PematangReba, Inhu, RIAUMADANI.com-PT. Tasma Puja yang berada di Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diduga menggarap hu" />
Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
GELAR DATA: "SENGKETA LAHAN DESA ALIM DAN KEPAYANG SARI, TASMA PUJA HARUS PUNYA IZIN PELEPASAN"
ARBAIN: JIKA TERBUKTI MASUK KAWASAN HUTAN, DIMINTA NEGARA STOP OPERASIONAL PT. TASMA PUJA
Jumat 09 Juli 2021, 05:23 WIB

Pematang Reba, Inhu, RIAUMADANI. com - PT. Tasma Puja yang berada di Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diduga menggarap hutan HPK seluas ribuan hektare tanpa izin. 

Hal ini terungkapnya berdasarkan rapat yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Inhu di Kompleks Kantor Bupati yang dilaksanakan, Kamis (8/7/2021). 

Rapat ini membahas terkait sengketa lahan antara Desa Alim dan Desa Kepayang Sari Kecamatan Batang Cenaku, seluas 92,36 dari 110 hektare yang dikuasai PT. Tasma Puja atas nama Desa Kepayang Sari. 

Hadir dalam rapat tersebut Kepala Bidang (Kabid) 5 BPN Provinsi Riau Rosidi dan rombongan, Perwakilan BPN Inhu, Kepala Bagian (Kabag) Tapem Setda Inhu R. Fachrurozi S.Sos, para Kades di dua (2) desa, Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat di 2 desa dan Arbain dari PPKRI Satsus BN (Penerus Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia Satuan Khusus Bela Negara) Provinsi Riau selaku pendamping masyarakat Desa Alim. 

Kabid 5 BPN Provinsi Riau Rosidi ketika ditemui seusai menggelar rapat dengan pihak-pihak terkait mengatakan, bahwa berawal dari adanya usulan dari PPKRI Satsus BN yang masuk ke BPN Provinsi Riau pada tanggal 20 September 2020 yang lalu. "PPKRI Satsus BN meminta penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat Desa Alim dengan PT. Tasma Puja," terangnya. 

Namun, berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh BPN objek sengketa masuk dalam kawasan hutan dan berada di Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku. "Kasus ini terjadi dikarenakan belum jelasnya tapal batas antara Desa Alim dan Desa Kepayang Sari," ungkapnya.

Untuk itu, dirinya meminta kepada pihak terkait untuk menetapkan tapal batas antara ke dua  (2) desa yang bersengketa, sehingga permasalahan ini dapat terselesaikan.

Selain itu kepada perusahaan (PT. Tasma Puja) diminta untuk segera mengurus izin pelepasan kawasan hutan kepada menteri kehutanan RI," Terang Rosidi.

Menyikapi hal ini, Arbain PPKRI Satsus BN Provinsi Riau selaku pendamping masyarakat Desa Alim mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. "Saya atas nama pendamping masyarakat alim juga mengucapkan terimakasih kepada BPN Provinsi Riau yang telah melakukan penelitian dan menyatakan bahwa, lahan sengketa tersebut berada di Desa Alim.

Dengan demikian, sudah mulai ada titik terang. Oleh karenanya saya mendukung sepenuhnya team penguji dilapangan terkait lahan dimaksud.

Disebutkannya, "Bilamana nantinya sudah terungkap, lahan yang disengketakan di dua desa ini masuk dalam kawasan hutan, maka diminta agar lahan dimaksud dikembalikan kepada negara sampai izin pelepasan kawasan hutannya di selesaikan ke-kementerian kehutanan dan kementrian keuangan RI. Dan bilamana nantinya lahan dimaksud juga masuk dalam wilayah desa Alim atau desa Kepayang Sari, maka kedua desa harus berlapang dada menyikapi dengan arib tanpa ada ketersinggungan," sebutnya.

Ditegaskannya, Kepada PT. Tasma Puja selaku bapak angkat dari lahan yang sudah tertanam menjadi perkebunan kelapa sawit ini, kita minta negara stop operasional perusahaan, juga mengembalikan lahan tersebut kepada negara dan PT. Tasma Puja segera melepaskan lahan ini, karena tidak memiliki izin pelepasan kawasan dimaksud. 

Selain itu, PT. Tasma Puja tidak memiliki legalitas yang sah secara hukum Tata Administrasi Negara, sebagai sarat untuk menggarap lahan tersebut, dan diduga pihak perusahaan telah melakukan kejahatan merusak hutan illegal logging "UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H). UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, "tegas Arbain.

Liputan: TOMIN AHMAD ANDINIS
EDITOR:  BDS



Editor :
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top