HUKUM.
Tim Opsnal Ditreskrimsus Polda Riau Tangkap 5 Tersangka Penjual Organ Satwa Liar
Selasa 20 Juli 2021, 23:01 WIB
Kelima tersangka ditangkap dalam kasus, tempat dan waktu berbeda. Mereka yakni AH (28 tahun), IR (45), ER (31), KISS (55) dan RAF (30).
RIAUMADANI. COM – Tim Opsnal Ditreskrimsus Polda Riau bekerjasama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menangkap 5 (lima) tersangka penjual satwa dilindungi dan organ tubuhnya.
Kelima tersangka ditangkap dalam kasus, tempat dan waktu berbeda. Mereka yakni AH (28 tahun), IR (45), ER (31), KISS (55) dan RAF (30).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau AKBP Ferry Irawan didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sunarto kepada wartawan, Senin (19/7/2021), menyebutkan kelima tersangka diduga telah melakukan tindak pidana sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Tersangka AH ditangkap karena terlibat jual beli 5 (lima) paruh burung Enggang dan 1 (satu) kuku Harimau. Dia diringkus ketika menunggu calon pembeli di areal SPBU Jalan HR Soebrantas, seberang Pasar Simpang Baru Panam.
Sementara tersangka IR dan ER diamankan karena terlibat dalam jual beli sisik Trenggiling di Air Molek, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Sementara tersangka KISS dan RAF ditangkap saat bertransaski 8 ekor Kukang di parkiran basement Eka Hospital, Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru.
Diingatkan Dirreskrimsus Polda Riau, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup merupakan sebuah pelanggaran dan tindak pidana sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
”Bagi pelakunya bisa dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf (d) jo Pasal 40 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHPidana denganancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” terang Ferry lagi.
Untuk tersangka AH yang menjual paruh burung Enggang (Buceros rhinoceros) selain dijerat dengan undang undang tadi juga diterapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tertuang di dalam Lampiran Nomor urut 245.
Terlepas dari itu, Kabid Humas Sunarto menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati dan ekosistemnya dengan melindungi satwa-satwa liar yang dilindungi dari penjualan, perburuan atau pembunuhan.
”Sehingga kita dapat mewariskan peninggalan satwa satwa liar yang dilindungi itu kepada anak cucu kita,” tutupnya. * (Rls)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Kamis 28 Maret 2024, 22:44 WIB
Sekda Meranti Ajak Seluruh Pihak Serius dan Jaga Konsentrsi Laksanakan Percepatan Penurunan Stunting
Jumat 22 Maret 2024
Ketua DPRD Kepulauan Meranti Berkoordinasi ke Kementerian BUMN
Rabu 20 Maret 2024
Plt Bupati Asmar Safari Ramadan 1445H di Masjid As-Shobirin Desa Bandul Tasik Putri Puyu
Minggu 11 Februari 2024
Camat Sungai Apit Secara Resmi Tutup STQ ke-XII Tahun 2024 Tingkat Kelurahan Sungai Apit
Nasional
Kamis 28 Maret 2024, 22:36 WIB
REZITA MEYLANI YOPI, BUPATI INHU RESMIKAN SPKLU PERTAMA UNTUK MOBIL LISTRIK
Kamis 28 Maret 2024
REZITA MEYLANI YOPI, BUPATI INHU RESMIKAN SPKLU PERTAMA UNTUK MOBIL LISTRIK
Kamis 21 Maret 2024
KPU Rampung Rekapitulasi 38 Provinsi, 8 Partai Lolos Parlemen, PDIP Raih Suara Terbanyak PPP Gagal
Selasa 19 Maret 2024
Pemerintah Kaji Skema Pinjaman Lunak Pendidikan Program Kredit Mahasiswa Indonesia (KMI)
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Jumat 15 Maret 2024, 10:14 WIB
Awal Ramadan Harga Cabai Merah di Pekanbaru Melambung Tinggi Tembus Rp120 Ribu/Kg
Jumat 15 Maret 2024
Awal Ramadan Harga Cabai Merah di Pekanbaru Melambung Tinggi Tembus Rp120 Ribu/Kg
Jumat 08 Maret 2024
PJ Gubernur Riau, SF Hariyanto Apresiasi Pelaksanaan Rapim TNI-Polri
Sabtu 02 Maret 2024
Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru Akan Diambil alih Pemerintah Provinsi Riau