Kamis, 28 Maret 2024

Breaking News

  • DBH Migas Meranti Turun Drastis, Sekda Bambang Sampaikan Keluhan ke Banggar DPR RI   ●   
  • Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Garuda Indonesia Bantai Vietnam 3-0 di Hanoi   ●   
  • DPD Pekat IB Meranti Kecam Keras Oknum Polisi Salah Tangkap Warga Sipil   ●   
  • Bupati Alfedri: Mari Pantau Anak-anak Kita Agar Mereka Tidak Terjerumus Pergaulan Bebas dan Narkoba   ●   
  • Temui Jampidsus, PETIR Laporkan Dugaan Korupsi Embarkasi Setdaprov Riau ke Kejagung   ●   
Dugaan Korupsi di Bappeda Siak
Hakim Tipikor Vonis Mantan Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya 3 Tahun Penjara
Kamis 29 Juli 2021, 16:04 WIB
Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, akhirnya memvonis 3 tahun penjara, mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Non aktif, Yan Prana Jaya Indra Rasyid,
RIAUMADANI. COM - Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, akhirnya memvonis 3 tahun penjara, mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Non aktif, Yan Prana Jaya Indra Rasyid, atas kasus dugaan korupsi pemotongan korupsi anggaran perjalan dinas dan anggaran pengadaan alat tulis kantor (ATK) serta pengelolaan makan dan minum di Pemkab Siak dalam sidang pembacaan vonis secara virtual pada Kamis, 29 Juli 2021 di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Pembacaan vonis tersebut dilakukan Majelis Hakim PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang dipimpin Hakim Ketua Lilin Herlina S.H, M.H didampingi hakim anggota Darlina S.H dan Iwan Irawan S.H.

"Yan Prana terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran perjalan dinas dan anggaran pengadaan alat tulis kantor(ATK) kemudian pengelolaan makan dan minum," kata Hakim Ketua Lilin Herlina S.H, M.H.

Dimana lanjut Hakim, pada tahun 2013-2017 terdakwa sempat melakukan pemotongan sebesar 10 persen, adapun rincian dan realisasi anggaran sebesar yakni, Rp.15.658.110.350.

Hakim juga mengatakan vonis 3 tahun terdawa dipotong masa tahanan, dan denda Rp.50.000.000 dengan ketentuan, apabila denda tidak bayar, diganti dengan pidana penjara kurungan selama 3 bulan.

Dia juga menyebutkan Yan Prana terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ketika ditanyakan oleh Majelis Hakim Ketua tentang banding kepada terdakwa, terdakwa menyatakan "pikir-pikir dulu menerima atau menolak putusan tersebut.***




Editor : Tis
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top