RIAUMADANI. COM - Terkait sidang pleno Panitia Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten K" />
Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Pilkades Desa Banglas Kecamatan Tebing Tinggi
LM2R Somasi Dinas PMD Meranti Terkait Dugaan Tidak Profesionalnya PPS Desa Banglas
Rabu 04 Agustus 2021, 08:23 WIB
Laskar Muda Melayu Riau (LM2R) melakukan somasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Meranti karena diduga kuat adanya kecurangan yang dilakukan PPS desa Banglas&
RIAUMADANI. COM - Terkait sidang pleno Panitia Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau yang dilaksanakan, Selasa 3 Agustus 2021 dengan agenda penetapan bakal calon Kepala Desa

Dalam penetapan Cakades tersebut terdapat kejanggalan, dari 11 orang perserta calon yang ditetapkan diduga ada satu calon merasa terzolimi oleh pihak panitia penyelenggara PPS.

Atas terjadinya hal tersebut, Laskar Muda Melayu Riau (LM2R) melakukan somasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Meranti karena diduga kuat adanya kecurangan yang dilakukan PPS desa Banglas

Hal itu disampai Ketua LM2R Jefizal dalam hearing sekaligus penyerahan surat somasi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Kabupaten Kepulauan Meranti.  

"Kita meminta PPS Desa Banglas untuk melakukan Verifikasi ulang terhadap  Calon sesuai dengan Perbup Meranti No 28 tahun 2021 dan Permendagri No 72 tahun 2020 perubahan atas no 112 tahun 2014 Tetang Pilkades," ujar Jefizal.

Jefrizal meminta kepada pihak panitia PPS baik tingkat Kabupaten maupun tingkat Kecamatan untuk membantalkan persyaratan hasil Scan yang diterima oleh PPS Desa.

" Terkait adanya 3 bakal calon kepala desa Banglas yang diduga ijazah paketnya hanya dilegalisir oleh PKBM yang seharusnya ijazah paket tersebut harus dilegalisir oleh Dinas Pendidikan sebagai pihak yang berwenang," jelasnya.

Dilanjutkan Jefrizal lagi, hasil legalisir Scan ijazah S1 bakal calon tersebut telah melanggar ketentuan No 28 tahun 2021 pasal 4 ayat 2 huruf d Fotocopy ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan yang berwenang untuk persyaratan sebagaimana dimaksud ayat 1 d," ungkapnya.

Sementara itu ditempat yang sama Kabid Dinas PMD Kabupaten Kepulauan Meranti Putra mengatakan akan menyelesaikan permasalahan yang terjadi dan akan memanggil PPS desa Banglas

"kita akan panggil Panitia PPS nantinya dan berkas ini akan kita terima," pungkasnya. (Ijl)



Editor : Tis
Kategori : Meranti
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top