Dinas PMD Meranti Lakukan Sosialisasi Terkait Perangkat Desa Rangkap Jabatan Sesuai Intruksi Bupati.
Rabu 29 September 2021, 10:27 WIB
Dani Suhanda PLT Kabid Pemdes Kabupaten Kepulauan MerantiRIAUMADANI. COM - Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) mengeluarkan surat edaran kepada Kepala Desa se-kabupaten Meranti, agar mentertibkan perangkat desa yang merangkap jabatan.
Surat edaran tersebut berdasarkan instruksi Bupati Kepulauan Meranti agar seluruh perangkat desa harus tertib, disiplin dan fokus dalam menjalankan perkerjaan dipemerintahan tidak rangkap jabatan
Namun himbauan tersebut tidak diindahkan oleh pemerintahan desa yang ada di Kabupaten kepulauan Meranti, seperti terjadi di Desa Tanah Merah, Kecamatan Rangsang Pesisir, perangkat desa merangkap dua jabatan yaitu sebagai perangkat Desa juga sebagai guru disekolah mencari keuntungan pribadi
Seperti diungkapkan salah satu warga desa Tanah Merah yang tidak mau disebut namanya mengatakan bahwa, benar adanya beberapa oknum perangkat desa yang telah merangkap dua jabatan demi mendapatkan keuntungan gaji yang besar.
" Didesa kami padahal masih banyak yang bisa kerja, namun ada oknum yang merangkap dua jabatan padahal dia seorang guru, tidak hanya itu juga, bahkan ada juga lagi pengurus Bumdes yang merangkap dua jabatan lagi padahal dia sudah menjadi perangkat desa," jelas warga itu.
Menyingkapi hal tersebut, awak media Riaumadani. com mencoba melakukan konfirmasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kepulauan Meranti melalui PLT Kabid Pemdes Dani Suhanda
Ia mengatakan, "Dinas PMD akan melakukan sosialisasi sesuai dengan instruksi Bupati Kepulauan Meranti. Kita juga mendapatkan isu-isu yang berkembang terkait adanya perangkat desa yang telah merangkap dua jabatan, bahkan kami sudah memberikan surat edaran sesuai dengan instruksi Bupati Kepulauan Meranti," sebutnya. (27/09/2021)
Dilanjutkan Dani lagi, "sosialisasi ini sampai diakhir tahun dan sosialisasi ini dilakukan bersama Kabag hukum, karena perbupnya belum ada, ini adalah instruksi Bupati dan tetap akan kita sosialisasikan, " tegasnya.
Tambah Dani lagi, kita tidak bisa memberhentikan aparat desa yang saat ini rangkap jabatan dikarenakan adanya peraturan Kemendagri, bahwa perangkat desa tidak bisa diberhentikan secara langsung kecuali apabila perangkat desa melakukan kesalahan-kesalahan yang fatal seperti melakukan tindakan pidana dan mengundurkan diri," pungkasnya. (Ijl)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Meranti |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham