
Hindari 5 Kesalahan Fatal yang Sering Dilakukan Saat Shalat Jumat
Jumat 09 Juli 2021, 01:58 WIB

RIAUMADANI. COM - Ada beberapa hal yang menjadi kebiasaan di tengan masyarakat saat menghadiri shalat Jumat di masjid, bahkan kebiasaan itu menyangkut ibadah yang tidak ada dalilnya bahkan termasuk perbuatan sia-sia dan merusak pahala Shalat Jumat. Apa saja hal yang tidak boleh dilakukan saat Shalat Jumat, berikut datariau.com rangkum dari muslim.or.id:
1. Shalat Sunah Qabliyah Jumat
Di antara kebiasaan di banyak masjid, jika adzan Jumat dikumandangkan, setelah itu para jamaah bersama-sama bangkit untuk mendirikan salat sunah qabliyah Jumat dua raka at.
Kebiasaan ini tidak tepat, karena salat sunah qabliyah Jumat tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan tidak dikenal oleh para sahabat radhiyallahu anhum.Ibnul Qayyim rahimahullahu Ta ala berkata,“Jika Bilal selesai adzan, Nabi shallallahu alaihi wa sallam memulai khotbah (Jumat). Tidak ada satu pun yang berdiri mendirikan salat dua raka at sama sekali. Dan tidak pula adzan dikumandangkan kecuali satu kali (adzan) saja. Hal ini menunjukkan bahwa shalat Jumat itu seperti shalat Id yang tidak didahului dengan salat sunah qabliyah.
Inilah pendapat yang paling tepat dari dua pendapat ulama dan juga pendapat yang didukung oleh sunah. Nabi shallallahu alaihi wa sallam keluar dari rumahnya, dan ketika beliau naik mimbar, Bilal langsung mengumandangkan adzan Jumat. Jika adzan selesai, Nabi shallallahu alaihi wa sllam memulai khotbah tanpa ada jeda. Ini perkara yang jelas terlihat dengan mata kepala langsung. Jadi, kapan mereka salat sunah (qabliyah Jumat)?” (Zaadul Ma aad, 1: 417)
Kemudian beliau rahimahullahu Ta ala juga berkata,“Siapa saja yang menyangka bahwa apabila Bilal radhiyallahu anhu selesai beradzan maka mereka semua berdiri dan mendirikan salat dua rakaat, maka itulah orang yang paling bodoh terhadap sunah. Pendapat yang telah kami sebutkan bahwa tidak ada salat qabliyah sebelum salat Jumat adalah pendapat Imam Malik dan pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad, dan juga salah satu dari dua pendapat ulama madzhab Syafi’i.” (Zaadul Ma aad, 1: 417)
Di antara dalil yang menguatkan bahwa tidak ada salat sunah qabliyah Jumat adalah riwayat dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu anhu, beliau berkata,“Aku salat bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sebanyak dua raka at sebelum dzuhur, dua raka at setelah dzuhur, dua raka at setelah maghrib, dua raka at setelah isya dan dua raka at setelah salat Jumat. Adapun untuk maghrib dan isya", beliau mengerjakan di rumahnya.” (HR. Bukhari no. 1172)
Ini adalah dalil tegas bahwa sahabat membedakan antara salat Jumat dengan salat dzuhur. Untuk salat dzuhur, Ibnu Umar radhiyallahu anhu menyebutkan dengan jelas adanya dua raka at qabliyah dan dua raka at badiyah. Sedangkan untuk salat Jumat, Ibnu Umar radhiyallahu anhu hanya menyebutkan shalat sunah badiyah saja. Ketika tidak disebutkan kecuali salat sunah ba diyah saja, maka hal ini menunjukkan bahwa salat sunah qabliyah Jumat tidaklah dikenal pada masa Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan para sahabat.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu Ta ala memiliki pembahasan yang menarik dan lengkap tentang permasalahan ini di kitab beliau, Al-Ajwibah An-Naafi ah dan beliau memaparkan lemahnya pendapat yang menyatakan sunahnya salat qabliyah Jumat. Bagi pembaca yang ingin mempelajari lebih detail, silakan merujuk ke kitab tersebut. Diterbitkan oleh Maktabah Al-Ma arif, cetakan pertama tahun 1420.
Setelah memaparkan dalil-dalil yang ada, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu Ta ala berkata,“Tidak ada dalil untuk sunahnya salat ini dari sunah yang sahih, salat qabliyah Jumat juga tidak memiliki tempat dalam sunah (Nabi shallallahu alaihi wa sallam). Sungguh Engkau telah mengetahui dari hadits-hadits yang telah lewat bahwa zawal (bergesernya matahari ke arah barat), adzan, khutbah, dan shalat Jumat adalah rangkaian yang bersambung tanpa jeda, lalu di manakah waktu untuk salat ini (salat qabliyah Jumat)?” (Al-Ajwibah An-Naafiah, hal. 47)
2. Melangkahi pundak jamaah lainDi antara kesalahan yang cukup tersebar adalah menyakiti jamaah lain yang sudah lebih dahulu datang dengan melangkahi pundak-pundak mereka. Terdapat riwayat yang menunjukkan terlarangnya hal tersebut.Diriwayatkan dari Abu Zahiriyyah radhiyallahu anhu, beliau berkata,“Aku duduk bersama Abdullah bin Busr radhiyallahu anhu pada hari Jumat. Lalu datanglah seorang laki-laki yang melangkahi pundak-pundak manusia ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sedang berkhotbah.” Rasulullah bersabda, “Duduklah, Engkau sudah menyakiti dan juga datang terlambat.” (HR. Ahmad no. 17697, Abu Dawud no. 1118, An-Nasai no. 1399, shahih, lafadz hadits ini milik Ahmad.)
Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,“Siapa saja yang berbuat sia-sia dan melangkahi pundak-pundak manusia, maka (salat Jumat tersebut) menjadi salat dzuhur baginya.” (HR. Abu Dawud no. 347 dan Ibnu Khuzaimah no. 1810, hasan) Artinya, berkurang pahalanya.
Dikecualikan dari larangan ini jika terdapat celah shaf bagian depan di antara dua jama ah, karena kecerobohan yang berasal dari mereka, bukan dari orang yang melangkahi pundak jama’ah tersebut. Maka tidak diharamkan melangkahi pundak mereka untuk memenuhi shaf bagian depan yang masih renggang tersebut. Demikian pula orang yang memiliki hajat, kemudian keluar dan ingin kembali lagi ke tempat duduknya.
Selain itu, dikecualikan pula bagi seorang imam atau khatib yang melangkahi pundak jamaah untuk menuju mimbar yang ada di bagian paling depan.
3. Sibuk dengan hal-hal yang sia-siaMisalnya, sibuk dengan memainkan biji tasbih, penutup kepala, atau sibuk main-main dengan karpet masjid, jam, pena, atau yang umum pada masa sekarang ini adalah sibuk dengan handphone atau tidur ketika khatib sedang berkhotbah.
Semua ini terlarang, sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,“Barangsiapa yang berwudhu dan memperbagus wudhunya, kemudian mendatangi salat Jumat, dia mendengarkan khotbah dan diam (ketika mendengarkan khotbah), maka akan diampuni dosanya sampai Jumat berikutnya dan ditambah tiga hari. Siapa saja yang menyentuh kerikil, maka sungguh dia telah berbuat sia-sia.” (HR. Muslim no. 857) Semakna dengan menyentuh (memainkan) kerikil adalah semua hal yang telah kami sebutkan sebelumnya, karena sebab terlarangnya sama, yaitu pebuatan sia-sia.
4. Berbicara ketika khatib sedang berkhutbahMendengarkan khutbah Jumat dan diam ketika khatib sedang menyampaikan khutbah termasuk perkara yang tidak boleh dianggap sepele, karena hukumnya wajib. Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang berbicara atau tidak menyimak khutbah dalam banyak hadits.
Di antaranya, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,“Jika Engkau berkata kepada temanmu, "Diamlah", padahal khatib sedang berkhutbah, maka Engkau telah berbuat sia-sia.” (HR. Bukhari no. 934 dan Muslim no. 851)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu Ta ala menjelaskan,“Perkataan Nabi, (فَقَدلَغَوتَ), maksudnya adalah: tercegah dari mendapatkan pahala shalat Jumat.
Hal ini dikuatkan dengan penjelasan dari riwayat lainnya,وَمَن لَغَا فَلا جُمُعَةَ لَهُ“Barangsiapa yang berbuat sia-sia, maka tidak ada (pahala) shalat Jumat untuknya.” (HR. Ahmad 1: 230)” (Syarh Umdatul Ahkaam, 2: 353)
Hadits ini menunjukkan bahwa ancaman dalam syariat itu ada dua macam, bisa berupa (1) hilang atau tercegah mendapatkan pahala, atau (2) datangnya hukuman yang menyakitkan. Jika terdapat ancaman, baik dalam bentuk pertama atau ke dua, hal ini sama saja untuk menunjukkan haramnya perbuatan yang diancam. Lihat Syarh Umdatul Ahkaam, 2: 354 karya Syaikh Ibnu Utsaimin.
Mengingatkan teman dengan mengatakan “Diamlah” hanyalah memalingkan sebentar dari konsentrasi mendengarkan khutbah. Namun, Nabi shallallahu alaihi wa sallam menilai perbuatan tersebut sebagai perbuatan sia-sia. “Laghwo” (sia-sia) ini menyebabkan shalat Jumat tersebut tidak ada nilainya. Padahal maksud dari perkataan tersebut adalah untuk mengingatkan dan menasihati. Lalu bagaimana lagi dengan orang yang diingitkan, yang sejak tadi berbicara ketika khutbah? Dan bagaimana lagi dengan perkataan sia-sia yang lebih parah dari itu?Ibnu Hajar rahimahullahu Ta ala berkata,“Jika perkataan "Diamlah" itu dinilai perkataan yang sia-sia, padahal perkataan tersebut termasuk dalam amar ma ruf nahi munkar, maka perkataan lainnya lebih layak lagi untuk disebut perbuatan sia-sia.” (Fathul Baari, 2: 415)
5. Melaksanakan jual beli setelah panggilan adzan Jumat yang ke dua (sebagaimana adzan zaman Utsman, yaitu adzan setelah khatib naik di atas mimbar)Tidak boleh melaksanakan jual beli setelah panggilan adzan Jumat. Jika jual beli tetap dilakukan, maka jual beli tersebut tidak sah (menurut pendapat yang paling kuat) karena jual belinya itu sendiri yang dilarang. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta ala,“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumu’ah [62]: 9)
Dalam ayat tersebut, Allah Ta ala melarang aktivitas jual beli setelah panggilan adzan untuk shalat Jumat, yaitu panggilan adzan yang ke dua. Konsekuensi dari adanya larangan tersebut adalah jual beli tersebut menjadi tidak sah jika tetap dilaksanakan.Inilah beberapa kesalahan umum di hari Jumat, semoga dapat diambil manfaat oleh kaum muslimin. Semoga Allah Ta ala senantiasa memberikan hidayah taufik kepada kita agar dapat berpegang dengan sunah. (**)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan