HUKUM.
Ketua Umum Yayasan Riau Hijau Watch Tri Yusteng Putra SHut
Yayasan RHW Siap Awasi Persidangan Gugatan Lingkungan Hidup Limbah TTM Blok Rokan
Sabtu 24 Juli 2021, 07:54 WIB
Ketua Umum Yayasan Riau Hijau Watch Tri Yusteng Putra SHutRIAUMADANI. COM - Ketua Umum Yayasan Riau Hijau Watch Tri Yusteng Putra SHut, menyatakan sangat prihatin atas masih banyaknya limbah tanah terkontaminasi minyak (TTM) di lahan milik sejumlah warga di Provinsi Riau. Apalagi kondisi itu terungkap menjelang beralihnya pengelola Blok Rokan dan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) ke PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) pada 9 Agustus 2021 mendatang.
Diketahui, menurut keterangan Martianus Sinurat, warga di Duri menyatakan masih banyak limbah TTM di lahan milik warga meski CPI menyatakan sudah selesai dilakukan pemulihan lingkungan di lokasi lahan warga tersebut.
Hal sama juga diungkapkan Mandi Sipangkar mengenai kondisi lahan warga di Kabupaten Siak. Limbah TTM masih ditemukan di kedalaman empat meter di bawah permukaan tanah.
Selain itu, belakangan diketahui bahwa penyidik Polda Riau telah turun ke lapangan melakukan pemeriksaan atas laporan tindak pidana lingkungan dari Kepala Suku Anak Rimba Indonesia (Arimbi) Mattheus Simamora ke Polda Riau.
"Kami melihat ini tentu akan sangat merugikan masyarakat dalam jangka panjang ke depan ya. Pada prinsipnya tentu apa pun yang merugikan masyarakat harus diselesaikan terutama terkait pemulihan dan ganti kerugian kepada warga. Dan untuk penyidik Polda Riau kami menyampaikan apresiasi atas langkah-langkah penanganan perkara yang sudah diambil jajaran Polda Riau," ungkap Tri Yusteng Putra kepada wartawan di Pekanbaru, Sabtu (24/7/2021) siang.
Sementara itu, terkait Gugatan Lingkungan Hidup oleh Lembaga Pengawas Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) terhadap PT CPI, SKK Migas, Menteri LHK dan Pemprov Riau ke PN Pekanbaru, Yusteng menyatakan pihaknya sangat mendukung upaya LPPHI tersebut.
"Kami tentu sangat mendukung upaya Gugatan Lingkungan Hidup oleh LPPHI ini. Dan tentu saja kami akan tetap mengawal jalannya proses persidangan di PN Pekanbaru ini," lanjut Yusteng.
Tak hanya itu, Yusteng pun menyatakan, Yayasan Riau Hijau Watch menyarankan kepada Majelis Hakim PN Pekanbaru untuk mempertimbangkan untuk menggelar Sidang Gugatan Lingkungan Hidup LPPHI ini secara daring.
"Kami mendukung PN Pekanbaru untuk menyelenggarakan sidang ini secara online. Artinya jika digelar secara online kan juga bisa mengurangi resiko penyebaran Covid 19 dan juga memang saat ini kondisi dalam keadaan PPKM Darurat. Selain itu jika sidang berlangsung secara online, kan seluruh masyarakat Riau bisa mengikutinya dan tahu sampai sejauh mana persidangan dan seperti apa pembahasannya," ungkap Yusteng.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Tim Hukum LPPHI Josua Hutauruk menyatakan telah mendaftarkan Gugatan Lingkungan Hidup terkait persoalan limbah TTM di Blok Rokan ke PN Pekanbaru. Perkara itu teregister dengan nomor 150/Pdt.G/LH/2021/PN.Pbr. Sidang Perama dijadwalkan akan berlangsung pada Selasa, 27 Juli 2021 pukul 09.00 WIB.(rls/ijl)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham