HUKUM.
Polres Meranti Menggelar Konferensi Terkait Dugaan Korupsi Kades Baran Melintang.
Selasa 19 Oktober 2021, 06:06 WIB
RIAUMADANI. COM - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti menggelar konferensi pers terkait diduga oknum kades Baran Melintang Kecamatan Pulau Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyewelangan dana desa tahun 2018 dengan nominal satu miliar, lima ratus, sembilan puluh tujuh juta, tujuh ratus, enam puluh sembilan ribu rupiah.( Rp 1.597.769.000)
Atas penyewelengan anggaran dana desa tersebut yang terjadi desa baran melintang kecamatan pulau Merbau, diduga adanya informasi yang didapatkan oleh masyarakat terkait dalam melakukan dugaan kuropsi.
Seperti disampaikan Kapolres Meranti, AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH. Dalam konferensi pers pada selasa (19/10/2021) membenarkan adanya dugaan terhadap oknum kades dikepulauan meranti desa baran melintang telah melakukan penyewelangan dana desa tersebut.
" Dalam proses penyelidikan oleh Yunit Tipikor Satreskrim Polres Kepulauan Meranti, yang mana berawalnya mendapatkan informasi diduga dari masyarakat, terkait diduga adanya korupsi terhadap penyalahgunaan dana desa," ujar Andi Yul.
Dilanjutkan Kapolres," kemudian setelah melakukan proses penyelidikan yang panjang telah didapat beberapa poin, yang poin pertama. pembuatan nota pertanggungjawaban didalam dukumen tersebut, terdapat pertanggungjawabannya adanya modus dalam pembelanjaan fiktif yang berupa belanja fotocopy dan upah pelaksanaan kegiatan didesa yang tidak dibayarkan, poin yang kedua. Terhadap pemahalan harga pembelian Infokus dan leptop,printer, pembelian ambulan laut, air bersih juga hal sebagainya, dan poin ketiga, itu tidak sesuai dengan spesifikasi barang untuk operasional kantor terhadap pembuatan peta desa dan terhadap pemahalan harga pekerjaan pembangunan jalan," jelas Kapolres lagi.
" kasus yang dilakukan terhadap oknum kepala desa baran melintang telah diterbitkan surat kepolisian itu tanggal 18 Maret 2021 untuk di penyidikan dan hal itu FK mantan kades desa baran melintang dan bendahara desa SP telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana desa dengan modus melakukan pembuatan stempel/cap palsu," imbuhnya.
Dalam peristiwa yang dilakukan oleh FK berserta rekannya SP (red- Bendahara) Kades Baran melintang tersebut terdapat telah melakukan kerugian negara sehingga Penyidik tersebut telah menerbitkan laporan surat kepolisian untuk melakukan penyidikan.
Ditambah Kapolres," tersangka di jerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 undang undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang- undang R.I nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.1. Pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun serta. 2. Pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) paling banyak 1.000.000.000, (1 milyar rupiah)," pungkasnya. (Ijl)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Meranti |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Senin 20 Juli 2026, 06:13 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tumbangkan Argentina di Final, Akhiri Penantian 16 Tahun
Minggu 08 Februari 2026
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Politik

Rabu 15 Juli 2026, 19:28 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Luncurkan TMMD Ke-129, Wujudkan Infrastruktur dan Ketahanan Wilayah di Pelalawan
Selasa 14 Juli 2026
Diduga Lahan 40 Hektare Berpindah Tangan Secara Misterius, Forkorindo Desak APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Kampung Dosan
Senin 29 Juni 2026
Bangunan Ornamen Wisma Sri Mahkota, Stand Bazar Bengkalis Jadi Perhatian di MTQ Riau ke- 44 Tahun 2026
Minggu 28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau, Angkat Spirit Al-Qur'an dalam Perjuangan Sultan Siak
Nasional

Rabu 15 Juli 2026, 19:14 WIB
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Rabu 15 Juli 2026
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Senin 13 Juli 2026
Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka di Tiga Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor Limpahkan Penyidikan ke Kejagung
Jumat 10 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Juli 2026, 20:14 WIB
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Senin 20 Juli 2026
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Minggu 19 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Jumat 17 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Disiplin dan Jiwa Pengabdian Melalui Upacara Bendera Bulanan