Mantan Sekdaprov Riau Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara
Kejati Riau tuntut Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau non aktif, Yan Prana Jaya dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi Rp 1,8 miliar, di Pengadilan Negeri Pekanbaru Jumat (9/7/21)
Tuntutan Korupsi Yan Prana Dinilai Jauh Dari Rasa Keadilan, Dr. Huda: Tuntutannya "seperti basa-basi
Sabtu 10 Juli 2021, 23:57 WIB
Kejati Riau tuntut Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau non aktif, Yan Prana Jaya dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi Rp 1,8 miliar, di Pengadilan Negeri Pekanbaru Jumat (9/7/21)RIAUMADANI. COM - Didakwa terlibat korupsi saat menjabat Kepala Bappeda Pemkab Siak, Riau, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Riau menuntut Mantan Sekda Pemprov Riau, Yan Prana Jaya dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi Rp 1,8 miliar, di Pengadilan Negeri Pekanbaru Jumat (9/7/21). Sidang tuntutan diikuti Yan Prana secara virtual dari Rutan Sialang Bungkuk.
Tuntutan ini dinilai Akademisi dan Praktisi hukum di Riau, hanya sebagai “Basa-basi†JPU dalam pemuntut tersangka Korupsi yang merugikan negara tersebut.
“Tuntutannya "seperti basa-basi†saja, jauh dari rasa keadilan,†kata Ketua Pusat Studi Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, Dr. Muhammad Nurul Huda SH MH., pada redaksi dalam pesan WhatsApp, Sabtu (10/7/21) pagi.
Lanjut Direktur Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formasi) Riau, itu membandingkan kasus korupsi dengan pencurian dalam KUHP, "barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian.
"Pidana penjaranya lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah lho. Kalau kita bandingkan dengan pencurian bisa tentunya bolehlah lebih tinggi kok," kata DR Huda.
Ahli Hukum Pidana Riau ini mengharapkan, semoga hakim dalam menilai korupsi di Riau agar progresif dan mampu membaca keinginan rakyat.
"Ya kalau misal hakim memvonis 15 tahun, rasanya rakyat akan sedikit terobati rasa keadilannya,," pungkas Dr. Huda.
Sedikit menyamai pendapat Dr Huda dalam sebuah wancara dengan suaracom, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, menyebut bahwa pemerintah dan DPR dianggap pula telah menyamakan kasus pidana umum biasa dengan pidana kejahatan luar biasa untuk bisa menerima remisi dengan cepat.
"Hal ini menunjukkan DPR menyamakan tindak pidana biasa dengan tindak pidana khusus. Kalau disamakan ya tidak adil terhadap yang mencuri ayam. Artinya proses remisi dapat membuka peluang korupsi berikutnya," kata Asfinawati.
"Lebih parah lagi jika mencuri ayam karena miskin, miskin karena uang Negara "dicuri" koruptor. Jadi korupsi harus dibedakan dengan orang mencuri ayam karena kelaparan," imbuhnya.
Sehingga, kata Asfinawati dapat menjadi peluang menghilangkan makna pemidanaan atau pengaturan pidana tentang korupsi itu sendiri.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau non aktif, Yan Prana Jaya telah diperiksa jaksa pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Pemeriksaan tersebut merupakan yang pertama kalinya sejak menyandang status sebagai tersangka dugaan kasus anggaran rutin di Bapedda Kabupaten Siak.
Jaksa mengungkapkan bahwa pihak penyidik masih akan terus mendalami dugaan kasus yang merugikan negara sebesar Rp 1,8 miliar tersebut.
Usai ditetapkan tersangka mantan Sekda Provinsi Riau nonaktif tersebut telah dibawa ke Rutan Klas I Pekanbaru, Yan Prana ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran rutin di Bapedda Siak 2014-2017.
Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, Yan Prana langsung dijebloskan ke dalam sel.
Aspidsus Kajati Riau, sebelumnya menyebut bahwa ditahannya Pejabat Eselon I di lingkup Pemprov Riau tersebut lantaran dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
Jaksa penyidik saat ini masih melakukan pengembangan kasus untuk memperkuat bukti tindak pidana. Selain Yan Prana, jaksa juga akan memanggil saksi lainnya.
Jaksa menjelaskan, penyimpangan anggaran dilakukan Yan Prana ketika jadi Pengguna Anggaran (PA). Modusnya melakukan pemotongan atau pemungutan setiap pencairan anggaran sebesar 10 persen.(**)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau