RIAUMADANI. COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 akan berlaku di 43 kabupaten kota di luar pulau Jawa dan Bali. Renca" />
Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
Pemko Pekanbaru Tetapkan PPKM Level 4 Berlaku Tanggal 26 Juli 2021
Minggu 25 Juli 2021, 15:03 WIB
Walikota Pekanbaru DR. H. Firdaus. ST. MT
RIAUMADANI. COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 akan berlaku di 43 kabupaten kota di luar pulau Jawa dan Bali. Rencana ini akan diterapkan mulai tanggal 26 Juli 2021 mendatang.

Penentuan level situasi suatu daerah merujuk pada laju penularan Covid-19 dan kesiapan fasilitas kesehatan.

Kondisi ini terungkap saat pelaksanaan evaluasi PPKM yang dipimpin langsung Menko Perekonomian Airlangga Hartanto yang juga diikuti Walikota Pekanbaru Firdaus secara virtual, Jumat (23/7/2021).

"Ada pembatasan aktivitas masyarakat selama pelaksana PPKM Level 4 ini," kata Walikota Firdaus.

Pembatasan yang dimaksud, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok hanya buka hingga pukul 20.00 WIB dengan ketentuan protokol kesehatan ketat serta volume hanya 50 persen. Selanjutnya, bagi pasar tradisional yang selain menjual kebutuhan pokok hanya boleh buka hingga pukul 15.00 WIB.

"Volume hanya 50 persen serta prokes ketat," jelasnya.

Kemudian, pedagang kaki lima atau PKL, toko kelontong, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha sejenis dengan protokol kesehatan ketat boleh buka hingga pukul 21.00 WIB dengan ketentuan dari daerah.

Sementara itu, untuk warung makan dan lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan prokes ketat hingga pukul 21.00 dengan waktu makan maksimal 30 menit.

"Sesuai instruksi pusat, Pekanbaru menjadi satu dari 43 daerah di luar pulau Jawa Bali yang diberlakukan PPKM level 4 mulai Senin (26/7/2021) sampai 8 Agustus. Untuk teknis akan kita bahas besok," jelas Walikota. (**)




Editor :
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top