RIAUMADANI. COM - Terkait perkara kasus mantan Kepala desa (Kades) Mekong, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan" />
Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
  • LAMR Kecamatan Sungai Apit, Lakukan Seminar Prosesi Adat Tepuk Tepung Tawar Pengantin. .2026    ●   
Dugaan Korupsi Dana Desa
Mantan Kades Mekong Dituntut JPU 1 Tahun 3 Bulan Penjara, Vonis Tunggu Keputusan Hakim
Senin 25 Oktober 2021, 13:46 WIB


RIAUMADANI. COM - Terkait perkara kasus mantan Kepala desa (Kades) Mekong, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Abdulrahman yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyewelangan anggaran dana desa sebesar Rp347.868.252.21 juta oleh Kejaksaan Negari (Kejari) Kepulauan Meranti pada Senin (05/07/2021 lalu, namun sampai saat ini perkara tersebut belum ada kepastian hukum.

Pasalnya pihak Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) masih menunda penetapan tersangka terhadap kasus mantan kepala desa Mekong tersebut, Padahal kasus tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan Negeri Pekanbaru beberapa bulan yang lalu.

Saat ini perkara mantan kades mekong, hanya ditetapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saja, sedangan Hakim masih menunda penetapan itu. hal tersebut diduga ada apa sehingga majelis hakim belum bisa melakukan penetapan terhadap oknum mantan kades Mekong untuk lakukan penahanan dan masih berkeliaran.

Mantan Kepala Desa Mekong Abdulrahman sudah melakukan persidangan dan dituntut 1 tahun 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasalnya, Kades dinilai telah merugikan Negara  yakni dalam melakukan penyimpangan pengelolaan dana desa dan BumDes tahun 2017-2019.

Seperti disampaikan Humas PN Pekanbaru Tommy melalui pesan WhatsAppnya, kasus mantan Kepala Desa Mekong Abdulrahman saat ini sudah ditetapkan oleh Jaksa Penuntut umum, sedangkan Hakim masih menunda penetapan tersangka.

" Sudah dituntut jaksa kemaren 1 tahun 3 bulan, untuk Hakim tunda minggu ini," jelas Tommy pada Senin (25/102021).

Dipertanyakan terkait Abdulrahman apakah dirinya akan membayar denda kerugian Negara tersebut.

Dilanjutkan Humas PN lagi Tommy," Gak ada denda," sebutnya dengan singkat.

Meskipun sudah dituntut oleh pihak Kejaksaan Penuntut Umum (JPU), namun kasus tersebut belum bisa dipastikan untuk penahanan terhadap oknum mantan Kades Mekong, karena pihak Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) masih melakukan penundaan penetapan tersangka padahal oknum mantan kades masih kerkeliaran.

" kalau penahanan belum lagi," pungkasnya. 

Proses hukum kasus mantan kepala desa Mekong Abdulrahman terus berlanjut, sehingga penetapan vonis tersebut masih menunggu penetapan Hakim Pengadilan Negeri  Pekanbaru. (Ijl)



Editor : Tis
Kategori : Meranti
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top