RIAUMADANI. COM  - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar Yusri dalam konfrensi Pers terkait permasalahan aset" />
Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
Ternyata Untuk Penyelamatan Aset Kejari Kampar Hanya Terima SKK Dari Pemda
Kamis 02 September 2021, 14:38 WIB
Mobnas Pemkab Kampar
RIAUMADANI. COM  - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar Yusri dalam konfrensi Pers terkait permasalahan aset berupa kenderaan bermotor roda empat atau sejenis, Senin (30/8/2021) lalu mengatakan, bahwa Pemda Kampar sudah melakukan MoU bersama pihak Kejaksaan.

"Kita sudah melakukan MoU dengan Kejaksaan dan silakan Pansus secara resmi menyurati Kejaksaan kalau memang ada masalah seperti mobil yang tidak dikembalikan,"ujar Yusri.

Sementara itu Kajari Kampar Arif Budiman melalui Kasi Datun Gugi Dolansyah saat ditanyakan  terkait kerjasama Pemda dengan Kejari Kampar terkait penyelamatan harta negara, dia mengatakan Kejaksaan bekerja sesuai permintaan Pemda yang tertuang dalam SKK.

"Kita bekerja sesuai permintaan Pemda  tertuang dalam SKK (Surat Kuasa Khusus) yang ditandatangani Bupati dan Kajari, hanya berdasarkan itu saja yang lain tidak,"tegas Gugi, Kamis (2/9/2021).

Sejak pertengahan Maret lalu hingga saat ini Kejari Kampar untuk penyelamatan aset berupa kenderaan bermotor (mobil) Kejari Kampar baru menerima tiga buah SKK.

"Selama saya bertugas disini khusus untuk penyelamatan aset berupa mobil kita baru menerima tiga SKK dan semuanya sudah kita laksanakan, dari data yang kita peroleh ketiga mobil tersebut penguasaannya masih di eks pejabat, namun setelah kita telusuri ternyata mobil tersebut dikuasai pejabat yang masih aktif,"sebut Pria yang pernah menjabat Kasubsi di Kejari Agam ini.

"Kalau begini kejadiannya bearti permasalahannya ada di KIB (Kartu Inventaris Barang) milik Pemda Kampar, disaat perpindahan tangan pemakaian mobil tidak disertai surat pinjam pakai dari Pemda ke pengguna"imbuh Kasi Datun.

Ketiga mobil yang sudah dilakukan penarikan tersebut, adalah Fortuner, Hi Lux dan Pord.

(Man)



Editor :
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top