
Dugaan Korupsi Rapid Tes
dr MH (mengenakan baju orange dan diborgol)
dr MH M.Kes Kadiskes Kabupaten Kepulauan Meranti di Tahan Polda Riau
Senin 20 September 2021, 08:30 WIB

RIAUMADANI. COM - Diduga gelapkan alat rapid tes, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti ditahan Polda Riau.
Pelaku dr MH M.Kes (52 tahun) ditetapkan tersangka korupsi hibah alat kesehatan dengan cara menggelap barang tersebut.
"Menggelapkan alat rapid tes dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi," kata Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi.
Kini MH sudah ditahan oleh Polda Riau, kasusnya ditangani Subdirektorat III Reskrimsus. Irjen Agung menyebutkan, penyidikan akan terus bergulir, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pelaku lain, selain tersangka MH sendiri.
"Tentu, kita akan dalami lagi kasusnya," tegas Irjen Agung dalam jumpa pers usai memimpin Gelar Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2021, Senin (20/9).
Terungkapnya perbuatan MH berawal setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait alat rapid tes yang diberikan oleh kantor KKP kelas II, yang disalahgunakan.
Seharusnya rapid tes ini diperuntukkan secara gratis, namun diduga dikomersilkan atau dijual oleh tersangka dengan nilai Rp150 ribu bahkan lebih, untuk setiap satu alatnya.
"Jumat kemarin kita sudah memeriksa dan menahan dr MH, selaku Kadiskes Meranti. Kita lakukan penyidikan atas perbuatan penggelapan barang negara untuk kepentingan pribadi,"
"Kita temukan bantuan rapid tes antigen sebanyak 3.000 alat yang diberikan oleh kantor KKP diselewengkan, tidak didistribusikan," beber jenderal bintang dua tersebut.
Kronologisnya
Pada tanggal 7 September 2020 Direktur Pencegahan Penanganan Penyakit Menular Langsun Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI memberikan sebanyak 30.000 Pcs Alat rapid test antibody Covid-19 merek Indeck Igg/IgM ke Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru yang akan digunakan untuk kepada penumpang udara dan laut di wilayah kerja KKP Kelas II Pekanbaru dan jajaran, selanjutnya sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN TA. 2020 diperlukan laporan pemanfaatan alat rapid test yang telah didistribusikan paling lambat tanggal 5 setiap bulan ke Subdit Ispa sesuai formulir yang telah ditentukan.
Sehubungan Surat Edaran Menkes RI yang menjelaskan surat keterangan pemeriksaan rapid test penumpang dan awak alat angkut yang melakukan perjalanan dalam negeri diterbitkan fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta yang ditetapkan dinas kesehatan kabupaten/kota maka sesuai petunjuk dari Kemenkes RI agar alat rapid test dapat dipergunakan untuk masyarakat sekitar pelabuhan/bandara atau jika dinas kesehatan wilayah yang memerlukan maka dapat didistribusikan untuk dipergunakan, sehingga Kepala KKP Kelas II Pekanbaru melakukan relokasi pemanfaatan alat rapid test ke Dinkes Kab. Kep. Meranti sebanyak 3.000 Pcs sesuai surat permohonan sebanyak tiga kali, dan diwajibkan mengirimkan laporan penggunaan ke email subditispa dan tembusan ke email kkp pekanbaru
Kadiskes setelah menerima alat rapid test sebanyak 3.000 Pcs tidak pernah melaporkan ke bagian asset BPKAD maupun pengurus barang pada Dinkes Kab. Kep. Meranti dan menyimpan alat rapid test tersebut diruangan Kadiskes, yang seharusnya alat rapid test tersebut disimpan pada Instalasi Farmasi.
Sebagai laporan pertanggungjawaban pengunaan alat rapid test tersebut, Kadiskes pernah mengirimkan sebanyak empat kali daftar nama-nama penggunaan alat rapid dengan hasil non reaktif untuk total pemanfaat 2.500 orang ke Korwil Kerja KKP Selatpanjang, tetapi pada kenyataan tidak pernah melakukan rapid test terhadap pemanfaat sebanyak 996 orang terdiri dari petugas di UPT. Puskesmas se Kab. Kep. Meranti, petugas Polres Kep. Meranti, petugas di RSUD dan Instalasi Farmasi serta Dinkes Kab. Kep. Meranti, dan juga membuat dan mengirimkan ke KKP Kelas II Pekanbaru untuk laporan ralat yang memberikan daftar nama-nama pengunaan alat rapid test dengan hasil non reaktif diganti menjadi hasil buffer stock untuk total pemanfaat 1.209 orang, sementara nama-nama pemanfaat tidak pernah mengusulkan untuk buffer stock, serta bahan medis habis pakai sebagai buffer stock tidak boleh dibuat identitas calon penerima manfaat, dan Kadiskes tidak pernah mengirimkan laporan melalui email ke Subdit Ispa dan KKP Kelas II Pekanbaru.
Kadiskes diduga mengalihkan pemanfaatan alat rapid test untuk pertugas Bawaslu jajaran Kab. Kep. Meranti yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan UPT. Puskesmas se Kab. Kep. Meranti pada tahapan pengawasan logistik dan kampanye pada tanggal 10 November 2020 sebanyak 191 orang dan tanggal 20 November 2020 sebanyak 450 orang yang telah dilakukan pembayaran tunai sebesar Rp. 150.000 x 641 = Rp. 96.150.000 sesuai dan kwitansi pembayaran Sekretaris Bawaslu Kab. Kep. Meranti.
TSK dr MH, M.Kes selaku Kadis Kesehatan Kab. Kep. Meranti ditangkap pada hari Jumat tanggal 17 September 2021 sekitar pukul 09.30 Wib di sebuah penginapan di Jalan Tengku Zainal Abidin Kota Tinggi Kec. Pekanbaru Kota selanjutnya dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan penahanan di Rutan Polda Riau pada tanggal 18 September 2021
Modus TSK Memalsukan buku-buku atau daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi dan menggelapkan barang yang dikuasai karena jabatannya dalam pemanfaatan rapid test antibody Covid-19, untuk dikuasai dan mendapatkan keuntungan.
TSK dijerat
- Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 39 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan dipidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi”.
- Pasal 10 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan dipidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai, barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan dimuka pejabat berwenang yang dikuasainya karena jabatannya”.(**)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Meranti |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan