Pemko Pekanbaru Tetapkan PPKM Level 4 Berlaku Tanggal 26 Juli 2021
Minggu 25 Juli 2021, 15:03 WIB
Walikota Pekanbaru DR. H. Firdaus. ST. MTRIAUMADANI. COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 akan berlaku di 43 kabupaten kota di luar pulau Jawa dan Bali. Rencana ini akan diterapkan mulai tanggal 26 Juli 2021 mendatang.
Penentuan level situasi suatu daerah merujuk pada laju penularan Covid-19 dan kesiapan fasilitas kesehatan.
Kondisi ini terungkap saat pelaksanaan evaluasi PPKM yang dipimpin langsung Menko Perekonomian Airlangga Hartanto yang juga diikuti Walikota Pekanbaru Firdaus secara virtual, Jumat (23/7/2021).
"Ada pembatasan aktivitas masyarakat selama pelaksana PPKM Level 4 ini," kata Walikota Firdaus.
Pembatasan yang dimaksud, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok hanya buka hingga pukul 20.00 WIB dengan ketentuan protokol kesehatan ketat serta volume hanya 50 persen. Selanjutnya, bagi pasar tradisional yang selain menjual kebutuhan pokok hanya boleh buka hingga pukul 15.00 WIB.
"Volume hanya 50 persen serta prokes ketat," jelasnya.
Kemudian, pedagang kaki lima atau PKL, toko kelontong, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha sejenis dengan protokol kesehatan ketat boleh buka hingga pukul 21.00 WIB dengan ketentuan dari daerah.
Sementara itu, untuk warung makan dan lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan prokes ketat hingga pukul 21.00 dengan waktu makan maksimal 30 menit.
"Sesuai instruksi pusat, Pekanbaru menjadi satu dari 43 daerah di luar pulau Jawa Bali yang diberlakukan PPKM level 4 mulai Senin (26/7/2021) sampai 8 Agustus. Untuk teknis akan kita bahas besok," jelas Walikota. (**)
| Editor | : | |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham