RIAUMADANI. COM - Menyikapi  SK Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti  Nomor : 263/KPTS/VI/2021 Perubahan atas SK Bupa" />
Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Pilkades Serentak di Meranti 2021
LM2R Minta Pilkades Serentak Meranti Di Tunda
Senin 09 Agustus 2021, 09:40 WIB


RIAUMADANI. COM - Menyikapi  SK Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti  Nomor : 263/KPTS/VI/2021 Perubahan atas SK Bupati Kepulauan Meranti, dengan Nomor. 284/HK/KPTS/V/2021 tentang Penetapan tahapan dan jadwal Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Terkait tahapan-tahapan penetapan pemilihan Calon Kepala Desa tersebut diduga sangat lemah dan merugikan bagi bacalon Kades sehingga timbulnya suasana memanas pada Pilkades serentak di Kepulauan Meranti  karena adanya bacalon yang merasa terzolimi.

Seperti yang dialami bacalon Kades Banglas Kecamatan Tebing Tinggi Khairul Ilham,  begitu juga yang dialami  Ahmad, Hasyim, Syuro dan Suhaimi bacalon Kades Ranak Dungun Kecamatan Pulau Merbau

Hal itu disampaikan para Bacalon Kades saat berdiskusi bersama Ketua Umum Laskar Muda Melayu Riau (LM2R) Jefrizal, untuk melakukan somasi kepada dinas PMD Kabupaten Kepulauan Meranti.

Ketua Umum LM2R, Jefrizal mengharapkan Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti segera mengambil alih persoalan ini agar tidak terjadi hal yang lebih bermasalah lagi dikemudian hari.

" seperti halnya yang kita ketahui bahwa aturan ini berangkat dari Permendagri No. 72 tahun 2020 perubahan atas Permendagri  112/2014 tentang pilkades. Kemudian lahir perbup meranti Nomor 10/2010 Perubahan Perbup 31/2017 tentang tata cara Pilkades.
Sehingga badan calon yang tidak dilolos sangat dirugikan atas pilkades serentak tahun ini," ujarnya.

Menurut Jefizal meski belum sampai ketahap jadwal penetapan Bacalon dan pemilihan, namun diduga ketidak adilan dan ketidak fairnya kinerja PPS desa terlihat jelas.

" Katakanlah persoalan tekhnis  penilaian bacalon, terkait kesamaan pendidikan formal yang disetarakan, persoalan ukuran umur yang terkesan tidak esensi masa produktifitas dalam kepemimpinan, maupun persoalan pengalaman pekerjaan yang sangat amburadul pada tata cara pemberian penilaiannya," jelasnya.

Lanjut dia lagi," Terkesan pelaksanaan pilkades tahun ini yang berangkat dari SK bupati maupun Perbup 28/2021 sangat tidak sesuai dengan esensi visi misi Bupati dalam menjadikan Kepulauan Meranti baik lebih bermartabat, maju dan cerdas," ungkapnya.

Jefrizal menilai pelaksanaan Pilkades tahun ini tidak dijumpai filosofi Kepemimpinan kelas desa, berangkat dari ketidak profesionalisnya kinerja Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa.

Untuk itu solusinya, Bupati Kepulauan Meranti melalui hak proregatifnya harus mengeluarkan surat edaran terkait perubahan sistim verifikasi, jadwal dan esensi pelaksanaan PPS desa. Karena Jefrizal menilai, regulasi kinerja PPS Desa sangat tidak profesional bagi bakal calon yang lebih dari lima, karna teknis penilaian yang tidak fair dan tidak netral sarat dengan keberpihakan kepentingan seseorang ," katanya.

Ditambahkan dia lagi," Belum lagi persoalan tehknis legalisir ijazah bagi bakal calon dan cara PPS melakukan verifikasinya sangat tidak transfaran serta tidak logis. yang seharusnya PPS dalam melakukan langkah verifikasi harus disertai dengan berita acara sehingga kinerja PPS ringkat desa punya aturan baku," pungkasnya. (Ijl)



Editor : Tis
Kategori : Meranti
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top