Polda Riau Tangkap 46,5 Kg Sabu di Pekanbaru
Ketiga tersangka dan barang bukti, saat ekspos di Mapolda Riau, Kamis (2/4).
Warga Malaysia dan Dua WNI Terancam Dihukum Mati
Minggu 05 April 2015, 09:59 WIB
Ketiga tersangka dan barang bukti, saat ekspos di Mapolda Riau, Kamis (2/4).
PEKANBARU. Riaumadani. com - Seorang warga Malaysia berinisial Nhk [55] dan dua teman wanitanya warga Indonesia, Y [30] dan Isn [30], saat ini terancam dijerat dengan hukuman mati. Hal itu setelah ketiganya tertangkap tangan membawa 46,5 kilogram sabu-sabu.
Barang haram tersebut diketahui berasal dari Malaysia dan rencananya akan dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan. Namun aksi Nhk tersebut langsung kandas, setelah ia diamankan jajaran Kepolisian Polda Riau. Aksi Nhk bersama dua teman wanitanya itu, termasuk sensasional. Karena penangkapan sabu-sabu kali ini yang mencapai ratusan miliar rupiah itu, merupakan yang terbesar yang pernah dilakukan Polda Riau.
Perihal ancaman hukuman mati terhadap ketiga tersangka, dilontarkan Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan.
"Kita akan jerat ketiganya dengan hukuman semaksimal mungkin. Jika memang hukuman mati dapat menyelamatkan bangsa ini, maka akan kita jerat dengan hukuman mati," tegas Kapolda, usai ekspos yang digelar di Kantor Direktorat Reserse Narkoba [Ditresnarkoba] Polda Riau, Jalan Prambanan Pekanbaru, Kamis [2/4/2015] sore kemarin.
Hal itu kemudian dipertegas lagi Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo. Saat dikonfirmasi Jumat [3/4/2015] oleh bebrapa media , Guntur mengatakan perbuatan ketiga tersangka yang membawa dan sebagai perantara narkotika yang bernilai ratusan miliar tersebut, bertentangan dengan semangat pemerintah yang saat ini tengah giat-giatnya memberantas peredaran narkoba.
Lebih lanjut, Guntur mengatakan bahwa atas perbuatan ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. "Maksimal hukuman pidananya adalah hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. Atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tukas Guntur.
Ditambahkannya, untuk mengungkap kasus ini, jajaran Ditresnarkoba Polda Riau akan melakukan koordinasi dengan Polda Sumatera Selatan. "Kita akan upayakan pengungkapannya sampai tuntas. Kita akan koordinasikan dengan Polda Sumsel,"pungkas Guntur.
Sindikat Internasional
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Hermansyah, Jumat (3/4), Nhk diduga kurir sindikat narkotika internasional. Sesuai pengakuannya kepada penyidik, Nkh mengaku disuruh bosnya di Malaysia untuk mengantarkan puluhan kilogram sabu-sabu itu ke Palembang, Sumatera Selatan. Untuk aksinya itu, ia akan dibayar sebesar 5.000 Ringgit Malaysia.
"Dia ini disuruh bosnya di Malaysia mengantarkan barang ke Palembang. Diberi upah 5.000 Ringgit Malaysia sampai ke Palembang," terang Hermansyah.
Adapun modus pengantaran serbuk haram tersebut, kata Hermansyah, dilakukan secara berantai dengan menunggu perintah sang bos melalui telepon seluler. NHK berangkat ke Pekanbaru menuju Palembang sejak awal tanpa ada instruksi jelas tujuan akhir sabu-sabu tersebut.
"NHK mengaku pembeli barang tersebut belum diketahuinya hingga sampai nantinya di Palembang. Pembeli akan diketahui setelah dirinya sampai di Palembang. Jadi, dia itu nanti didatangi oleh seseorang di Palembang kalau sudah sampai di sana. Dia ngakunya tidak tahu siapa," beber mantan Kabid Humas Polda Riau tersebut.
Selain pembeli, NHK juga mengaku tidak mengetahui di hotel mana dirinya bersama kedua rekan wanitanya akan menginap nantinya sesampainya di Palembang. Sama seperti pembeli yang diakuinya belum diketahui, penginapan juga dilakukan dengan menunggu instruksi si bos di Malaysia.
Bosnya di Malaysia akan menghubungi memberi petunjuk akan menginap di mana saat berada di Palembang untuk menunggu si penjemput titipan sabu-sabu puluhan kilogram tersebut. "Sama, hotelnya dia juga belum tidak tahu katanya akan menginap di mana. Dia nanti akan dihubungi begitu sampai di Palembang," papar Hermansyah.
Kenal 6 Bulan
Sedangkan Y [30] dan Isn [30] mengaku baru mengenal Nhk sekitar enam bulan lalu. "Baru enam bulan dan baru kali ini diajak. Kami tak tahu kalau di dalam tas itu ada sabu-sabu. Ia cuma minta antar ke Palembang lalu berjanji akan membayar kami," ujar keduanya.
Selain itu, keduanya mengaku dihubungi Nhk untuk dapat bertemu, beberapa hari sebelum tertangkap. "Katanya mau ke Indonesia melalui jalur Batam. Lalu kami ketemuan lah di hotel di Dumai," ungkap Y.
Terendus dari Dumai
Penangkapan terhadap ketiga tersangka, bermula ketika aparat Kepolisian mencium keberadaan Nhk yang berlabuh di sebuah pelabuhan tidak resmi [pelabuhan tikus] di Kota Dumai, Kamis [2/4/2015]. Keberadaan Nhk bersama dua teman wanitanya itu terus dipantau hingga keduanya masuk Kota Pekanbaru.
Ketiga tersangka baru ditangkap saat menginap di Hotel P yang berada di Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru. Bersama ketiganya, aparat Kepolisian menemukan sabu-sabu seberat 46,5 kilogram yang dibungkus di dalam 98 paket, masing-masing seberat setengah kilogram. Barang haram tersebut dibungkus ke dalam platik hitam dan dimasukkan ke dalam dua travel bag.
Harga jual satu paket sabu-sabu tersebut diperkirakan mencapai Rp2 miliar. Penangkapan ini merupakan penangkapan terbesar yang pernah dilakukan jajaran Polda Riau. **
Barang haram tersebut diketahui berasal dari Malaysia dan rencananya akan dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan. Namun aksi Nhk tersebut langsung kandas, setelah ia diamankan jajaran Kepolisian Polda Riau. Aksi Nhk bersama dua teman wanitanya itu, termasuk sensasional. Karena penangkapan sabu-sabu kali ini yang mencapai ratusan miliar rupiah itu, merupakan yang terbesar yang pernah dilakukan Polda Riau.
Perihal ancaman hukuman mati terhadap ketiga tersangka, dilontarkan Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan.
"Kita akan jerat ketiganya dengan hukuman semaksimal mungkin. Jika memang hukuman mati dapat menyelamatkan bangsa ini, maka akan kita jerat dengan hukuman mati," tegas Kapolda, usai ekspos yang digelar di Kantor Direktorat Reserse Narkoba [Ditresnarkoba] Polda Riau, Jalan Prambanan Pekanbaru, Kamis [2/4/2015] sore kemarin.
Hal itu kemudian dipertegas lagi Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo. Saat dikonfirmasi Jumat [3/4/2015] oleh bebrapa media , Guntur mengatakan perbuatan ketiga tersangka yang membawa dan sebagai perantara narkotika yang bernilai ratusan miliar tersebut, bertentangan dengan semangat pemerintah yang saat ini tengah giat-giatnya memberantas peredaran narkoba.
Lebih lanjut, Guntur mengatakan bahwa atas perbuatan ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. "Maksimal hukuman pidananya adalah hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. Atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tukas Guntur.
Ditambahkannya, untuk mengungkap kasus ini, jajaran Ditresnarkoba Polda Riau akan melakukan koordinasi dengan Polda Sumatera Selatan. "Kita akan upayakan pengungkapannya sampai tuntas. Kita akan koordinasikan dengan Polda Sumsel,"pungkas Guntur.
Sindikat Internasional
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Hermansyah, Jumat (3/4), Nhk diduga kurir sindikat narkotika internasional. Sesuai pengakuannya kepada penyidik, Nkh mengaku disuruh bosnya di Malaysia untuk mengantarkan puluhan kilogram sabu-sabu itu ke Palembang, Sumatera Selatan. Untuk aksinya itu, ia akan dibayar sebesar 5.000 Ringgit Malaysia.
"Dia ini disuruh bosnya di Malaysia mengantarkan barang ke Palembang. Diberi upah 5.000 Ringgit Malaysia sampai ke Palembang," terang Hermansyah.
Adapun modus pengantaran serbuk haram tersebut, kata Hermansyah, dilakukan secara berantai dengan menunggu perintah sang bos melalui telepon seluler. NHK berangkat ke Pekanbaru menuju Palembang sejak awal tanpa ada instruksi jelas tujuan akhir sabu-sabu tersebut.
"NHK mengaku pembeli barang tersebut belum diketahuinya hingga sampai nantinya di Palembang. Pembeli akan diketahui setelah dirinya sampai di Palembang. Jadi, dia itu nanti didatangi oleh seseorang di Palembang kalau sudah sampai di sana. Dia ngakunya tidak tahu siapa," beber mantan Kabid Humas Polda Riau tersebut.
Selain pembeli, NHK juga mengaku tidak mengetahui di hotel mana dirinya bersama kedua rekan wanitanya akan menginap nantinya sesampainya di Palembang. Sama seperti pembeli yang diakuinya belum diketahui, penginapan juga dilakukan dengan menunggu instruksi si bos di Malaysia.
Bosnya di Malaysia akan menghubungi memberi petunjuk akan menginap di mana saat berada di Palembang untuk menunggu si penjemput titipan sabu-sabu puluhan kilogram tersebut. "Sama, hotelnya dia juga belum tidak tahu katanya akan menginap di mana. Dia nanti akan dihubungi begitu sampai di Palembang," papar Hermansyah.
Kenal 6 Bulan
Sedangkan Y [30] dan Isn [30] mengaku baru mengenal Nhk sekitar enam bulan lalu. "Baru enam bulan dan baru kali ini diajak. Kami tak tahu kalau di dalam tas itu ada sabu-sabu. Ia cuma minta antar ke Palembang lalu berjanji akan membayar kami," ujar keduanya.
Selain itu, keduanya mengaku dihubungi Nhk untuk dapat bertemu, beberapa hari sebelum tertangkap. "Katanya mau ke Indonesia melalui jalur Batam. Lalu kami ketemuan lah di hotel di Dumai," ungkap Y.
Terendus dari Dumai
Penangkapan terhadap ketiga tersangka, bermula ketika aparat Kepolisian mencium keberadaan Nhk yang berlabuh di sebuah pelabuhan tidak resmi [pelabuhan tikus] di Kota Dumai, Kamis [2/4/2015]. Keberadaan Nhk bersama dua teman wanitanya itu terus dipantau hingga keduanya masuk Kota Pekanbaru.
Ketiga tersangka baru ditangkap saat menginap di Hotel P yang berada di Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru. Bersama ketiganya, aparat Kepolisian menemukan sabu-sabu seberat 46,5 kilogram yang dibungkus di dalam 98 paket, masing-masing seberat setengah kilogram. Barang haram tersebut dibungkus ke dalam platik hitam dan dimasukkan ke dalam dua travel bag.
Harga jual satu paket sabu-sabu tersebut diperkirakan mencapai Rp2 miliar. Penangkapan ini merupakan penangkapan terbesar yang pernah dilakukan jajaran Polda Riau. **
| Editor | : | TIS-HR |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 19 November 2025, 10:43 WIB
Bupati Afni Terima Penghargaan UHC Atas Pencapaian Dalam Memperluas Jaminan Kesehatan semesta
Rabu 29 Oktober 2025
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Nasional

Rabu 26 November 2025, 21:01 WIB
Satgas Kuasai Kembali Pos TNTN, Kodam XIX/TT Tegaskan Upaya Humanis Hindari Bentrokan dengan Warga
Rabu 26 November 2025
Satgas Kuasai Kembali Pos TNTN, Kodam XIX/TT Tegaskan Upaya Humanis Hindari Bentrokan dengan Warga
Senin 17 November 2025
*Usulan Hj. Siti Aisyah, Anggota DPR RI, Komisi XIII, Ka. LAPAS Kelas II B Rengat Gercep Beri Bantuan Warga Terdampak ISPA*
Kamis 13 November 2025
Semarak Fawai Ta'aruf MTQ Ke-54 di Air Molek, Kabupanten Inhu.
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau