Jumat, 29 Maret 2024

Breaking News

  • Plt Bupati Asmar Serahkan LKPD Tahun 2023 ke BPK RI Perwakilan Riau   ●   
  • Pemkab Meranti Peringati Nuzul Qur’an di Masjid Agung Darul Ulum Selat Panjang   ●   
  • Sekda Meranti Ajak Seluruh Pihak Serius dan Jaga Konsentrsi Laksanakan Percepatan Penurunan Stunting   ●   
  • REZITA MEYLANI YOPI, BUPATI INHU RESMIKAN SPKLU PERTAMA UNTUK MOBIL LISTRIK   ●   
  • Bea cukai Bengkalis Musnahkan 19.800 KG Buah Mangga Ilegal, Kerugian Negara Mencapai Ratusan Juta.   ●   
HUKUM.
Tim Opsnal Ditreskrimsus Polda Riau Tangkap 5 Tersangka Penjual Organ Satwa Liar
Selasa 20 Juli 2021, 23:01 WIB
Kelima tersangka ditangkap dalam kasus, tempat dan waktu berbeda. Mereka yakni AH (28 tahun), IR (45), ER (31), KISS (55) dan RAF (30).


RIAUMADANI. COM – Tim Opsnal Ditreskrimsus Polda Riau bekerjasama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menangkap 5 (lima) tersangka penjual satwa dilindungi dan organ tubuhnya.

Kelima tersangka ditangkap dalam kasus, tempat dan waktu berbeda. Mereka yakni AH (28 tahun), IR (45), ER (31), KISS (55) dan RAF (30).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau AKBP Ferry Irawan didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sunarto kepada wartawan, Senin (19/7/2021), menyebutkan kelima tersangka diduga telah melakukan tindak pidana sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Tersangka AH ditangkap karena terlibat jual beli 5 (lima) paruh burung Enggang dan 1 (satu) kuku Harimau. Dia diringkus ketika menunggu calon pembeli di areal SPBU Jalan HR Soebrantas, seberang Pasar Simpang Baru Panam.

Sementara tersangka IR dan ER diamankan karena terlibat dalam jual beli sisik Trenggiling di Air Molek, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Sementara tersangka KISS dan RAF ditangkap saat bertransaski 8 ekor Kukang di parkiran basement Eka Hospital, Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru.

Diingatkan Dirreskrimsus Polda Riau, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup merupakan sebuah pelanggaran dan tindak pidana sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

”Bagi pelakunya bisa dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf (d) jo Pasal 40 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHPidana denganancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” terang Ferry lagi.

Untuk tersangka AH yang menjual paruh burung Enggang (Buceros rhinoceros) selain dijerat dengan undang undang tadi juga diterapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tertuang di dalam Lampiran Nomor urut 245.

Terlepas dari itu, Kabid Humas Sunarto menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati dan ekosistemnya dengan melindungi satwa-satwa liar yang dilindungi dari penjualan, perburuan atau pembunuhan.

”Sehingga kita dapat mewariskan peninggalan satwa satwa liar yang dilindungi itu kepada anak cucu kita,” tutupnya. * (Rls)



Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top