Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Dinas PMD Meranti Lakukan Sosialisasi Terkait Perangkat Desa Rangkap Jabatan Sesuai Intruksi Bupati.
Rabu 29 September 2021, 10:27 WIB
Dani Suhanda PLT Kabid Pemdes Kabupaten Kepulauan Meranti
RIAUMADANI. COM - Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD)  mengeluarkan surat edaran kepada Kepala Desa se-kabupaten Meranti, agar mentertibkan perangkat desa  yang merangkap jabatan.

Surat edaran tersebut berdasarkan instruksi Bupati Kepulauan Meranti agar seluruh perangkat desa harus tertib, disiplin dan fokus dalam menjalankan perkerjaan dipemerintahan tidak rangkap jabatan

Namun himbauan tersebut tidak diindahkan oleh pemerintahan desa yang ada di Kabupaten kepulauan Meranti, seperti terjadi di Desa Tanah Merah, Kecamatan Rangsang Pesisir, perangkat desa merangkap dua jabatan yaitu sebagai perangkat Desa juga sebagai guru disekolah mencari keuntungan pribadi

Seperti diungkapkan salah satu warga desa Tanah Merah yang tidak mau disebut namanya mengatakan bahwa, benar adanya beberapa oknum perangkat desa yang telah merangkap dua jabatan demi mendapatkan keuntungan gaji yang besar.

" Didesa kami padahal masih banyak yang bisa kerja, namun ada oknum yang merangkap dua jabatan padahal dia seorang guru, tidak hanya itu juga, bahkan ada juga lagi pengurus Bumdes yang merangkap dua jabatan lagi padahal dia sudah menjadi perangkat desa," jelas warga itu.

Menyingkapi hal tersebut, awak media Riaumadani. com mencoba melakukan konfirmasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kepulauan Meranti melalui PLT Kabid Pemdes Dani Suhanda

Ia mengatakan, "Dinas PMD akan melakukan sosialisasi sesuai dengan instruksi Bupati Kepulauan Meranti. Kita juga mendapatkan isu-isu yang berkembang terkait adanya perangkat desa yang telah merangkap dua jabatan, bahkan kami sudah memberikan surat edaran sesuai dengan instruksi Bupati Kepulauan Meranti," sebutnya. (27/09/2021)

Dilanjutkan Dani lagi, "sosialisasi ini sampai diakhir tahun dan sosialisasi ini dilakukan bersama Kabag hukum, karena perbupnya belum ada,  ini adalah instruksi Bupati dan tetap akan kita sosialisasikan, " tegasnya.

Tambah Dani lagi, kita tidak bisa memberhentikan aparat desa yang saat ini rangkap jabatan dikarenakan adanya peraturan Kemendagri, bahwa perangkat desa tidak bisa diberhentikan secara langsung kecuali apabila perangkat desa melakukan kesalahan-kesalahan yang fatal seperti melakukan tindakan pidana dan mengundurkan diri," pungkasnya. (Ijl) 



Editor : Tis
Kategori : Meranti
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top