RIAUMADANI. COM - Pemerintah menetapkan syarat perjalanan keluar kota bagi masyarakat selama Idul Adha resmi berlaku hari Sen" />
Jumat, 26 April 2024

Breaking News

  • Berhadiah Rp55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pilgubri 2024   ●   
  • Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak di Gedung LKA Ujung Batu   ●   
  • Kejari Pasir Pengaraian dan Diskominfo Rohul Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Staff Kejari   ●   
  • Pesan Bupati Kasmarni Kepala Sekolah Harus Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan   ●   
  • Seorang Pria Ngaku Anggota Kodim Pekanbaru Kawal Kayu Diduga Ilegal Loging   ●   
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Keluarkan SE Syarat Perjalanan Terbaru Libur Idul Adha
Senin 19 Juli 2021, 01:27 WIB
Ilustrasi Int
RIAUMADANI. COM - Pemerintah menetapkan syarat perjalanan keluar kota bagi masyarakat selama Idul Adha resmi berlaku hari Senin ini (19/7/2021). 

Ketentuan ini, berlaku dari tanggal 19 - 25 Juli 202. Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H 

Cakupannya adalah pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan pada hari raya, pembatasan kegiatan silaturahmi, pembatasan kegiatan tempat wisata dan sosialisasi pembatasan aktivitas masyarakat. Surat Edaran itu juga merinci syarat perjalanan di momen pekan Idul Adha. Seperti dihimpun detikTravel, Senin (19/7/2021), adapun mobilitas hanya diizinkan untuk pekerja sektor esensial dengan segudang persyaratan.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan pelaksanaan dari aturan tersebut lewat konferensi pers virtual, Sabtu (17/7/2021). "Pasien dengan kondisi sakit keras dan ibu hamil, dengan didampingi oleh 1 anggota keluarga, dan kepentingan persalinan didampingi maksimal 2 orang. serta pengantar jenazah non-COVID jumlah pengantar maksimal 5 orang. Ini berlaku untuk perjalanan moda transportasi laut, darat, dan kereta api, dan juga berlaku untuk kendaraan pribadi," kata Adita.

Syarat perjalanan antar-kota tetap seperti yang ada sebelumnya, ditambah dengan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya.

Syarat perjalanan jarak jauh umum maupun pribadi

"Pertama, pelaku perjalanan orang jarak jauh dari dan ke pulau Jawa-Bali, menggunakan udara wajib menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama serta hasil negatif tes PCR," kata Adita.

"Kedua, pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke pulai Jawa-Bali, selain menggunakan transportasi udara, wajib menunjukkan kartu vaksin setidaknya dosis pertama, PCR 1x24 jam atau rapid tes antigen 1x24 jam," dia menambahkan.

Kemudian, pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke di luar Pulau Jawa-Bali saat Idul Adha wajib menunjukkan hasil tes negatif tes PCR atau rapid tes antigen. "Pelaku perjalanan jarak jauh tadi wajib membawa STRP yang dikeluarkan Pemda, dan atau surat tugas dari pimpinan perusahaan, atau pejabat minimal eselon II untuk pemerintahan dan cap basah atau tanda tangan elektronik," dia menjelaskan.

Adapun ketentuan menunjukkan kartu vaksin untuk perjalanan keluar daerah dikecualikan untuk kendaraan pelayanan distribusi logistik. "Lalu untuk yang punya kepentingan mendesak seperti kondisi sakit keras, ibu hamil, pengantar jenazah non-COVID. Tapi semua ini harus bisa menunjukkan hasil negatif tes baik PCR maupun antigen," katanya.

Adapun untuk pelaku perjalanan orang bawah 18 tahun dalam periode Idul Adha akan dibatasi atau diminta untuk tidak melakukan perjalanan terlebih dahulu. "Aturan ini akan diberlakukan 19 Juli 2021. Perjalanan rutin di kawasan aglomerasi akan mengikuti ketentuan saat ini," tuturnya.(**)




Editor : Tis
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top