Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
11 Kabupaten Kota Riau Terapkan PPKM Level 3, Berikut Daftarnya
Rabu 25 Agustus 2021, 00:02 WIB


RIAUMADANI. COM - Pemerintah telah menetapkan perpanjangan  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai tanggal 24 hingga 30 Agustus 2021 mendatang. Hal ini disampaikan Jokowi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

Menindak lanjuti hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 37 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan 
kelurahan.

Dalam instruksi tersebut, terdapat 11 kabupaten/kota di Riau yang masuk kategori level 3 yakni Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kampar, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Dumai, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, dan 
Kabupaten Siak.

Diketahui, wilayah dengan kategori level 3 dari 59 kabupaten/kota bertambah menjadi 67 kabupaten/kota. Untuk itu, pemerintah akan mempertimbangkan melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat

Khusus untuk tempat ibadah diperbolehkan dibuka dengan jumlah jemaah maksimal 25% kapasitas atau maksimal 30 orang.

"Penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi pedulilindungi sebagai syarat masuk," ujar Jokowi, Senin (23/8/2021).

Jokowi memaparkan bahwa pembukaan kembali aktivitas masyarakat harus dilakukan secara  bertahap seiring dengan peningkatan kesehatan. Hal-hal tersebut perlu dilakukan agar pembukaan kembali aktivitas masyarakat tidak berdampak pada peningkatan kasus.

Sementara itu, bagi pelaku usaha makanan dan restoran, pemerintah sudah memberikan izin untuk makan di tempat dengan syarat 2 orang per meja, maksimal 25% dari total kapasitas, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.

Pusat perbelanjaan mall diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal 50% kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

Sedangkan industri yang berorientasi ekspor serta penunjangnya dapat beroperasi penuh 100%, namun apabila ditemukan klaster Covid-19, maka pemerintah akan melakukan penutupan selama 5 hari. (**)



Editor : Tis
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top