CURAS
Tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau dan Satreskrim Polres Rokan Hulu berhasil membekuk 4 orang kawanan rampok mesin ATM yang berlokasi di Jalan Diponegoro Simpang Kumu, Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, pada Se
Tim Gabungan Polda Riau Bekuk Kawanan Curas yang Rampok Uang Rp 775 Juta di Mesin ATM di Rohul
Senin 13 September 2021, 23:11 WIB
Tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau dan Satreskrim Polres Rokan Hulu berhasil membekuk 4 orang kawanan rampok mesin ATM yang berlokasi di Jalan Diponegoro Simpang Kumu, Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, pada SeRIAUMADANI. COM - Tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau dan Satreskrim Polres Rokan Hulu berhasil membekuk 4 orang kawanan rampok mesin ATM yang berlokasi di Jalan Diponegoro Simpang Kumu, Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, pada Selasa (31/8/2021) lalu yang merugikan Bank BRI hingga Rp 775 juta.
Empat pelaku yang dibekuk tim gabungan berinisial MA alias BB (35), RT alias RS (39) dan HB alias BL (42) serta BM alias BY (29).
“Ke 4 pelaku ini beraksi dengan cara mengancam menggunakan pisau sangkur terhadap korban Daniel Sapta, selaku Teknisi mesin ATM,†ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto saat konferensi pers didampingi Dirkrimum Kombes Teddy Ristiawan dan Kapolres Rohul, AKBP Eko Wimpiyanto, Senin (13/9/2021) sore.
Sunarto menjelaskan, dari hasil merampok ATM milik Bank BRI itu, komplotan ini membawa kabur uang senilai Rp 755 juta.
“Dari hasil penyelidikan dan olah TKP serta terekaman CCTV, diketahui dan dikenali salah satu pelaku berinisial RS dan diidentifikasi berada di daerah Lubuk Basung, Agam, Sumatera Barat. Lalu Tim gabungan mengejar pelaku ini dan pada Minggu (6/9/2021) berhasil dibekuk disalah satu rumah keuarganya. Pelaku RS ini diketahui merupakan inisiator sekaligus eksekutor aksi perampok tersebut,†jelas Sunarto.
Dari pelaku RS, yang ternyata merupakan pengawal tehnisi ATM PT SSI yang sudah diberhentikan pada Juni lalu, tim gabungan kemudian melakukan pengembangan dan pengejaran hingga akhirnya berhasil meringkus 3 orang pelaku lainnya dilokasi berbeda, BM ditangkap di Jakarta, MA yang mengaku sebagai manager/pimpina. BRI ditangkap di Surabaya dan HB ditangkap di Banyuwangi Jawa Timur.
Masih kata Sunarto, dalam melakukan aksinya para pelaku menggunakan modus dengan mengelabui Daniel Sapta yang merupakan Tehnisi mesin ATM. Salah satu pelaku mendatangi rumah Danil Sapta dengan mengaku sebagai utusan dari Bank BRI. Pelaku mengatakan bahwa pimpinan Bank BRI ingin bertemu. Mendengar hal tersebut, Daniel pun setuju untuk bertemu disebuah bank di Pasir Putih, setelah dirinya memperbaiki kerusakan pada mesin ATM yang sedang mengalami gangguan.
Setelah Daniel selesai memperbaiki mesin ATM, pelaku memanggil Daniel agar segera masuk ke mobil dengan alasan sudah ditunggu pimpinan bank BRI.
“Sesampainya korban didekat mobil, pelaku MA alias BB langsung menodongkan pisau sangkur ke perut korban sambil berkata “turuti kemauan kami, kau amanâ€. Pelaku RT alias RS lalu menutup mulut Daniel menggunakan lakban putih dan mengikat tangan korban menggunakan tali nilon. Kemudian korban dibawa ke arah ATM BRI yang berada di Jalan Diponegoro,†ungkap mantan Kabid Humas Polda Sultra yang akrab dipanggil Narto tersebut.
Setibanya dilokasi mesin ATM BRI, para pelaku melihat situasi masih ramai sehingga pelaku melanjutkan perjalanan dan kemudian kembali lagi ke lokasi ATM untuk memastikan apakah keadaan sudah aman. Saat situasi ATM BRI aman, pelaku menyuruh korban membuka kunci mesin ATM.
“Begitu mesin ATM telah terbuka, pelaku kemudian mengambil kaset tempat penyimpanan uang yang ada didalam mesin ATM BRI dan memasukkannya ke dalam mobil Xenia warna putih Nopol G 8510 HM kabur kearah Sumatera Barat. Sedang Danil Sapta diturunkan dijembatan Batang Lubuh Kecamatan Rambah Rohul,†sambungnya.
Para pelaku membagi hasil rampokkannya, dimana pelaku RS mendapat bagian sebesar Rp 180 juta, HB Rp 180 juta dan MA Rp 180 juta serta BM 130 juta.
“Untuk Pasal yang diterapkan, ke 4 pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,†pungkasnya.(**)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham