NARKOBA JARINGAN INTERNASIONAL
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi,
didampingi Kabid Humas Kombes Sunarto, Dir Narkoba Kombes Victor
Siagian, saat konferensi pers di lokasi kejadian, Minggu (17/10).
Polda Riau Ringkus Dua Tersangka Pelaku Narkoba Jaringan Internasional Dengan BB 81 Kilogram Sabu
Minggu 17 Oktober 2021, 23:31 WIB
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi,
didampingi Kabid Humas Kombes Sunarto, Dir Narkoba Kombes Victor
Siagian, saat konferensi pers di lokasi kejadian, Minggu (17/10).
RIAUMADANI. COM - Subdit I Direktorat Resnarkoba Polda Riau, yang dipimpin AKBP Kompol Hardian Pratama kembali melakukan pengungkapan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Sebanyak 81 kilogram sabu dan dua orang tersangka berhasil diamankan petugas di Pekanbaru.
"Kedua pelaku yakni pria inisial AS (52) dan wanita HS (47). Mereka ditangkap dengan barang bukti sabu 81 kilogram," ujar Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, didampingi Kabid Humas Kombes Sunarto, Dir Narkoba Kombes Victor Siagian, saat konferensi pers di lokasi kejadian, Minggu (17/10).
Agung menyampaikan, pelaku awal inisial AS ditangkap di sebuah rumah Jalan Swadaya Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
Agung menegaskan, pihaknya tidak akan pernah berhenti dan akan terus memburu pelaku pengedar narkoba yang mencoba melakukan aksinya di wilayah Riau. Dia mengajak semua pihak bekerja sama dalam pemberantasan narkoba.
"Ini adalah jaringan internasional yang memasukkan barang dari Malaysia, dikendalikan oleh Agam, WNI Aceh yang berada di Malaysia. Jaringan AS, HS dan Agam ini dikendalikan oleh seorang narapidana yang berada di Lapas Tangkerang, bernama Abu," kata Agung.
Menurut Agung, narkoba ini nantinya akan diedarkan di wilayah Kota Pekanbaru, Jambi, Sumatra Selatan atau Palembang, dan Jakarta.
Sementara itu, Kombes Victor menambahkan, pengungkapan itu berawal dari informasi yang diperoleh Subdit I Ditresnarkoba pada Jumat (1/10/2021), terkait adanya jaringan narkotika internasional.
"Jaringan itu masuk dari luar negeri dengan sasaran Aceh-Riau. Namun, narkoba itu terendus sedang berada di Kota Pekanbaru," katanya.
Selanjutnya, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Hardian bersama Tim langsung melakukan penyelidikan. Setelah lama mengintai, akhirnya polisi menangkap seorang pria inisial AS, yang dicurigai petugas sebagai pelaku peredaran narkotika.
"Setelah AS diamankan, petugas menemukan percakapan melalui voice note menggunakan bahasa Aceh di handphonenya terkait transaksi narkotika," jelas Victor.
Kemudian, pada hari Selasa (12/10/2021), tim menggeledah rumah kontrakan AS di Jalan Swadaya Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Dalam rumah kontrakan itu, polisi menemukan 32 bungkus sabu yang disimpan dalam kotak rokok chief.
"AS mengakui narkoba itu milik seseorang bernama Agam (warga asal Aceh) yang berada di Malaysia," jelas perwira menengah jebolan Akpol 1998 itu.
Dari penangkapan AS, polisi langsung melakukan pengembangan. Kemudian, polisi kembali menangkap pelaku lainnya, yakni seorang wanita yang inisial HS.
"Tim sempat kesulitan mencari HS karena handphone HS dimatikan. Namun akhirnya upaya pencarian membuahkan hasil. HS berhasil ditangkap di sebuah hotel di Simpang Tiga Bandara," ucap Agung.
Kemudian, polisi melakukan interogasi terhadap HS. Tim mendapati kunci rumah yang kemudian diakui itu kunci rumah yang dipergunakan menyimpan sabu. Polisi langsung melakukan penggeledahan sebuah rumah kontrakan di jalan Pasir Mas, Bina Widya Pekanbaru dan mendapatkan barang bukti sabu.
"Para pelaku dijerat pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun," pungkasnya.
(Mediacenter Riau/Tis)
"Kedua pelaku yakni pria inisial AS (52) dan wanita HS (47). Mereka ditangkap dengan barang bukti sabu 81 kilogram," ujar Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, didampingi Kabid Humas Kombes Sunarto, Dir Narkoba Kombes Victor Siagian, saat konferensi pers di lokasi kejadian, Minggu (17/10).
Agung menyampaikan, pelaku awal inisial AS ditangkap di sebuah rumah Jalan Swadaya Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
Agung menegaskan, pihaknya tidak akan pernah berhenti dan akan terus memburu pelaku pengedar narkoba yang mencoba melakukan aksinya di wilayah Riau. Dia mengajak semua pihak bekerja sama dalam pemberantasan narkoba.
"Ini adalah jaringan internasional yang memasukkan barang dari Malaysia, dikendalikan oleh Agam, WNI Aceh yang berada di Malaysia. Jaringan AS, HS dan Agam ini dikendalikan oleh seorang narapidana yang berada di Lapas Tangkerang, bernama Abu," kata Agung.
Menurut Agung, narkoba ini nantinya akan diedarkan di wilayah Kota Pekanbaru, Jambi, Sumatra Selatan atau Palembang, dan Jakarta.
Sementara itu, Kombes Victor menambahkan, pengungkapan itu berawal dari informasi yang diperoleh Subdit I Ditresnarkoba pada Jumat (1/10/2021), terkait adanya jaringan narkotika internasional.
"Jaringan itu masuk dari luar negeri dengan sasaran Aceh-Riau. Namun, narkoba itu terendus sedang berada di Kota Pekanbaru," katanya.
Selanjutnya, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Hardian bersama Tim langsung melakukan penyelidikan. Setelah lama mengintai, akhirnya polisi menangkap seorang pria inisial AS, yang dicurigai petugas sebagai pelaku peredaran narkotika.
"Setelah AS diamankan, petugas menemukan percakapan melalui voice note menggunakan bahasa Aceh di handphonenya terkait transaksi narkotika," jelas Victor.
Kemudian, pada hari Selasa (12/10/2021), tim menggeledah rumah kontrakan AS di Jalan Swadaya Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Dalam rumah kontrakan itu, polisi menemukan 32 bungkus sabu yang disimpan dalam kotak rokok chief.
"AS mengakui narkoba itu milik seseorang bernama Agam (warga asal Aceh) yang berada di Malaysia," jelas perwira menengah jebolan Akpol 1998 itu.
Dari penangkapan AS, polisi langsung melakukan pengembangan. Kemudian, polisi kembali menangkap pelaku lainnya, yakni seorang wanita yang inisial HS.
"Tim sempat kesulitan mencari HS karena handphone HS dimatikan. Namun akhirnya upaya pencarian membuahkan hasil. HS berhasil ditangkap di sebuah hotel di Simpang Tiga Bandara," ucap Agung.
Kemudian, polisi melakukan interogasi terhadap HS. Tim mendapati kunci rumah yang kemudian diakui itu kunci rumah yang dipergunakan menyimpan sabu. Polisi langsung melakukan penggeledahan sebuah rumah kontrakan di jalan Pasir Mas, Bina Widya Pekanbaru dan mendapatkan barang bukti sabu.
"Para pelaku dijerat pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun," pungkasnya.
(Mediacenter Riau/Tis)
| Editor | : | TIS |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Senin 20 Juli 2026, 06:13 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tumbangkan Argentina di Final, Akhiri Penantian 16 Tahun
Minggu 08 Februari 2026
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Politik

Rabu 15 Juli 2026, 19:28 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Luncurkan TMMD Ke-129, Wujudkan Infrastruktur dan Ketahanan Wilayah di Pelalawan
Selasa 14 Juli 2026
Diduga Lahan 40 Hektare Berpindah Tangan Secara Misterius, Forkorindo Desak APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Kampung Dosan
Senin 29 Juni 2026
Bangunan Ornamen Wisma Sri Mahkota, Stand Bazar Bengkalis Jadi Perhatian di MTQ Riau ke- 44 Tahun 2026
Minggu 28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau, Angkat Spirit Al-Qur'an dalam Perjuangan Sultan Siak
Nasional

Rabu 15 Juli 2026, 19:14 WIB
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Rabu 15 Juli 2026
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Senin 13 Juli 2026
Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka di Tiga Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor Limpahkan Penyidikan ke Kejagung
Jumat 10 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Juli 2026, 20:14 WIB
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Senin 20 Juli 2026
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Minggu 19 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Jumat 17 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Disiplin dan Jiwa Pengabdian Melalui Upacara Bendera Bulanan