Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
DUGAAN KORUPSI KADES MENTULIK
JPU Hadirkan 6 Orang Saksi Terkait Kasus DugaanTipikor Pengelolaan Dana Desa Mentulik
Senin 04 Oktober 2021, 11:57 WIB
Kasus Dugaan Korupsi dana APBDes Desa Mentulik tahun anggaran 2019 

RIAUMADANI. COM  - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar melalui bidang Pidana Khusus menghadirkan saksi dalam sidang lanjutan kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang menjerat AZ mantan Kepala Desa Mentulik Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Senin (4/10/2021).

Dikatakan Kasubsi Penuntutan bidang Pidsus Kejari Kampar K Ario Utomo Hidayatullah T.A saat didampingi Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayekti dan Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang menyampaikan, bahwa dalam persidangan hari ini JPU menghadirlan 6 orang saksi untuk mencroscek kerugian negera.

"Pada hari ini kita melaksanakan sidang lanjutan dengan menghadirkan 6 orang saksi, Kasi Kesra, Kasi Pemerintahan, Guru Paud, Bidan, Guru TPQ dan bendahara Bumdes,"terangnya.

Sejauh ini kata Ario, JPU sudah menghadirkan 10 saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Desa Mentulik yang menjerat AZ.

"Sejauh ini kita telah menghadirkan 10 orang saksi yang telah dimintai keterangan dari berbagai pihak dan untuk minggu depan sidang masih dilanjutkan dengan menghadiekan saksi lainnya,"sebut Ario lagi.

Kasus yang didugakan ini berasal dari APBDes Desa Mentulik tahun anggaran 2019 lalu, berdasarkan dari keterangan tersangka saat tahap II beberapa hal telah dibenarkannya bahwa peruntukan anggaran desa yang dicairkan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Atas perbuatan tersangka tersebut negara dirugikan sekira Rp 1.144.066.176,00 (satu milyar seratus empat puluh empat juta enam puluh enam ribu seratus tujuh puluh enam rupiah).

Adapun perbuatan yang dilakukan tersangka, lebih lanjut Gugi mengatakan, seperti pembelian Ambulance, gaji pegawai, pembelian pakaian desa dan lain–lainnya.

Sidang ini dipimpin ketua Majlis Zulfadly, S.H.,M.H,
Iwan Irawan, S.H dan Adrian Hasiholan, SE, SH, MH selaku anggota sedangkan  JPU, K Ario Utomo Hidayatullah T.A, M.Sadiq Anggara dan Haris Jasmana.

(Mam)



Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top