Kajati Riau SP3Kan Kasus Dugaan Korupsi 2,5 Miliar di Dinas Pendidikan Riau
Rabu 28 Juli 2021, 23:35 WIB
RIAUMADANI. COM - Keputusan SP3 KAJATI RIAU terhadap kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Riau dalam proyek pengadaan media pembelajaran perangkat keras berbasis IT dan multimedia tingkat SMA dengan nilai pencairan 21 Miliar
Diduga telah merugikan keuangan negara sebesar 2,5 miliar dengan tersangka Hafes Timtim Eks Kabid SMA Disdik Riau rangkap jabatan Pembuat Komitmen (PPK),Rahmad Danil, yang merupakan Direktur PT Airmas Jaya Mesin, dengan alasan kedua tersangka telah mengembalikan kerugian keuangan negara sehingga mengguncang publik.
Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto menjelaskan, alasan atau pertimbangan jaksa menghentikan penyidikan kasus ini, dikarenakan tersangka sudah mengembalikan kerugian keuangan negara.
"Sehingga dengan pengembalian tersebut, sebelum para tersangka dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsinya, maka saat ini penyidik berpendapat bahwa unsur kerugian keuangan negara sudah dipulihkan,"ucap Raharjo.
"juga berdasarkan 7 program kerja Jaksa Agung Tahun 2021, poin 6 menyebutkan bahwa peranan perkara tindak pidana korupsi yang berkualitas dan berorientasi pada penyelamatan keuangan negara".
"Perkara dugaan korupsi Disdik Riau ini, demi asas kemanfaatan hukum dan asas keadilan, maka unsur kerugian keuangan negara tidak terpenuhi lagi. Disamping itu barang-barang pengadaan perangkat keras sudah diadakan oleh penyedia dalam hal ini PT Airmas Jaya Mesin, sudah dapat dimanfaatkan oleh Disdik Riau," urainya.
"Dalam hal ini,terlihat tersangka sudah memiliki itikad baik dengan adanya pengembalian kerugian keuangan negara tersebut," imbuh Raharjo.
"Dengan tidak terpenuhinya salah satu unsur kerugian keuangan negara, sehingga penyidikan perkara ini dihentikan," tegasnya.
Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto saat disinggung apakah SP3 ini tak berpotensi menimbulkan preseden buruk terhadap penanganan perkara korupsi, ia menyatakan, semuanya kembali kepada sistem hukum yang ada.
"Jika dalam SP3 ini nanti misalnya ada yang merasa keberatan dan sebagainya, silakan saja ajukan gugatan praperadilan di pengadilan," katanya, Rabu (14/7/2021).
Menurut Raharjo, itu adalah suatu hal yang secara legal dan diatur dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Menurut Raharjo, SP3 sah-sah saja dilakukan. selagi belum masuk ranah peradilan.
Ia tak menampik, sesuai Pasal 4 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3.
"Pemidanaan adanya di mana? Adanya di pengadilan, di kejaksaan hanya penyidikan. Demikian juga di kepolisian, adanya penyidikan. nah, saat pengembalian (kerugian keuangan negara) masih di kejaksaan, perkara kan belum limpah,"katanya
Menurut Praktisi Hukum yg cukup lama sudah berpraktek di Riau JAMADI, S, SH alasan SP3 KAJATI ini boleh dikatakan sebagai bentuk "PEMBANGKANGAN HUKUM" karena alasan-alasan SP3 sudah diatur secara jelas di Pasal 109 ayat (2) KUHAP yaitu dikarenakan kurangnya atau tidak adanya bukti yg cukup atas perbuatan pidana yg disangkakan, perbuatan yg disangkakan bukan merupakan perbuatan pidana dan penghentian demi hukum contohnya tersangkanya meninggal duni atau Nebis in idem, dari tiga alasan sp3 yg diatur KUHAP ini tidak satupun dijadikan dasar SP3 KAJATI RIAU.
"jika SP3 dialasankan karena tersangka sudah mengembalikan kerugian keuangan negara sehingga tidak adalagi unsur kerugian keuangan negara serta ditambah dalih demi asas kemanfaatan hukum dan asas keadilan"
"Maka dasar SP3 KAJATI RIAU yang begini dapat dikatakan bentuk pembangkangan hukum yang dapat merusak tatanan hukum yg membuat disharmonisasi dan tidak sinkronya hukum".
Keputusan KAJATI RIAU ini sangat aneh karena menafsirkan suatu unsur tindak pidana atau unsur unsur hukum yang sudah jelas tertulis, salah satu unsur tindak pidana korupsi adalah adanya kerugian keuangan negara secara jelas pada pasal 4 UU tipikor mengatur walaupun sudah dikembalikan kerugian keuangan negara tidak menghilangkan atau tidak menghapuskan tindak pidananya atau tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidananya, pengembalian kerugian keuangan negara hanya dapat dijadikan salah satu alasan untuk meringankan hukuman bukan untuk menghapuskan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidanannya.
Aturan khusus ini berlaku terhadap Tindak Pidana Korupsi karena korupsi tergolong tindak pidana luar biasa atau dikenal dengan istilah extra ordinary crime sehingga dalam penanganannya dibutuhkan suatu tindakan hukum yang khusus pula.
Oleh karenanya demi terjaganya harmonisasi dan sinkronnya tatanan hukum kita maka selaku advokat atau praktisi hukum maka saya akan mengajukan praperadilan terhadap SP3 KAJATI RIAU.
Karena dengan putusan Praperadilan terhadap keputusan SP3 KAJATI RIAU tersebut dapat menjadi aturan baru atau Yurisprudensi jika Putusannya memperkuat SP3 tersebut namun sebaliknya apabila putusannya membatalkan SP3 tersebut maka malah memperkuat aturan yang sudah ada yaitu dikembalikan seluruh kerugian keuangan negara bukanlah alasan SP3," tutup Jamadi.**
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Senin 20 Juli 2026, 06:13 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tumbangkan Argentina di Final, Akhiri Penantian 16 Tahun
Minggu 08 Februari 2026
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Politik

Rabu 15 Juli 2026, 19:28 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Luncurkan TMMD Ke-129, Wujudkan Infrastruktur dan Ketahanan Wilayah di Pelalawan
Selasa 14 Juli 2026
Diduga Lahan 40 Hektare Berpindah Tangan Secara Misterius, Forkorindo Desak APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Kampung Dosan
Senin 29 Juni 2026
Bangunan Ornamen Wisma Sri Mahkota, Stand Bazar Bengkalis Jadi Perhatian di MTQ Riau ke- 44 Tahun 2026
Minggu 28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau, Angkat Spirit Al-Qur'an dalam Perjuangan Sultan Siak
Nasional

Rabu 15 Juli 2026, 19:14 WIB
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Rabu 15 Juli 2026
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Senin 13 Juli 2026
Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka di Tiga Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor Limpahkan Penyidikan ke Kejagung
Jumat 10 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Juli 2026, 20:14 WIB
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Senin 20 Juli 2026
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Minggu 19 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Jumat 17 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Disiplin dan Jiwa Pengabdian Melalui Upacara Bendera Bulanan