Pilkades Serentak di Meranti 2021
LM2R Minta Pilkades Serentak Meranti Di Tunda
Senin 09 Agustus 2021, 09:40 WIB
RIAUMADANI. COM - Menyikapi SK Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 263/KPTS/VI/2021 Perubahan atas SK Bupati Kepulauan Meranti, dengan Nomor. 284/HK/KPTS/V/2021 tentang Penetapan tahapan dan jadwal Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Terkait tahapan-tahapan penetapan pemilihan Calon Kepala Desa tersebut diduga sangat lemah dan merugikan bagi bacalon Kades sehingga timbulnya suasana memanas pada Pilkades serentak di Kepulauan Meranti karena adanya bacalon yang merasa terzolimi.
Seperti yang dialami bacalon Kades Banglas Kecamatan Tebing Tinggi Khairul Ilham, begitu juga yang dialami Ahmad, Hasyim, Syuro dan Suhaimi bacalon Kades Ranak Dungun Kecamatan Pulau Merbau
Hal itu disampaikan para Bacalon Kades saat berdiskusi bersama Ketua Umum Laskar Muda Melayu Riau (LM2R) Jefrizal, untuk melakukan somasi kepada dinas PMD Kabupaten Kepulauan Meranti.
Ketua Umum LM2R, Jefrizal mengharapkan Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti segera mengambil alih persoalan ini agar tidak terjadi hal yang lebih bermasalah lagi dikemudian hari.
" seperti halnya yang kita ketahui bahwa aturan ini berangkat dari Permendagri No. 72 tahun 2020 perubahan atas Permendagri 112/2014 tentang pilkades. Kemudian lahir perbup meranti Nomor 10/2010 Perubahan Perbup 31/2017 tentang tata cara Pilkades.
Sehingga badan calon yang tidak dilolos sangat dirugikan atas pilkades serentak tahun ini," ujarnya.
Menurut Jefizal meski belum sampai ketahap jadwal penetapan Bacalon dan pemilihan, namun diduga ketidak adilan dan ketidak fairnya kinerja PPS desa terlihat jelas.
" Katakanlah persoalan tekhnis penilaian bacalon, terkait kesamaan pendidikan formal yang disetarakan, persoalan ukuran umur yang terkesan tidak esensi masa produktifitas dalam kepemimpinan, maupun persoalan pengalaman pekerjaan yang sangat amburadul pada tata cara pemberian penilaiannya," jelasnya.
Lanjut dia lagi," Terkesan pelaksanaan pilkades tahun ini yang berangkat dari SK bupati maupun Perbup 28/2021 sangat tidak sesuai dengan esensi visi misi Bupati dalam menjadikan Kepulauan Meranti baik lebih bermartabat, maju dan cerdas," ungkapnya.
Jefrizal menilai pelaksanaan Pilkades tahun ini tidak dijumpai filosofi Kepemimpinan kelas desa, berangkat dari ketidak profesionalisnya kinerja Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa.
Untuk itu solusinya, Bupati Kepulauan Meranti melalui hak proregatifnya harus mengeluarkan surat edaran terkait perubahan sistim verifikasi, jadwal dan esensi pelaksanaan PPS desa. Karena Jefrizal menilai, regulasi kinerja PPS Desa sangat tidak profesional bagi bakal calon yang lebih dari lima, karna teknis penilaian yang tidak fair dan tidak netral sarat dengan keberpihakan kepentingan seseorang ," katanya.
Ditambahkan dia lagi," Belum lagi persoalan tehknis legalisir ijazah bagi bakal calon dan cara PPS melakukan verifikasinya sangat tidak transfaran serta tidak logis. yang seharusnya PPS dalam melakukan langkah verifikasi harus disertai dengan berita acara sehingga kinerja PPS ringkat desa punya aturan baku," pungkasnya. (Ijl)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Meranti |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham