Plat Nomor Mobil dan Motor
Ilustrasi Int
Pelat Nomor Motor dan Mobil Pribadi Diwajibkan Ganti Warna, Ini Ketentuan Biayanya
Selasa 17 Agustus 2021, 02:58 WIB
Ilustrasi IntRIAUMADANI. COM - PELAT nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) akan diganti warna dasarnya dari hitam menjadi putih.
Keputusan ini ditetapkan dengan peraturan Perpol Nomor 27 Tahun 2021 pasal 45 Ayat 1 (a).
Dalam peraturan baru itu, disebutkan bahwa:
TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.
Kebijakan ini juga diharapkan bisa cepat diberlakukan mulai tahun depan.
Namun, hal ini cukup membuat masyarakat bertanya-tanya, apakah ada biaya lagi jika ingin mengganti warna pelat nomor dari hitam menjadi putih?
Ada pula kekhawatiran bahwa pergantian warna pelat nomor akan mempengaruhi biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Kasubdit STNK Korps Lalu-lintas Kepolisian Indonesia Kombes Taslim Chairuddin mengatakan tidak ada kenaikan biaya PNBP.
“Tidak ada perubahan, PNPB tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76/2020,†kata Taslim pada awak media.
PP Nomor 76/2020 menerangkan tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Dalam PP tersebut menyebutkan bahwa tarif penerbitan STNK untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga sebesar Rp 100 ribu untuk kendaraan baru dan perpanjang lima tahunan.
Sementara untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, tarifnya sebesar Rp 200 ribu untuk kendaraan baru dan perpanjang lima tahun.
Pergantian warna pelat nomor menjadi putih dengan tulisan hitam ini akan dilakukan secara bertahap mulai dari kendaraan baru, lalu kendaraan yang mengurus perpanjang lima tahunan.
Jadi, masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya sendiri untuk mengganti warna pelat nomornya menjadi putih.
Masyarakat bisa menunggu untuk mendapatkan pelat nomor berwarna putih pada saat melakukan perpanjang STNK lima tahunan.
Saat ini pihak kepolisian Indonesia masih mempersiapkan bahan bakunya datang lebih dulu dan akan mulai diterapkan tahun depan. (***)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham