Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Plat Nomor Mobil dan Motor
Pelat Nomor Motor dan Mobil Pribadi Diwajibkan Ganti Warna, Ini Ketentuan Biayanya
Selasa 17 Agustus 2021, 02:58 WIB
Ilustrasi Int
RIAUMADANI. COM - PELAT nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) akan diganti warna dasarnya dari hitam menjadi putih.

Keputusan ini ditetapkan dengan peraturan Perpol Nomor 27 Tahun 2021 pasal 45 Ayat 1 (a).

Dalam peraturan baru itu, disebutkan bahwa:

TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.

Kebijakan ini juga diharapkan bisa cepat diberlakukan mulai tahun depan.

Namun, hal ini cukup membuat masyarakat bertanya-tanya, apakah ada biaya lagi jika ingin mengganti warna pelat nomor dari hitam menjadi putih?

Ada pula kekhawatiran bahwa pergantian warna pelat nomor akan mempengaruhi biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Kasubdit STNK Korps Lalu-lintas Kepolisian Indonesia Kombes Taslim Chairuddin mengatakan tidak ada kenaikan biaya PNBP.

“Tidak ada perubahan, PNPB tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76/2020,” kata Taslim pada awak media.

PP Nomor 76/2020 menerangkan tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam PP tersebut menyebutkan bahwa tarif penerbitan STNK untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga sebesar Rp 100 ribu untuk kendaraan baru dan perpanjang lima tahunan.

Sementara untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, tarifnya sebesar Rp 200 ribu untuk kendaraan baru dan perpanjang lima tahun.

Pergantian warna pelat nomor menjadi putih dengan tulisan hitam ini akan dilakukan secara bertahap mulai dari kendaraan baru, lalu kendaraan yang mengurus perpanjang lima tahunan.

Jadi, masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya sendiri untuk mengganti warna pelat nomornya menjadi putih.

Masyarakat bisa menunggu untuk mendapatkan pelat nomor berwarna putih pada saat melakukan perpanjang STNK lima tahunan.

Saat ini pihak kepolisian Indonesia masih mempersiapkan bahan bakunya datang lebih dulu dan akan mulai diterapkan tahun depan. (***)




Editor : Tis
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top