HUKUM.
Kayu Lunas Kapal yang merenggut nyawa korban warga desa Sungai Tohor Barat
AS Oknum Pejabat Meranti, Biayai Penebangan Kayu Alam Secara Ilegal.
Selasa 06 Juli 2021, 11:03 WIB
Kayu Lunas Kapal yang merenggut nyawa korban warga desa Sungai Tohor Barat RIAUMADANI. COM - Terkait perkara meninggalnya warga Sungai Tohor Barat yang tertimpa kayu Lunas Kapal diduga dari kayu ilegal yang terjadi pada Senin (21/06/2021) lalu, kayu tersebut diketahui pesanan oknum pejabat pemerintah kabupaten Meranti berinisial AS.
AS adalah oknum pejabat tinggi pemerintahan daerah kabupaten Kepulauan Meranti diduga kuat telah memberikan dana untuk menebang kayu hutan alam yang juga diduga secara ilegal.
Selain memberikan Pinjaman uang dengan jumlah sebesar Rp.3.500.000,- kepada Supri pengelola usaha Kayu Lunas Kapal untuk biaya menebang kayu tersebut
Ketika dijumpai awak media ini pada Sabtu (03/07/2021), AS membantah atas ucapan yang lontarkan Supri selaku pengurus kayu lunas kapal tersebut.
" Dari pihak keluarga pun sudah tidak ada masalah dan tidak menuntut," Ujar AS.
Dan AS menceritakan," Sekitar delapan bulan yang lalu Supri pernah menawarkan kayu itu kepada saya namun saya gak mau mengambil karena kayu Lunas tersebut tidak jelas, kalau kamu mau mengeluarkan kayu itu keluarkanlah mana tahu ada yang mau membelinya, kalau ada orang yang membeli kayu Lunas itu nanti pulangkan saja uang yang pernah saya kasi kepada kamu itu," katanya AS.
" Karena Supri kita anggap sebagai keluarga, lalu saya membantu pinjaman uang kepadanya Supri dengan jumlah Rp.1.500.000 untuk diberikan kepada pemilik kayu, kemudian dia menjumpai saya untuk meminjam uang lagi saya kasi Rp.2.000.000 guna mengeluarkan kayu untuk dibawa kepelabuhan," jelasnya.
Selain dirinya membantah atas ucapan Supri itu, namun kayu Lunas kapal tersebut akan diantarkan kegalangan kapal miliknya AS.
" Kayu lunas itu akan diantar kegalangan AS dipelabuhan kempang," jelas Supri, Jumat (02/07/2021)
Dilanjutkan Supri lagi," saya gak bohong kayu itu emang milik AS," ungkap dia melalui via telepon selulernya
Meskipun tiada tuntutan oleh pihak korban kecelakaan yang merenggut nyawa itu, namun aparat penegak hukum harus menindak tegas yang mana seorang oknum pejabat tinggi dipemkab Meranti memberikan modal untuk menebang kayu hutan alam yang diduga secara ilegal. (Ijl)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Meranti |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham