Kasus Korupsi Bansos Covid-19.
Jaksa KPK Tuntut Mantan Mensos Juliari Batubara 11 Tahun Penjara dan Seret 2 Elite PDIP
Kamis 29 Juli 2021, 01:33 WIB
jaksa menuntut mantan Menteri sosial Juliari Batubara dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
kasus korupsi bansos Covid-19.RIAUMADANI. COM - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung nama dua politikus PDIP, Herman Hery dan Ihsan Yunus, dalam sidang tuntutan eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara di kasus korupsi bansos Covid-19.
Dalam pertimbangannya, jaksa mengatakan Juliari Batubara membagi kuota bansos ke beberapa kelompok.
“Berdasarkan pembagian tersebut, maka mulai tahap 7 sampai selesai, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso menunjuk penyedia bansos sembako berdasarkan pembagian kelompok dan kuota dari terdakwa,†kata jaksa KPK, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 26 Juli 2021.
Jaksa mengatakan pada Juli 2020, Juliari bertemu dengan dua pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Dalam pertemuan di ruangan kerjanya itu, Juliari menagih laporan realisasi penerimaan dan penggunaan uang fee bansos putaran pertama.
Dari laporan itu, kata jaksa, Juliari Batubara memerintahkan dua bawahannya untuk memaksimalkan pengumpulan uang fee.
Perintah itu disampaikan karena Juliari menganggap dua bawahannya gagal mencapai target yang dibuatnya.
Jaksa melanjutkan Juliari juga membagi jumlah alokasi kuota 1,9 juta paket bansos Covid-19 menjadi beberapa kelompok penyedia.
Jaksa mengatakan 1 juta paket diberikan kepada kelompok Herman Hery/Ivo Wongkaren, sebanyak 400 ribu untuk grup Ihsan Yunus/Iman Ikram/Agusti Yogasmara, 300 ribu kuota untuk kepentingan Bina Lingkungan, dan 200 ribu paket untuk Juliari sendiri.
Jaksa berujar semenjak itu, Adi dan Matheus menunjuk penyedia bansos sembako berdasarkan pembagian yang telah dibuat Juliari.
Semenjak itu pula, Adi dan Matheus hanya mengumpulkan uang fee Rp 10 ribu per paket dari jatah kelompok Bina Lingkungan.
Dalam perkara ini, jaksa menuntut Juliari dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menuntut Juliari membayar uang pengganti sebanyak Rp 15,7 miliar dan pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah dipenjara.
Kedua politikus PDIP itu membantah terlibat dalam proyek pengadaan bansos.
Herman Hery mengatakan sejak menjadi anggota DPR dirinya sudah tidak lagi menjadi pengurus perusahaan yang diduga menjadi rekanan proyek bansos.
Dia membantah mengatur proyek itu.
“Hubungan Dwimukti dan Anomali murni urusan bisnis,†kata dia.
Ihsan Yunus juga membantah memiliki kuota 400 ribu paket bansos.
“Tidak, Pak,†kata Ihsan saat bersaksi dalam sidang kasus bansos Covid-19 yang menjerat Juliari Batubara, Senin, 21 Juni 2021.
(Rt/sc/Tempo/Kompas)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham