Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pemprov Riau Putihkan Rp 5,7 Miliar Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Rabu 08 September 2021, 23:37 WIB
Poto Ilustrasi Int

RIAUMADANI. COM - Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang diluncurkan Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar bersama Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi pada 10 Agustus 2021 lalu disambut antusias oleh warga Riau.

Para pemilik kendaraan bermotor yang selama ini menunggak pembayaran pajaknya berbondong-bondong ke Samsat untuk membayarkan pajak kendaraan bermotornya.

Terbukti, baru berjalan setengah bulan, total sudah lebih dari 15 ribu unit kendaraan bermotor di Riau yang diputihkan denda pajaknya.

Sementara untuk total denda pajak kendaraan bermotor yang dihapuskan mencapai Rp 5,7 miliar.

Angka ini dipastikan akan terus bergerak naik. Sebab program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Riau masih berlangsung hingga 9 November mendatang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Herman, Kamis (26/8/2021) mengatakan, hingga saat ini total kendaraan roda dua yang memanfaatkan pemutihan denda pajak mencapai 11.573 unit. Sedangkan untuk kendaraan roda empat sebanyak 4.230 unit.

Untuk kendaraan roda empat total denda pajak yang dihapuskan mencapai Rp 4,6 miliar lebih. Sedangkan untuk kendaraan roda dua sebanyak Rp 1,1 miliar lebih.

"Alhamdulillah sampai saat ini total pendapatan yang kita dapatkan dari pajak pokok kendaraan yang dendanya kita hapuskan mencapai Rp 17,3 miliar lebih," kata Herman.

Herman, mengimbau kepada masyarakat Riau agar memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.

Sebab program ini digulirkan untuk membantu wajib pajak yang selama ini menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotornya.

"Untuk semua masyarakat Riau mari kita manfaatkan dengan baik program insentif pajak ini sebelum akhir periodik," kata Herman.

(Mediacenter Riau/Tis)




Editor : TIS
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top