Selasa, 21 Juli 2026

Breaking News

  • DPD Waktu Indonesia Bangkit (WIB) Kabupaten Bengkalis Resmi Terbentuk   ●   
  • Arifudin Ahalik, "Jaga Aset Negara, FPAN Surati Dinas Perhubungan Provinsi Riau"   ●   
  • Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat   ●   
  • SMA N. 01.Sungai Apit Beri Penghargaan Kepada Dua Orang Siswanya yang Lolos mengikuti Paskibraka.  ini Harapan Kepsek   ●   
  • Usai Dugaan Gudang Solar Subsidi Terungkap, Pria Bernama Kasno Datangi Awak Media   ●   
Dinas PMD Meranti Lakukan Sosialisasi Terkait Perangkat Desa Rangkap Jabatan Sesuai Intruksi Bupati.
Rabu 29 September 2021, 10:27 WIB
Dani Suhanda PLT Kabid Pemdes Kabupaten Kepulauan Meranti
RIAUMADANI. COM - Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD)  mengeluarkan surat edaran kepada Kepala Desa se-kabupaten Meranti, agar mentertibkan perangkat desa  yang merangkap jabatan.

Surat edaran tersebut berdasarkan instruksi Bupati Kepulauan Meranti agar seluruh perangkat desa harus tertib, disiplin dan fokus dalam menjalankan perkerjaan dipemerintahan tidak rangkap jabatan

Namun himbauan tersebut tidak diindahkan oleh pemerintahan desa yang ada di Kabupaten kepulauan Meranti, seperti terjadi di Desa Tanah Merah, Kecamatan Rangsang Pesisir, perangkat desa merangkap dua jabatan yaitu sebagai perangkat Desa juga sebagai guru disekolah mencari keuntungan pribadi

Seperti diungkapkan salah satu warga desa Tanah Merah yang tidak mau disebut namanya mengatakan bahwa, benar adanya beberapa oknum perangkat desa yang telah merangkap dua jabatan demi mendapatkan keuntungan gaji yang besar.

" Didesa kami padahal masih banyak yang bisa kerja, namun ada oknum yang merangkap dua jabatan padahal dia seorang guru, tidak hanya itu juga, bahkan ada juga lagi pengurus Bumdes yang merangkap dua jabatan lagi padahal dia sudah menjadi perangkat desa," jelas warga itu.

Menyingkapi hal tersebut, awak media Riaumadani. com mencoba melakukan konfirmasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kepulauan Meranti melalui PLT Kabid Pemdes Dani Suhanda

Ia mengatakan, "Dinas PMD akan melakukan sosialisasi sesuai dengan instruksi Bupati Kepulauan Meranti. Kita juga mendapatkan isu-isu yang berkembang terkait adanya perangkat desa yang telah merangkap dua jabatan, bahkan kami sudah memberikan surat edaran sesuai dengan instruksi Bupati Kepulauan Meranti," sebutnya. (27/09/2021)

Dilanjutkan Dani lagi, "sosialisasi ini sampai diakhir tahun dan sosialisasi ini dilakukan bersama Kabag hukum, karena perbupnya belum ada,  ini adalah instruksi Bupati dan tetap akan kita sosialisasikan, " tegasnya.

Tambah Dani lagi, kita tidak bisa memberhentikan aparat desa yang saat ini rangkap jabatan dikarenakan adanya peraturan Kemendagri, bahwa perangkat desa tidak bisa diberhentikan secara langsung kecuali apabila perangkat desa melakukan kesalahan-kesalahan yang fatal seperti melakukan tindakan pidana dan mengundurkan diri," pungkasnya. (Ijl) 



Editor : Tis
Kategori : Meranti
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top