Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
PEMILIHAN DATUK PENGHULU
Pemkab Rohil Adakan Pemilihan Penghulu Serentak
Sabtu 11 April 2015, 02:20 WIB
Pemkab Rohil

BAGAN SIAPIAPI. Riaumadani. com - Sejumlah kepenghuluan di Kabupaten Rokan Hilir akan melaksanakan pemilihan datuk penghulu secara serentak menyusul masuknya draft rancangan Peraturan Daerah [Ranperda] tentang kepenghuluan yang diajukan Pemkab ke DPRD.

Kepala Bagian Pemerintahan Desa [Pemdes] Setdakab Rohil, Jasrianto mengatakan, pengajuan ranperda terkait sebagai penyesuaian atas peraturan atau Undang-Undang yang baru tentang pemilihan kepala daerah yang belakangan digelar secara serentak seperti pemilihan bupati dan wakil bupati di beberapa kabupaten se-Riau.

"Ranperda sedang dalam pembahasan, di dalamnya mengatur tentang tata cara pemilihan kepala desa, pemilihan dan pemberhentian, pengangkatan aparatur desa atau kepenghuluan, dan lain-lain. Ada empat perda yang diajukan, kami menyesuaikan dengan aturan UU yang lebih tinggi," katanya  di Bagansiapiapi, Jumat [10/4/2015].

Revisi atas perda desa sangat penting dilakukan terutama berkaitan dengan pengaturan tentang pemilihan kepenghuluan yang mesti digelar serentak sedangkan di dalam perda lama tidak diatur sama sekali hal tersebut.

"Intinya bagaimana menyesuaikan dengan UU, selain pelaksanaan pemilihan serentak, item lain misalnya dalam perda lama masa jabatan hanya boleh dua kali, namun yang baru bahkan memperbolehkan hingga tiga kali. Makanya disesuaikan," katanya.

Pemilihan secara serentak ini terutama bagi kepenghuluan yang masih dipimpin oleh datuk penghulu berstatus pejabat sementara [Pjs] ataupun yang masa baktinya memang segera berakhir. Begitu perda telah dikukuhkan, menurut Jasrianto hal yang segera dilaksanakan menyikapi perda dilakukan pemilihan penghulu secara serentak saat ini ditaksir terdapat 60-an kepenghuluan yang berpotensi dilaksanakan pemilihan serentak tersebut.

Menyangkut keberadaan Pjs penghulu menurutnya masih berjalan dengan baik, dengan waktu kepemimpinan bahkan ada yang telah beberapa tahun. Fungsi pjs sebenarnya terang dia, adalah mempersiapkan untuk pemilihan kepenghuluan namun sejauh inihal itu belum bisa terlaksana.**




Editor : Isaq,y.RP
Kategori : Rohil
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top