Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
Dugaan Korupsi Dana ADD
Mantan Kades Mekong Tebingtinggi Barat Ditahan Kejari Meranti
Senin 05 Juli 2021, 09:55 WIB
Mantan Kepala Desa (Kades) Mekong, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Abdurahman Ditahan  Kejari Selatpanjang, Senin (5/7/2021)
RIAUMADANI.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti terus mendalami dugaan kasus penyelewengan dana desa yang melilit mantan Kepala Desa (Kades) Mekong, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Abdurahman Subari. 

Kasus yang bergulir sejak beberapa tahun lalu itu kembali mencuat. Mantan Kades tiga periode yang kerap disapa Daman itu kembali dipanggil oleh Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Meranti.

Pantauan media ini dilapangan, Daman memenuhi panggilan dan mendatangi Kejari Selatpanjang, Senin (5/7/2021) sekitar pukul 08.00 Wib dan digiring oleh pihak Kejari Meranti sekitar pukul 16.00 Wib dengan menggunakan rompi orange untuk diamankan ke Mapolres Kepulauan Meranti. 

Dari kabar yang diterima, saat yang bersamaan juga, jika pihak Pidsus Kejari akan menetapkan Daman sebagai tersangka, sekaligus melakukan penahanan terhadapnya.

Hingga berita ini diterbitkan pemeriksaan masih berlangsung, dan pihak Kejaksaan belum memberikan keterangan resmi terhadap hal terkait.

Diberitakan sebelumnya kasus yang melilit Daman ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana desa sejak 2015 silam. Ditindaklanjuti 2019 dan didalami oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Anom. 

"Bentuknya dugaan maladministrasi dana desa sejak 2015. Jika terbukti tentunya itu melawan hukum dengan menggunakan wewenang untuk tujuan lain. Bahkan telah memeriksa belasan saksi" ungkap Anom.

Sebelum dilakukan pengamanan ke Mapolres Meranti, terlihat juga mantan Kades Mekong tersebut dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu diruangan Kejari Meranti dan diamankan sesuai protokol kesehatan.(**)



Editor : Tis
Kategori : Meranti
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top