Chevron dan SKK Migas Mangkir Sidang Perdana Gugatan Lingkungan Hidup LPPHI
Selasa 27 Juli 2021, 10:03 WIB
Sidang Pertama Gugatan Lingkungan Hidup dari LPPHI terhadap PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), SKK Migas, Menteri Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau berlangsung Selasa (27/7/2021) RIAUMADANI. COM - Sidang Pertama Gugatan Lingkungan Hidup dari LPPHI terhadap PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), SKK Migas, Menteri Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau berlangsung Selasa (27/7/2021) mulai pukul 14.40 WIB.
Pantauan wartawan di ruangan sidang, Hakim Ketua DR Dahlan SH MH terdengar menanyakan keberadaan PT CPI dan SKK Migas. Masing-masing merupakan Tergugat I dan Tergugat II dalam perkara ini.
Pantauan wartawan di ruangan sidang, Hakim Ketua DR Dahlan SH MH terdengar menanyakan keberadaan PT CPI dan SKK Migas. Masing-masing merupakan Tergugat I dan Tergugat II dalam perkara ini.
"Chevron tidak datang?," tanya Hakim Ketua dalam sidang yang dipimpinnya bersama dua hakim anggota Tommy Manik SH dan Zefri Mayeldo Harahap SH MH serta Panitera Solviati SH.
Padahal, di jadwal Persidangan PN Pekanbaru, ditetapkan jadwal sidang pada pukul 10.00 WIB. Sidang akhirnya mundur hingga pukul 14.40 WIB karena menunggu Tergugat I dan Tergugat II yang belum datang juga sampai sidang dimulai.
Majelis Hakim lantas melakukan pengecekan kelengkapan dokumen para pihak baik Penggugat maupun Para Tergugat. Tak lama kemudian, sekitar pukul 14.55 WIB, Hakim Ketua menutup sidang dan menyatakan sidang dilanjutkan pada 24 Agustus 2021 mendatang.
Tim Hukum LPPHI Josua Hutauruk SH menyatakan menghormati pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau yang telah menghadiri sidang.
Anggota Tim Hukum LPPHI, Tommy Freddy Manungkalit SH mengatakan Majelis Hakim dalam ruang sidang sudah menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II sudah dipanggil secara patut dan sah secara hukum tapi tetap mangkir persidangan.
Senada, Anggota Tim Hukum LPPHI lainnya, Perianto Agus Pardosi SH juga menyayangkan Tergugat I dan Tergugat II tidak hadir pada persidangan perdana ini. "Tentunya masyarakat bisa menilai apa yang terjadi di persidangan ini ya," ungkap Perianto Agus Pardosi SH.
"Sesuai hukum acara, jika para pihak tiga kali dipanggil dan tidak hadir, maka sidang akan dilanjutkan dengan tanpa kehadiran mereka atau dikenal dengan istilah verstek. Putusan bisa dijatuhkan karena dianggap pihak tersebut tidak hadir dan tidak menggunakan haknya sebagai tergugat," timpal Supriadi Bone SH CLA, Anggota Tim Hukum LPPHI yang hadir di persidangan.
Sementara itu terpisah, Ketua Umum LPPHI Rafik menyatakan menyayangkan tidak hadirnya PT CPI dan SKK Migas dalam persidangan pertama Gugatan Perdata Lingkungan Hidup LPPHI itu.
"Kami tentunya berharap semua pihak bisa tetap menghargai institusi Pengadilan sebagai harapan masyarakat untuk memperoleh keadilan, terutama sekali dalam permasalahan pencemaran lingkungan hidup berupa limbah minyak di Blok Rokan," ungkap Rafik.
Sebagai lembaga non pemerintahan yang konsisten membela hak masyarakat di bidang kehutanan dan lingkungan hidup, kata Rafik, LPPHI akan tetap berpegang teguh pada aturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.(hen/Ijl)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham