Tipu Korban 1.3Milyar
Ilustrasi Int
Tipu Janjikan Proyek, Oknum Lurah Ditangkap Polresta Pekanbaru.
Selasa 26 Oktober 2021, 08:15 WIB
Ilustrasi IntRIAUMADANI. COM - Oknum Lurah di Kecamatan Rumbai Barat Kota Pekanbaru, berinisial Z diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Mantan pejabat di Bagian Umum serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pekanbaru ini pun akhirnya ditangkap Polresta Pekanbaru.
Terkait adanya oknum Lurah yang kembali ditangkap atas dugaan penipuan, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil saat dikonfirmasi wartawan, tidak membantahnya.
“Iya benar, yang bersangkutan ditangkap karena telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan,†kata Sekda, Selasa (26/10/2021).
Jamil menyebutkan perbuatan yang dilakukan oleh Z yakni murni tindakan pribadi dan tidak mengatasnamakan Pemko Pekanbaru.
“Itu murni penipuan. Yang bersangkutan minta uang dengan iming-iming memberikan proyek dengan rekanan,†imbuhnya.
Akibat perbuatan yang telah dilakukan Z tersebut, mantan Plt Kepala Bapenda Pekanbaru ini mengatakan telah memberikan sanksi.
“Kita sudah berhentikan yang bersangkutan sembari menunggu proses hukum selanjutnya. Sekali lagi, ini murni kesalahan pribadi karena yang bersangkutan berjanji bisa memberikan proyek,†pungkasnya.
Tipu Korban Modus Proyek Rp1,3 Miliar
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan mengatakan, tersangka Z awalnya menawarkan pekerjaan proyek dari Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu kepada korban bernama Tirta Buana.
"Setelah itu, uang diserahkan berupa cek dengan total Rp1,795 miliar dan telah dicairkan sebesar Rp1,347 miliar kepada tersangka," ujar Juper, Selasa (26/10/2021)
Namun setelah dilakukan pengecekan ke dinas tersebut, barulah diketahui bahwa pekerjaan tersebut tidak terdaftar atau fiktif, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp1,347 miliar.
Z datang ke penyidik Mapolresta Pekanbaru sebagai saksi untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan gelar perkara, saksi ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, selanjutnya dilakukan upaya hukum penangkapan untuk penyidikan lebih lanjut terhadap perkaranya," tukasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 rangkap print out foto dokumen belanja jasa IT Jaringan Komputer yang dicap DPMPTSP Pemerintah Kota Pekanbaru yang ditanda tangani PPTK atas nama Z.
Satu rangkap prin out foto dokumen Surat pesanan dan kwitansi (bukti telah dibayarkan) kepada PT Mitra Tsalsa Jaya.
12 lembar SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) dengan KOP Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
30 rangkap Fotocopy Dokumen Ganti Uang berupa Surat Pesanan dan Kwitansi, 9 lembar prin out foto cek dari PT. Mitra Buana Koorporindo, PT. Celestia Sinergi, dan PT. Care Forshop Indonesia Sukses yang diberikan kepada Z.
42 lembar invoice CV. Indotama yang ditanda tangani Samsul Akmar di atas materai 10.000 dan 8 lembar print out rekening koran dari PT. Mitra Buana Koorporindo, PT. Celestia Sinergi dan PT. Care Forshop Indonesia Sukses. (**)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham