RIAUMADANI.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar terima pelimpahan tersangka pasangan suami isteri dan barang bukti (tahap II) kasus perkara Nar" />
Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
NARKOBA
Kejari Kampar Terima Tahap II Perkara Kasus Narkotika Dengan Barang Bukti 40 Kg Sabu
Kamis 09 September 2021, 14:48 WIB


RIAUMADANI.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar terima pelimpahan tersangka pasangan suami isteri dan barang bukti (tahap II) kasus perkara Narkotika dengan barang bukti jenis Sabu seberat 40 kg dari tim Mabes Polri, Kamis (9/9/2021).

Dikatakan Kajari Kampar Arif Buduman melalui Plh Kasi Pidum Gugi Dolansyah didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang, bahwa Kejari  Kamparcpada hari ini telah menerima pelimpahan tahap II dari tim Mabes Polri dalam perkara  Narkitika jenis Sabu.

"Pada hari kita telah menerima pelimpahan tahap II kasus Narkotika jenis Sabu daribtim Mabes Polri dengan tersangka sepasang suami isteri, A (Lk 44 th) dan  SWP (Pr 25 th)

Kejadian penangkapannya  bermula pada hari Minggu 9 Mei 2021 berlokasi di Kecamatan Tambang Kampar Riau.

"Dari keterangan tersangka yang kita dapat saat tahap II barang bukti Sabu seberat 40 kg ini diduga didapat dari jaringan antar negara ,"ungkap Gugi.

Sebagai pertanggungjawaban dari perbuatannya Pasutri ini dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 undang - undang Narkotika nomor 35 tahun 2019 dengan ancaman hukumannya seumur hidup dan maksimalnya hukuman mati.

"Terkait kasus perkara ini kita akan sesegera mungkin melimpahkan ke Pengadilan untuk diproses hukum selanjutnya,"sambungnya.

Sementara itu Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang menuturkan, bahwa Kejari Kampar pada 2 tahun terakhir ini  a amenerima pelimpahan perkara Narkotika baik dalam skala kecil atau besar.

"Kita sekarang menerima pelimpahan kedua ini 40 kg sebelumnya juga ada 50 kg, menurut data kita bahwa yang 50 kg tersebut oleh tim Jaksa di tuntut hukaman mati," ujar Silfanus.

Silfanus menghimbau, kepada masyarakat untuk menjauhi narkotika, berpola hidup sehat tidak perlu menggunakan narkotika, karena dampaknya bukan hanya kepada para pelaku saja, mungkin juga berdampak kepada generasi muda.

"Kita meminta tidak bermain- main dan tidak mencoba-coba, tidak melibatkan diri kedalam hal-hal narkotika, baik itu pengguna maupun sekedar menyimpan ataupun juga memiliki," himbau Silfanus.

Perkara Narkotika ini, lanjutnya, merupakan perkara Extra Ordinary Crime fan menjadi perhatian pimpinan, sehingga Kejari Kampar pada prinsipnya tidak main - main dalam hal narkotika, karena dalam hal narkotika merusak generasi muda dan bangsa.

"Kami mengajak kepada seluruh masyarakat Kampar, untuk bersama - sama menjadi agen dalam memberantas narkotika, sekecil apapun informasi agar disampaikan kepada penegak hukum jangan membiarkan diri kepada tindakan narkotika,"tandasnya.

(Man)



Editor : Tis
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top