Jumat, 26 April 2024

Breaking News

  • Maju Pilkada Meranti, H.Masrul Kasmy Daftar ke PKB, PDIP dan Demokrat   ●   
  • Berhadiah Rp55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pilgubri 2024   ●   
  • Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak di Gedung LKA Ujung Batu   ●   
  • Kejari Pasir Pengaraian dan Diskominfo Rohul Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Staff Kejari   ●   
  • Pesan Bupati Kasmarni Kepala Sekolah Harus Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan   ●   
NARKOBA
Kembali Polda Riau Musnahkan 189 Kilogram Sabu dan 889 Ekstasi
Senin 11 Oktober 2021, 12:16 WIB
Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi menggelar konferensi pers, Senin (11/10/2021) di halaman Mapolda merincikan delapan kasus ditangani Ditresnarkoba dan 2 dua kasus lainnya di Polres Bengkalis.
RIAUMADANI. COM - Selama periode September 2021, Polda Riau dan jajaran berhasil mengungkap setidaknya 10 kasus tindak pidana narkoba dengan menangkap 22 pelaku serta barang bukti 189,31 kg sabu dan 889 butir ekstasi.

Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi menggelar konferensi pers, Senin (11/10/2021) di halaman Mapolda merincikan delapan kasus ditangani Ditresnarkoba dan 2 dua kasus lainnya di Polres Bengkalis.

Pada Jumat (24/9/2021), Subdit I menangkap YF (30 tahun), AS (20 tahun), MS (22 tahun), MA (19 tahun) dan AS (20 tahun) dengan barang bukti 86,57 kg sabu di TKP Jalan Bandes Gang Nelayan Sungai Parit Paman, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai. 

Pelaku menyembunyikan narkotika jenis sabu di dalam sebuah box berwarna biru yang berisikan lima buah tas hitam. Sebelumnya, pada  Selasa (7/9/2021) tim mengamankan (7/9/2021) BB sabu 45,55 kg sabu dari tiga tersangka, YT (35 tahun), JU (34 tahun dan DR (44 tahun) di Jalan Pelajar Pangkalan, kecamatan Rupat. Dimana pelaku menggunakan sepeda motor dan membawa keranjang menyembunyikan barang bukti tersebut didalam dua buah karung plastik. 

Selanjutnya pada Rabu (25/8/2021) tim menangkap RPP (23 tahun) dengan BB 3,93 kg sabu di sebuah perusahaan pengriman barang, Jalan Nangka Pekanbaru. Pelaku menggunakan modus pengiriman narkoba melalui jasa pengiriman, tim berhasil mengamankan sebuah kardus besar yang berisikan empat kotak makanan yang disuga berisikan narkotika jenis shabu,” papar Agung.

Subdit I lanjut Agung, juga mengamankan tersangka NS (29 tahun) pada Sabtu (18/8/2021) berikut BB 2,94 kg sabu dan 889 butir ekstasi di loket sebuah perwakilan travel. Tersangka NS menyembunyikan narkotika jenis shabu dan pil ekstasi di dalam sebuah tas warna berwarna hitam. 

Kemudian pada Kamis (26/8/2021) mengamankan tersangka AY (35 tahun) dengan BB 7,27 gram sabu di Jalan Tuah Karya Tampan Pekanbaru dimana modus tersangka menyembunyikan narkotika jenis shabu di dalam plastik bening didalam saku celana sebelah kanan tersangka.

Pengungkapan kasus narkoba juga berhasil diungkap oleh Subdit II Ditres Narkoba yang pada Minggu (16/9/2021) menangkap  YU (32 tahun) dan JT (43 tahun) dengan barang bukti 373,34 gram sabu disebuah rumah di jl. Datuk Laksamana Kota Dumai. Tersangka menyembunyikan BB di dalam mesin cuci yang ada di rumahnya.

Pada Kamis (26/8/2021), Subdit III Ditresnarkoba mengamankan ES (31 tahun) dan HT (24 tahun) berikut BB 1,93 kg sabu di Jalan Kaharuddin Nasution, Bukit Raya Pekanbaru. Kedua tersangka menyembunyikan narkotika jenis shabu di dalam sebuah plastik warna merah. Pada Rabu (15/9/2021), Subdit III juga mengamankan EP (39 tahun) berikut BB 229,5 gram sabu di Jalan Bintara Labuh Baru Timur, Pekanbaru, dimana tersangka mengembunyikan barang bukti didalam plastic bening yang dibalut dengan tissue.

Dua kasus lainnya diungkap Satres Narkoba Polres Bengkalis, Kamis (9/9/2021) berhasil mengamankan  WW (23 tahun), RD (22 tahun) dan MI (22 tahun) berikut barang bukti sabu 39.16 kg di jalan Tj. Jati tepatnya di belakang RSUD Kota Dumai serta pada Senin (13/9/2021) berhasil mengamankan WAH (26 tahun), ROB (39 tahun) dan MRP (25 tahun) di Sidomulyo Barat, Tampan, Pekanbaru.

Didampingi Kepala BNNP Riau serta Dir Narkoba, Kapolda Riau optimis, pihaknya bersama semua stakeholder akan mampu menangani persoalan peredaran narkoba di Riau.

“Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Riau, baik sindikat jaringan internasional maupun sindikat lokal. Saya bersama seluruh stake holder, baik BNNP Riau dan lainnya ingin memberikan jawaban atas persoalan peredaran narkoba di Riau,” terang Irjen Agung.

Agung mensinyalir peredaran narkoba masih dikendalikan oleh kelompok-kelompok lama yang sudah beberapa kali terlibat dengan peredaran.

“Saya mengingatkan kepada seluruh masyarakat yang ada di perairan bahwa iming-iming untuk menjadi bagian menjadi bagian dari peredaran narkoba itu sangat besar di sana, ingatlah itu sesuatu tidak halal dan melanggar agama apapun serta melanggar hukum pidana yang akan kita tegakkan setegak-tegaknya. Dan saya ingin memastikan barang bukti ini akan di musnakan secara keseluruhan dengan cara yang di atur dalam UU agar kemudian kita semua memastikan bahwa proses hukum ini bersih, transparan, akuntabel dan dapat dipercaya,” janji Agung.

Agung mengaku, pihaknya bersama BNN Provinsi Riau akan terus menggiatkan operasi narkoba ini dan tidak akan pandang bulu terhadap siapapun. (**)



Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top