Dugaan Korupsi Dana Desa
Mantan Kades Mekong Dituntut JPU 1 Tahun 3 Bulan Penjara, Vonis Tunggu Keputusan Hakim
Senin 25 Oktober 2021, 13:46 WIB
RIAUMADANI. COM - Terkait perkara kasus mantan Kepala desa (Kades) Mekong, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Abdulrahman yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyewelangan anggaran dana desa sebesar Rp347.868.252.21 juta oleh Kejaksaan Negari (Kejari) Kepulauan Meranti pada Senin (05/07/2021 lalu, namun sampai saat ini perkara tersebut belum ada kepastian hukum.
Pasalnya pihak Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) masih menunda penetapan tersangka terhadap kasus mantan kepala desa Mekong tersebut, Padahal kasus tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan Negeri Pekanbaru beberapa bulan yang lalu.
Saat ini perkara mantan kades mekong, hanya ditetapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saja, sedangan Hakim masih menunda penetapan itu. hal tersebut diduga ada apa sehingga majelis hakim belum bisa melakukan penetapan terhadap oknum mantan kades Mekong untuk lakukan penahanan dan masih berkeliaran.
Mantan Kepala Desa Mekong Abdulrahman sudah melakukan persidangan dan dituntut 1 tahun 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasalnya, Kades dinilai telah merugikan Negara yakni dalam melakukan penyimpangan pengelolaan dana desa dan BumDes tahun 2017-2019.
Seperti disampaikan Humas PN Pekanbaru Tommy melalui pesan WhatsAppnya, kasus mantan Kepala Desa Mekong Abdulrahman saat ini sudah ditetapkan oleh Jaksa Penuntut umum, sedangkan Hakim masih menunda penetapan tersangka.
" Sudah dituntut jaksa kemaren 1 tahun 3 bulan, untuk Hakim tunda minggu ini," jelas Tommy pada Senin (25/102021).
Dipertanyakan terkait Abdulrahman apakah dirinya akan membayar denda kerugian Negara tersebut.
Dilanjutkan Humas PN lagi Tommy," Gak ada denda," sebutnya dengan singkat.
Meskipun sudah dituntut oleh pihak Kejaksaan Penuntut Umum (JPU), namun kasus tersebut belum bisa dipastikan untuk penahanan terhadap oknum mantan Kades Mekong, karena pihak Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) masih melakukan penundaan penetapan tersangka padahal oknum mantan kades masih kerkeliaran.
" kalau penahanan belum lagi," pungkasnya.
Proses hukum kasus mantan kepala desa Mekong Abdulrahman terus berlanjut, sehingga penetapan vonis tersebut masih menunggu penetapan Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru. (Ijl)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Meranti |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Senin 20 Juli 2026, 06:13 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tumbangkan Argentina di Final, Akhiri Penantian 16 Tahun
Minggu 08 Februari 2026
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Politik

Rabu 15 Juli 2026, 19:28 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Luncurkan TMMD Ke-129, Wujudkan Infrastruktur dan Ketahanan Wilayah di Pelalawan
Selasa 14 Juli 2026
Diduga Lahan 40 Hektare Berpindah Tangan Secara Misterius, Forkorindo Desak APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Kampung Dosan
Senin 29 Juni 2026
Bangunan Ornamen Wisma Sri Mahkota, Stand Bazar Bengkalis Jadi Perhatian di MTQ Riau ke- 44 Tahun 2026
Minggu 28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau, Angkat Spirit Al-Qur'an dalam Perjuangan Sultan Siak
Nasional

Rabu 15 Juli 2026, 19:14 WIB
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Rabu 15 Juli 2026
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Senin 13 Juli 2026
Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka di Tiga Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor Limpahkan Penyidikan ke Kejagung
Jumat 10 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Juli 2026, 20:14 WIB
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Senin 20 Juli 2026
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Minggu 19 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Jumat 17 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Disiplin dan Jiwa Pengabdian Melalui Upacara Bendera Bulanan