Rabu, 8 Mei 2024

Breaking News

  • Wabup Bagus Santoso Dampingi Paban VI/Taswilnas Ster TNI Serahkan Bansos ke Warga Rupat   ●   
  • Aster Panglima TNI Salurkan Bansos Binfungtaswilnas keRupat, Wabup Bagus Santoso Ucapkan Terimakasih   ●   
  • H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB   ●   
  • Rahmansyah Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacalon Walikota Pekanbaru ke PKB dan Nasdem   ●   
  • Pastikan Maju di Pilkada Siak, Sugianto Kembalikan Formulir ke DPC Perindo, Demokrat dan Hanura   ●   
Terkait Laporan Anggota Kopsa Makmur Desa Pangkalan Baru Bareskrim Polri Periksa 37 Saksi
Sabtu 04 September 2021, 00:02 WIB


RIAUMADANI. COM – Laporan atas dugaan penyerobotan 400 hektar lahan milik petani Sawit yang tergabung dalam Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M), di Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kampar, Riau, pada 27 Mei 2021 telah ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri.

Sedikitnya, Bareskrim telah memeriksa 37 saksi sejak 30 Agustus 2021 hingga 3 September 2021. Langkah cepat Polri telah memberikan harapan baru bagi 200 petani yang lebih dari 10 tahun kehilangan hak-haknya.

Pengacara Publik dan Koordinator Tim Advokasi Keadilan Agraria – SETARA Institute, Disna Riantina, pemeriksaan ini juga menjadi sinyal positif bagi upaya Polri memberantas mafia tanah pada sektor perkebunan, yang juga menjadi prioritas kerja Presiden Jokowi.

Namun sejalan dengan upaya hukum yang sedang diperjuangkan, kata Disna, petani-petani kini menghadapi tekanan baru dari PT. Perkebunan Nusantara V (PTPN) yang merupakan bapak angkat dalam Pola Perkebunan KKPA (Kredit Koperasi Primer Anggota).

“Alih-allih membantu petani, PTPN V yang juga merupakan terlapor dalam sejumlah kasus penghilangan aset negara, dugaan korupsi dan membiarkan tanah-tanah petani dirampas oleh pihak lain, justru melakukan tindakan melawan hukum yang semakin mempersulit petani,” terangnya melalui laporan tertulis, Jumat 3 September 2021.

Sebagai bentuk serangan balik (back fire) atas upaya petani, PTPN V diduga memprakarsai penggantian pengurus koperasi secara tidak sah dengan menyelenggaran Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) abal-abal, menggunakan tangan-tangan tertentu memaksa pengesahan kepengurusan Koperasi produk RALB ilegal.


Bahkan tak hanya sampai disitu, turut menghadang hasil panen petani, menahan pencairan dana petani dari hasil penjualan buah hingga lebih Rp 2 miliar, dan tekanan-tekanan lainnya.

Tindakan ini melengkapi dugaan tipu muslihat PTPN V menggelembungkan hutang petani yang bersumber dari pinjaman Bank Mandiri, yang hingga kini mencapai lebih Rp 150 miliar. “Modus ini akan berujung pada potensi perampasan 2.050 hektar kebun petani yang dijaminkan ke Bank Mandiri,” tulisnya.

Tim Advokasi Keadilan Agraria – SETARA Institute mendesak Presiden Jokowi memerintahkan Menteri BUMN, Erick Thohir untuk menghentikan praktik bisnis PTPN V yang melawan hukum, tidak akuntabel dan melukai hati para petani yang terancam tidak memiliki lahan dan tidak memiliki penghasilan.

“Reforma agraria yang menjadi program prioritas Jokowi hanya akan menjadi pepesan kosong, kalau Menteri BUMN tidak bisa mendisiplinkan jajaran BUMN,” lanjutnya.

Tim Advokasi Keadilan Agraria – SETARA Institute juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan percepatan penanganan laporan dugaan korupsi dalam tubuh PTPN V yang dilaporkan pada 25 Mei 2021, terkait dugaan penghilangan aset negara dalam bentuk lahan seluas 500 hektar dan dugaan korupsi biaya pembangunan kebun. (**)



Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top