RIAUMADANI.COM - Kejaksaan  Negeri (Kejari) Kampar kembali terima Uang Pengganti serta Denda dari terpidana untuk dikemb" />
Jumat, 26 April 2024

Breaking News

  • Wabup Husni Merza Audiensi Bersama Ditjen Bina Perencanaan, Tata Ruang Wilayah I Kementerian ATR/BPN   ●   
  • Maju Pilkada Meranti, H.Masrul Kasmy Daftar ke PKB, PDIP dan Demokrat   ●   
  • Berhadiah Rp55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pilgubri 2024   ●   
  • Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak di Gedung LKA Ujung Batu   ●   
  • Kejari Pasir Pengaraian dan Diskominfo Rohul Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Staff Kejari   ●   
HUKUM.
Kembali Kejari Kampar Berhasil Pulihkan Keuangan Negara yang Dibayarkan Terpidana Syarifudin
Selasa 12 Oktober 2021, 08:42 WIB


RIAUMADANI.COM - Kejaksaan  Negeri (Kejari) Kampar kembali terima Uang Pengganti serta Denda dari terpidana untuk dikembalikan ke kas negara melalui pihak keluarga, Selasa (12/10/2021).

Uang yang dikembalikan terpidana Syarifudin alias Arif Subayang tersebut sejumlah Rp 350.000.000 (tiga ratus limapuluh juta rupiah).

"Benar pada hari ini kita telah menerima Uang Pengganti sebesar Rp 300.000.466 (tiga ratus juta empat ratus enam puluh enam rupiah) dan Denda sebesar 50 juta rupiah dengan total 350 juta rupiah dari terpidana Syarifudin alias Arif Subayang,"jelas Amri Rahmanto Sayekti Kasi Pidsus saat didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang saat ditemui awak media diruang kerjanya.

Uang Pengganti dan Denda ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap  (Inkrah) nomor 3135K/Pid.Pidsus/2020 tanggal 22 Desember 2020.

"Kemudian uang tersebut disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Bangkinang,"kata Amri Rahmanto yang pernah menjabat Kasi Datun Kejari Belalawan ini.

Sementara itu Azril Alex adik dari Syarifudin mwngatakan, bahwa 
kedatangan dirinya ke Kejari Kampar pada hari ini adalah untuk membayar Uang Pengganti serta Denda atas nama abangnya tersebut.

"Dengan adanya itikad baik dari abang saya (Syarifudin) makanya saya  mewakili beliau datang ke Kejaksaan untuk membayar Uang Pengganti (UP) serta Denda sebesar 350 juta rupiah,"ucap Azril.

(Man)



Editor : Tis
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top