
Kejaksaan Tegas Soal Pergubri
Kejati Riau Tegas, Tidak Terlibat Soal Pergubri, Dan Tidak Menemukan Dasar Hukum Pasal 15
Senin 27 September 2021, 23:17 WIB

Kebersamaan Ketua-ketua Organisasi Pers di Provinsi Riau dengan Kasi Penyidikan Kejati Riau, Risky, Kasi Penkum Kejati Riau, Marvelous, SH,MH dan Rudi, SH,MH
PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Bola panas terkait Peraturan Gubernur Riau Nomor 19 Tahun 2021 tentang kegiatan Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau semakin terungkap, pasalnya Kajati Riau yang diwakili oleh Kasi Penyidikan, Risky, SH,.M.H dalam diskusi hari ini bersama ketua organisasi Pers mengaku tidak mengetahui apa dasar hukum pasal 15 ayat (3) poin b c dan h.
Pernyataan itu dengan tegas disampaikan oleh Risky, yang di dampingi oleh rekan sejawatnya, Rudy, S.H.,M.H,.dan Kasi Penkum Kejati Riau, Marvelous, S.H,.M.H keapada sejumlah Ketua Organisasi Pers yang terus meminta gubernur Riau, agar mencabut peraturanya karena di nilai sarat dengan kejanggalan.
,"Jujur saya sampaikan disini, sesungguhnya, kami tidak tahu soal bagaimana proses pembentukan pergub yang konflik saat ini, yang kami ketahui adalah, saat pergub menuai masalah, baru pihak Kominfo dan dari Sekwan DPRD Riau buat FGD dengan kita, dan kami sampaikan disitu, apa dasar hukum pasal 15 soal terverifikasi Dewan Pers dan UKW menjadi syarat? sampai saat ini kami tidak mengetahui apa dasarnya," sebut Risky heran.
Menurutnya dari perspektif Peraturan perundang-undangan yang berlaku, pasal 15 Pergubri tersebut di nilai bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi atau tidak memenuhi asa Lex superiori derogat legi inferiori, sebab masih menurut Risky yang baru menjabat hitung bulan di Kejati Riau itu, bahwa sepanjang pasal yang mengatur tentang perusahaan Pers dan wartawan dalam pergub tidak memiliki dasar hukum, maka dengan sendirinya pasal itu tidak berlaku demi hukum.
,"Saya kira ini sederhana saja ya, jika ada norma yang mengatur Pers disitu, tentunya harus ada dasar hukumnya, itu yang kami pertanyakan saat mereka (Kominfo_red) dan pihak Sekwan DPRD Riau adakan FGD dengan kami, nah, itu belum ada kami tahu, artinya ini kan ada masalah, seharusnya itu dicabut oleh gubernur," jelas Risky.
Bahkan oleh Risky menyebutkan, sejatinya pergub tersebut bertujuan baik, yakni untuk membuat ketentuan yang bertujuan menghindari perilaku korupsi dalam penggunaan anggaran publiaksi di Pemerintah provinsi Riau, misalnya antara PPTK dan pihak-pihak media yang justru menerima sejumlah uang dari pemerintah tetapi tidak memberikan prestasi, yaitu bukti kinerja media dalam memberitakan pembangunan atau program pemerintah, yang seharusnya jadi fokus Pemerintah, bukan soal pengaturan Terverifikasi Perusahaan dan UKW.
,"Yang penting dalam rangka penggunaan anggaran publiaksi ini adalah bagaimana anggaran itu dilaksanakan sesuai dengan perjanjian antara pemerintah dengan pihak media, artinya Pemerintah memberikan sejumlah uang, dan media memberikan prestasi, yaitu bentuk pemberitaan yang real, bukan fiktif, atau hanya berkas LPJ yang dibuat-buat, itu yang harusnya jadi fokus, dan selama itu dilakukan dengan baik, tidak ada masalah, karena tidak ada unsur korupsinya dan kerugian keuangan negara," lanjut Risky.
Risky juga berfikir agar Gubernur Riau dapat segera menyikapi hal ini dengan bijaksana dan sesuai prinsip dasar hukum yang benar dan prinsip keadilan bagi seluruh rakyat, bukan sebahagian.
,"Begini aja, kami akan coba agar semua pihak dapat duduk bersama untuk menyamakan persepsi soal kekeliruan ini, dan Gubernur, DPRD Riau dan sejumlah organisasi Pers yang mewakili para wartawan dan perusahaan Pers bisa menyelesaikan ini secara bersama-sama dan semua punya hak yang sama, dan tidak boleh aturan bertentangan dengan undang-undang, yang penting hindari segala bentuk perilaku korupsi yang bisa merugikan keuangan negara, kegiatan publikasi sepanjang benar dilaksakan pihak media tidak ada masalah hukum," pungkasnya.
Risky juga mengakui, kerap mendengar bahwa terkait terverifikasi perusahaan Pers dan UKW tidak pernah di himbau oleh Dewan Pers sebagai syarat untuk Kerjasama di Pemerintahan.
,"Ya saya kan banyak juga itu kenal para wartawan saat bertugas di Kepri, tidak Pernah ada pergub macam ini, dan pernah ada isunya, tetapi kemudian dicabut, karena memang tidak ada dasar hukumnya, dan Dewan Pers juga yang kami tahu tidak mengatakan bahwa terverifikasi perusahaan Pers dan UKW menjadi syarat bagi kerjasama media," imbuhnya.
Menurutnya, jika pihak Pemrov Riau bisa menyadari permasalahan tersebut, seharusnya Gubernur Riau Drs Syamsuar harus mencabut Pergub itu dengan sendirinya.
Sumber Aktualdetik.com
Editor | : | |
Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan