Blok Rokan
Erwanto SH didampingi Muslim SH, MH, Yusril Dachlan SH, Ali Mujahidin SH, Saat mengelar konfrensi pers di kantor BUMA jalan Desa Harapan Duri, Jumat (30/07)
Terkait Peralihan Blok Rokan , Tim Kuasa Hukum LAMR Somasi PT. Pertamina
Sabtu 31 Juli 2021, 12:16 WIB
Erwanto SH didampingi Muslim SH, MH, Yusril Dachlan SH, Ali Mujahidin SH, Saat mengelar konfrensi pers di kantor BUMA jalan Desa Harapan Duri, Jumat (30/07) RIAUMADANI. COM - Terkait peralihan PT Cevron Pasific Indonesia (CPI) kepada PT Pertamina yang tinggal beberapa hari lagi, Tim Kuasa Hukum Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau berikan somasi kepada PT. Pertamina (Persero).
Somasi yang kita berikan Kepada PT. Pertamina tersebut adalah agar segera menandatangani kesepakatan kerjasama dengan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) terkait pengelolaan Blok Rokan. Ucap Erwanto SH didampingi Muslim SH, MH, Yusril Dachlan SH, Ali Mujahidin SH, Saat mengelar konfrensi pers di kantor BUMA jalan Desa Harapan Duri, Jumat (30/07) sore.
Dikatakan Erwanto SH, selaku Tim kuasa hukum LAMR Riau, ada beberapa hal yang kita sampaikan sehubungan dengan Peralihan PT. CPI dengan PT. Pertamina di Blok Rokan. Provinsi Riau pada tanggal 09 Agustus 2021 nanti.
Adapun Hal-hal yang kita sampaikan itu adalah :
1.Bahwa pekerjaan yang akan di ambil alih oleh PT Pertamina di Blok Rokan berada di tanah adat masyarakat Riau.
2.Bahwa tanah adat yang berada di area operasi Blok Rokan yang dikelola sebelumya oleh PT. CPI dalam proses tuntunan di makamah internasional yang di ajukan oleh LAMR.
3.Bahwa sampai sekarang PT. Pertamina belum memenuhi komitmennya kepada masyarakat adat Riau melalui LAMR
4.Kita meminta kepada Pihak PT Pertamina Harus ada kebijakan dan Fraktif afirmatif yang mengikat, bahkan tenaga kerja lokal diutamakan dengan kuota 70 persen, seperti diputuskan Kongres Rakyat Riau II tahun 2020.
5.Akses yang nyata pada peluang bisnis bagi perusahaan tempatan baik di sektor service, Pemeliharaan maupun operasi, di samping memperluas lapangan kerja bagi masyarakat adat dan warga Riau lainya, pengutamaan perusahaan lokal akan berdampak positif bagi pendapatan asli daerah (PAD).
6.Investasi B to B sebanyak 39 persen harus diprioritaskan ke Badan Usaha milik Adat, hal Itu selaras dengan amanat Presiden RI Ir. Joko Widodo sewaktu penambalan gelar adat Datuk Seri Setia Amanah Negara oleh LAMR pada tanggal 15 Desember 2018, yang waktu itu Presiden menyampaikan kepada PT Pertamina agar blok Rokan jangan di kelolah sendiri libatkan yang namanya daerah sebesar-besarnya kalau daera mampu memegang besar kenapa tidak.
7.Kewajiban mengalokasikan pancung bagi masyarakat adat pemilik wilayah operasi yang diatur dalam presentase yang di sepakati bersama.
8.Selama 97 tahun operasi berbagai entitas perusahaan (terhakir CPI) hak-hak masyarakat adat di wilayah kerja blok Rokan tidak di perhatikan baik dalam bentuk kebijaksanaan maupun pratiknya, Kenyataan-kenyataan adanya masyarakat adat dan wilayahnya si sektor operasi dan konsensi diabaikan.
9.Selama ini masyarakat adat hanya menjadi penonton di pentas pengisapan miliar barel minyak yang ada di perut bumi wilayah tanah adat dan sangat memprihatinkan dan kami masyarakat riau hidup dalam apa yang di sebut Resource curse.
10.Untuk itu dengan masuknya PT Pertamina mengambil alih untuk beroperasi di tanah ulayat di blok Rokan kami masyarakat adat harus di libatkan.
Sementara itu tambah Erwanto SH, selaku Tim kuasa hukum LAMR somasi yang kita berikan ada 2 poin penting yaitu selama Pertamina tidak memenuhi tuntutan LAMR tersebut diatas, untuk sementara waktu PT. Pertamina (Persero) untuk tidak menduduki dan menggarap tanah adat sebelum ada penyelesaian dengan Pimpinan LAMR Provinsi Riau di Pekanbaru.
"Dan jika somasi ini tidak di indahkan dalam waktu 7 × 24 Jam (7 Hari) maka LAMR melakukan upaya Hukum melalui Tim kuasa hukum LAMR Provinsi Riau," terang Erwanto
Disisi lain Muslim SH MH menjelaskan bahwa somasi yang dilayangkan ini atas dasar hukum Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B ayat (2). Kemudian Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, pasal (3).
Kemudian putusan MK No.35/PUU-X/2012, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Hutan Adat adalah Hutan yang berada di wilayah adat, dan bukan lagi hutan negara.
Dan deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak-hak Masyarakat Adat yang disahkan Majelis Umum PBB dalam sesi Ke-61 di Markas PBB, New York, pada hari Kamis, 14 September 2007, Regulasi itu sudah diratifikasi Indonesia.
"Terakhir Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Lembaga Adat Melayu Riau," jelas Muslim. (**)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham