Dugaan Korupsi Dana Desa
Mantan Kades Mekong Dituntut JPU 1 Tahun 3 Bulan Penjara, Vonis Tunggu Keputusan Hakim
Senin 25 Oktober 2021, 13:46 WIB
RIAUMADANI. COM - Terkait perkara kasus mantan Kepala desa (Kades) Mekong, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Abdulrahman yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyewelangan anggaran dana desa sebesar Rp347.868.252.21 juta oleh Kejaksaan Negari (Kejari) Kepulauan Meranti pada Senin (05/07/2021 lalu, namun sampai saat ini perkara tersebut belum ada kepastian hukum.
Pasalnya pihak Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) masih menunda penetapan tersangka terhadap kasus mantan kepala desa Mekong tersebut, Padahal kasus tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan Negeri Pekanbaru beberapa bulan yang lalu.
Saat ini perkara mantan kades mekong, hanya ditetapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saja, sedangan Hakim masih menunda penetapan itu. hal tersebut diduga ada apa sehingga majelis hakim belum bisa melakukan penetapan terhadap oknum mantan kades Mekong untuk lakukan penahanan dan masih berkeliaran.
Mantan Kepala Desa Mekong Abdulrahman sudah melakukan persidangan dan dituntut 1 tahun 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasalnya, Kades dinilai telah merugikan Negara yakni dalam melakukan penyimpangan pengelolaan dana desa dan BumDes tahun 2017-2019.
Seperti disampaikan Humas PN Pekanbaru Tommy melalui pesan WhatsAppnya, kasus mantan Kepala Desa Mekong Abdulrahman saat ini sudah ditetapkan oleh Jaksa Penuntut umum, sedangkan Hakim masih menunda penetapan tersangka.
" Sudah dituntut jaksa kemaren 1 tahun 3 bulan, untuk Hakim tunda minggu ini," jelas Tommy pada Senin (25/102021).
Dipertanyakan terkait Abdulrahman apakah dirinya akan membayar denda kerugian Negara tersebut.
Dilanjutkan Humas PN lagi Tommy," Gak ada denda," sebutnya dengan singkat.
Meskipun sudah dituntut oleh pihak Kejaksaan Penuntut Umum (JPU), namun kasus tersebut belum bisa dipastikan untuk penahanan terhadap oknum mantan Kades Mekong, karena pihak Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) masih melakukan penundaan penetapan tersangka padahal oknum mantan kades masih kerkeliaran.
" kalau penahanan belum lagi," pungkasnya.
Proses hukum kasus mantan kepala desa Mekong Abdulrahman terus berlanjut, sehingga penetapan vonis tersebut masih menunggu penetapan Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru. (Ijl)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Meranti |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham