Jumat, 29 Maret 2024

Breaking News

  • Bawa Kabur Duit Desa Rp590 Juta ke Jabar, Mantan Kades Sitorajo Kari Zulhendri Ditangkap   ●   
  • Bupati Siak Alfedri Ajak Masyarakat Tingkatkan Ketakwaan melalui Gemar Berzakat   ●   
  • Plt Bupati Asmar Serahkan LKPD Tahun 2023 ke BPK RI Perwakilan Riau   ●   
  • Pemkab Meranti Peringati Nuzul Qur’an di Masjid Agung Darul Ulum Selat Panjang   ●   
  • Sekda Meranti Ajak Seluruh Pihak Serius dan Jaga Konsentrsi Laksanakan Percepatan Penurunan Stunting   ●   
HUKUM.
Dr Elviriadi; SKK Migas dan Chevron Seharusnya Membersihkan LimbahTanpa Menunggu Gugatan Publik
Rabu 28 Juli 2021, 22:59 WIB
Dr Elviriadi Pakar lingkungan yang sering menjadi saksi ahli disejumlah persidangan di Riau

RIAUMADANI. COM  - Mangkirnya sejumlah pihak tergugat dalam sidang Perdana Gugatan Lingkungan Hidup dari LPPHI terhadap PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), SKK Migas, Menteri Lingkungan Hidup pada Selasa (27/7/21) juga mendapat sorotan dari Pakar lingkungan Nasional dari Riau, Dr Elviriadi, M.Si.

Sebelumnya Dr Elviriadi yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis LH Muhammadiyah itu mengadakan petemuan khusus dengan Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indonesia (Arimbi), di markas rembuk Arimbi di Jalan Durian, Pekanbaru membicarakan kemungkinan PT CPI dan tergugat lainya bakal mangkir di sidang pertama tersebut.

"Saya minta tergugat untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin sebagai wujud tanggung jawab kepada masyarakat Riau," kata Pakar lingkungan yang sering menjadi saksi ahli disejumlah persidangan itu, Rabu (28/7/21) di Pekanbaru.

Menurut Kepala Departemen Perubahan Iklim Majelis Nasional KAHMI ini, "sikap tim hukum SKK Migas bisa dianggap telah meremehkan hak hak rakyat dlm mencari keadilan akibat korban limbah TTM dari operasi CPI.

"SKK Migas telah lalai mengawasi dan mengendalikannya," tambah Akademisi yang sering mengikuti acara NDC di Manggala Wanabakti ini.

Ulas Akademisi ini, "setiap perusahaan beroperasi di Riau hendaknya memegang teguh pepatah Melayu, "imana Bumi Dipijak di situ Langit Dijunjung".

Jelas Dr Elviriadi, seharusnya ada tanggung jawab moral SKK Migas dan Chevron membersihkan Limbah yang ditinggalkan, tanpa harus menunggu gugatan dari publik.

"Ini tentu menciderai etika penyelenggaraan negara (good governance) dan ketertiban umum," kata Kepala Departemen Perubahan Iklim Majelis Nasional KAHMI ini.

Sebelumnya dikabarkan Dr. Elviriadi, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah laporan pidana lingkungan hidup oleh ARiMBI dan mendukung gugatan perdata terhadap limbah PT CPI di Pengadilan Pekanbaru.

Diketahui pihak tergugat dalam sidang Pertama Gugatan Lingkungan Hidup dari LPPHI terhadap PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), SKK Migas, Menteri Lingkungan Hidup yang mangkir dalam sidang pertama ini dikecam banyak kalangan.**



Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top