HUKUM.
Dr Elviriadi; SKK Migas dan Chevron Seharusnya Membersihkan LimbahTanpa Menunggu Gugatan Publik
Rabu 28 Juli 2021, 22:59 WIB
Dr Elviriadi Pakar lingkungan yang sering menjadi saksi ahli disejumlah persidangan di Riau
RIAUMADANI. COM - Mangkirnya sejumlah pihak tergugat dalam sidang Perdana Gugatan Lingkungan Hidup dari LPPHI terhadap PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), SKK Migas, Menteri Lingkungan Hidup pada Selasa (27/7/21) juga mendapat sorotan dari Pakar lingkungan Nasional dari Riau, Dr Elviriadi, M.Si.
Sebelumnya Dr Elviriadi yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis LH Muhammadiyah itu mengadakan petemuan khusus dengan Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indonesia (Arimbi), di markas rembuk Arimbi di Jalan Durian, Pekanbaru membicarakan kemungkinan PT CPI dan tergugat lainya bakal mangkir di sidang pertama tersebut.
"Saya minta tergugat untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin sebagai wujud tanggung jawab kepada masyarakat Riau," kata Pakar lingkungan yang sering menjadi saksi ahli disejumlah persidangan itu, Rabu (28/7/21) di Pekanbaru.
Menurut Kepala Departemen Perubahan Iklim Majelis Nasional KAHMI ini, "sikap tim hukum SKK Migas bisa dianggap telah meremehkan hak hak rakyat dlm mencari keadilan akibat korban limbah TTM dari operasi CPI.
"SKK Migas telah lalai mengawasi dan mengendalikannya," tambah Akademisi yang sering mengikuti acara NDC di Manggala Wanabakti ini.
Ulas Akademisi ini, "setiap perusahaan beroperasi di Riau hendaknya memegang teguh pepatah Melayu, "imana Bumi Dipijak di situ Langit Dijunjung".
Jelas Dr Elviriadi, seharusnya ada tanggung jawab moral SKK Migas dan Chevron membersihkan Limbah yang ditinggalkan, tanpa harus menunggu gugatan dari publik.
"Ini tentu menciderai etika penyelenggaraan negara (good governance) dan ketertiban umum," kata Kepala Departemen Perubahan Iklim Majelis Nasional KAHMI ini.
Sebelumnya dikabarkan Dr. Elviriadi, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah laporan pidana lingkungan hidup oleh ARiMBI dan mendukung gugatan perdata terhadap limbah PT CPI di Pengadilan Pekanbaru.
Diketahui pihak tergugat dalam sidang Pertama Gugatan Lingkungan Hidup dari LPPHI terhadap PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), SKK Migas, Menteri Lingkungan Hidup yang mangkir dalam sidang pertama ini dikecam banyak kalangan.**
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham