HUKUM. Dugaan Korupsi Tol Laud
Poto Ilustrasi int
Korupsi Proyek Tol Laut Era Presiden Jokowi Terbongkar, Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah
Selasa 17 Agustus 2021, 23:16 WIB
Poto Ilustrasi intRIAUMADANI. COM - Korupsi proyek tol laut di pemerintahan Presiden Jokowi terbongkar. Berkas perkara penyidikan kasus korupsi tol laut dinyatakan lengkap alias P21.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) Kombes Pol Agustinus Suprianto, melalui Kabid Humas Kombes Pol Syamsul Ridwan mengatakan, berkas perkara kasus korupsi tol laut sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan.
Dalam perkara ini, Polda Sulbar, telah menetapkan masing – masing dua orang tersangka berinisial IER sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan ID sebagai pihak penyedia yang juga sebagai direktur PT. Suasana Baru Line.
Keduanya ditetapkan menjadi tersangka korupsi subsidi angkutan laut atau tol laut perintis pangkalan Mamuju tahun anggaran 2018 yang bersumber dari Kementerian Perhubungan Laut Perwakilan Sulbar dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp4,9 miliar lebih berdasarkan data audit BPKP.
â€Dua orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni PPK dan Bos Direktur PT. Suasana Baru Line. Dan kini berpasangan sudah P21,†kata Syamsul kepada pojokcelebes.com - jaringan Suara.com
Dijelaskan, terhadap kasus korupsi ini dalam proses penyidikan, diketahui PPK dan pihak penyedia dalam hal ini PT. Suasana Baru Line melakukan adendum kontrak yang tidak sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan Perpres 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah serta Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian Perhubungan meliputi biaya labuh dan biaya tambat.
Pada pelaksanaannya, terjadi perubahan kontrak atas kapal yang dioperasionalkan yang seharusnya menggunakan kapal dengan ukuran 2000 GT berdasarkan kontrak awal.
Namun pada pelaksanaannya penyedia menggunakan kapal dengan ukuran 1200 GT dan dalam pembayaran tetap menggunakan perhitungan dengan Kapal 2000 GT. Sehingga dari hasil audit ditemukan adanya kelebihan pembayaran karena penggunaan kapal yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
Lanjut kata dia, perkara kasus korupsi kegiatan subsidi pengoperasian angkutan laut perintis pangkalan mamuju trayek R-45 yang bersumber dari APBN T.A 2018 pada Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Mamuju, yang dilaksanakan oleh PT. Susana Baru Line.
Dari kasus tersebut, Penyidik tipikor berhasil menyita barang bukti berupa Dokumen DIPA pada kantor UPP Mamuju , Dokumen Kontrak, Administrasi Pencairan Dana / SPM dan SP2D, Dokumen kapal yang dioperasionalkan serta dokumen lain terkait pelaksanaan kontrak, Uang tunai Senilai Rp 1.000.000.000., (satu miliar rupiah) yang disita dari penyedia, Bukti penyetoran ke kas Negara senilai Rp 348.310.400, (Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Juta Tuga Ratus Sepuluh Ribu Empat ratus Rupiah)
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 Subsider Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman Pidana Maksimal Penjara Seumur Hidup Atau paling Singkat 4 Tahun. (**)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham