HUKUM
Mantan Kepala desa (Kades) Mekong, Abdulrahman yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti masih bebas berkeliaran
Mantan Kades Mekong A, Tersangka Tahanan Rumah Tetap Berkeliaran, ini Tanggapan Humas PN Pekanbaru
Rabu 13 Oktober 2021, 03:44 WIB
Mantan Kepala desa (Kades) Mekong, Abdulrahman yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti masih bebas berkeliaranRIAUMADANI. COM - Terkait perkara kasus mantan Kepala desa (Kades) Mekong, Abdulrahman yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti pada Senin (05/07/2021) lalu.
Ternyata kasus tersebut yang dilimpahkan pihak Kejari Kepulauan Meranti Ke Pengadilan Negeri Pekanbaru diduga seperti cacat hukum, pasalnya. mantan Kades Mekong Abdulrahman yang saat ini dalam menjalani proses hukum juga sebagai tahanan rumah, namun kades tetap berkeliaran seakan-akan tidak terjerat dengan hukum.
Terkait persoalan itu, awak media Riaumadani. com mencoba untuk melakukan Konfirmasi kepada Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru Tommy melalui WhatsApp, Selasa (12/10/2021).
Dipertanyakan sejauh ini bagaimana proses hukum kasus mantan Kades mekong yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kepulauan Meranti sebagai Tahanan Rumah tetapi masih terlihat berkeliaran
" Itu tidak boleh bang, Maaf bang karena itu bukan perkara saya, dan saya gak boleh campuri itu, karena kewenangan majelisnya," ujarnya Tommy melalui pesan WhatsAppnya.
Lanjut dia lagi," kalau tahanan rumah itu majelis hanya melanjutkan tahanan rumah, yang dilakukan oleh penuntut umum jadi mengenai pengawas dan yang menghadirkan terdakwa itu tugas dari penuntut umum," jelasnya.
Menurut Tommy melewati, kewenangan tersebut bukanlah berpihak kepadanya karena bukan tupoksi dia untuk memberikan tanggapan atas kasus tersebut
" Itu gak kewenangan saya, saya gak boleh melewati dari tupoksi saya," sebut dia lagi.
Sementara tersangka Abdulrahman sudah ditetapkan sebagai tahanan Pengadilan Negeri (PN) sejauh ini diduga tidak ada sama sekali pengawasan oleh penegakan hukum terhadap mantan Kades Mekong tersebut, saat ini kades masih bebas berkeliaran dan beraktivitas seperti masyarakat biasanya.
" Pelaksanaan penetapan hakim adalah jaksa tidak ada kewajiban hakim untuk melakukan pengawasan terhadap penetapan penahanannya, namanya tahanan rumah sebaiknya tetap dirumah namun aturan lebih lanjut tidak ada diatur lebih spesifik didalam KUHP dan untuk jangka waktunya sama dengan tahanan rutan atau kota tergantung pasal dakwaan nya," pungkasnya. (Ijl)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham