Rapat Paripurna DPRD Kepulauan Meranti
Banggar DPRD Kepulauan Meranti Sampaikan Catatan dan Rekomendasi Terhadap LPP APBD 2020
Kamis 14 Oktober 2021, 03:22 WIB
Sidang Paripurna rangka pembahasan Raperda tentang laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan (LPP) APBD tahun anggaran 2020 Senin (12/7/2021) malam.
RIAUMADANI. COM - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kepulauan Meranti telah menyampaikan laporan dalam rangka pembahasan Raperda tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan (LPP) APBD tahun anggaran 2020 di ruang Rapat Paripurna yang dihadiri segenap anggota dewan dan OPD Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin (12/7/2021) malam.
Sopandi Rozali sebagai juru bicara Banggar menyampaikan, setelah melakukan pencermatan dan pembahasan terhadap Ranperda LPP APBD tahun anggaran 2020 ada beberapa yang menjadi catatan bagi pemerintah daerah.
Disampaikan bahwa rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang setiap tahun, merupakan kewajiban konstitusional kepala Daerah dalam menjalankan tugasnya selaku pengguna anggaran dan pertanggungjawaban kepala daerah kepada masyarakat.
Sesuai amanat undang-undang Kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Untuk kita maklumi bersama, bahwa Ranperda LPP APBD tahun anggaran 2020, dibahas oleh Banggar, hal ini sejalan dengan peraturan tata tertib DPRD Kepulauan Meranti Nomor 01 Tahun 2019 di dalam pasal 19.
Berbagai argumentasi yang muncul dan berkembang dalam pembahasan internal rapat Banggar maupun bersama pihak pemerintah daerah, kami sepakati dan selanjutnya kami rangkum dalam laporan," kata Sopandi.
Adapun laporan tersebut terkait substansi Ranperda realisasi APBD tahun 2020, yang meliputi pendapatan asli daerah sebesar Rp68.885.900.802, dana perimbangan sebesar Rp823.023.644.635, pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar : Rp115.410.805.000, pendapatan transfer pemerintah provinsi sebesar Rp58.227.297.411, kemudian pendapatan transfer bantuan keuangan, sebesar Rp13.175.000.000, lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp31.693.761.184. Sehingga total jumlah pendapatan sebesar Rp1.110.416.409.032.
Adapun belanja terdiri dari belanja operasi dalam hal ini belanja pegawai sebesar Rp364.908.859.577, belanja barang sebesar Rp324.039.325.937 belanja hibah sebesar Rp41.980.408.000, bantuan sosial, sebesar Rp993.805.800 dan total belanja operasi sebesar Rp731.922.399.315.
Sementara belanja modal yang terdiri dari belanja tanah, sebesar Rp186.490.000, belanja peralatan dan mesin sebesar Rp49.587.365.668 belanja gedung dan bangunan sebesar Rp49.470.610.980, belanja jalan, irigasi dan jaringan, sebesar Rp111.608.339.683, belanja aset tetap lainnya sebesar Rp4.232.450.617 dan total jumlah belanja modal sebesar Rp215.085.256.948, belanja tak terduga sebesar Rp16.486.723.916 sehingga total jumlah belanja sebesar Rp963.494.380.179. Termasuk juga anggaran lainnya yakni transfer bantuan keuangan ke desa sebesar Rp149.011.650.670.
Sementara itu Banggar DPRD juga menyampaikan beberapa catatan dan rekomendasi diantaranya berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK terdapat beberapa temuan ketidakpatuhan pengelolaan keuangan terhadap peraturan perundang - undangan yang berlaku, untuk itu, Banggar mendukung dan mendorong agar pemerintah daerah berkomitmen untuk menyelesaikannya dan yang tidak kalah pentingnya adalah, bagaimana berbagai temuan baik besar maupun kecil yang bisa dikatakan itu saja setiap tahunnya tidak terulang kembali pada tahun anggaran yang akan datang.
Berkenaan dengan struktur APBD pada komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banggar memberikan catatan dan rekomendasi agar target yang sudah ditetapkan harus dibarengi dengan upaya untuk mengejar dan mendapatkan Pendapatan Asli Daerah sesuai yang sudah ditargetkan.
Selanjutnya Badan Anggaran juga merekomendasikan kepada pemerintah daerah, dalam hal ini Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Pendidikan, selaku pengguna anggaran untuk memproses kelebihan pembayaran pekerjaan sesuai dengan Peraturan Perundangan - undangan yang berlaku, dan menyetorkannya ke kas daerah.
Banggar juga merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah, dalam hal ini Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olah Raga selaku pengguna anggaran untuk segera menindaklanjuti temuan BPK dan memperhitungkan denda keterlambatan dalam pelunasan sisa pekerjaan kepada kontraktor pelaksana di dinas tersebut terkait pekerjaan tempat wisata di Tasik Nambus.
Berkenaan dengan dana hibah untuk instansi vertikal, Banggar merekomendasikan agar Pemerintah Daerah segera untuk memproses pengembalian sisa dana hibah pada KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti ke kas Daerah.
Banggar juga merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah agar melakukan pengawasan dan pendampingan hukum terhadap kepala desa, dalam tata kelola keuangan desa agar tidak terjadi penyalahgunaan dana desa.
Banggar merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini, kepada OPD dan TAPD dalam mengajukan rencana anggaran belanja mempertimbangkan kepastian tersedianya dana atas penerimaaan daerah dalam jumlah yang cukup, berdasarkan analisis tren kenaikan pendapatan daerah dari tahun ke tahun, dan dalam merencanakan belanja daerah bersama DPRD senantiasa memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Selain itu Banggar DPRD mengucapkan selamat dan sukses atas keberhasilan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap audit keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020 dan mendorong kepada Pemerintah Daerah, agar prestasi tersebut dapat dipertahankan.
"Banggar juga mengingatkan agar Pemerintah Daerah tidak terlalu berbangga terhadap capaian prediket opini WTP tersebut. Karena kita ketahui bersama, bahwa opini WTP adalah implementasi dari sistem tata kerja administrasi yang baik dan benar yang akuntabel, namun tidak sepenuhnya dapat menjadi tolak ukur kebehasilan dalam program pembangunan yang menyentuh kehidupan orang banyak , untuk itu Banggar berharap raihan opini WTP ini harus beriringan dengan keberhasilan disektor pembangunan dan pelayanan masyarakat," ungkap Sopandi.
Banggar menegaskan dan mendorong, kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk secepatnya kooperatif melaksanakan dan menindaklanjuti seluruh temuan LHP BPK dan melaporkan hasil tindak lanjut rekomendasi BPK tersebut, kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, hal ini sejalan dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaaan BPK.
(ADV DPRD KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Meranti |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Rabu 17 April 2024, 07:50 WIB
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Rabu 10 April 2024
Upika Kecamatan Sungai Apit Gelar Pawai Takbir Keliling Kota Dikuti Ratusan Masyarakat
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Sabtu 20 April 2024, 09:46 WIB
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
KPK Catat 14.072 PN/WL Belum Lapor LHKPN Hingga Batas Akhir Maret 2024
Selasa 09 April 2024
Hasil Sidang Isbat: Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2024 Rabu 10 April
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Senin 22 April 2024, 23:40 WIB
Terbuka Untuk Umum, DPC PKB Pekanbaru Buka Pendaftaran Calon Walikota
Senin 22 April 2024
Terbuka Untuk Umum, DPC PKB Pekanbaru Buka Pendaftaran Calon Walikota
Jumat 15 Maret 2024
Awal Ramadan Harga Cabai Merah di Pekanbaru Melambung Tinggi Tembus Rp120 Ribu/Kg
Jumat 08 Maret 2024
PJ Gubernur Riau, SF Hariyanto Apresiasi Pelaksanaan Rapim TNI-Polri