Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
HUKUM.
Mark Up Asuransi Tiga Pimpinan Cabang Bank Riau Kepri Jadi Tersangka
Senin 05 Juli 2021, 08:02 WIB
Logo Bank Riau Kepri
RIAUMADANI. COM - Tiga pimpinan cabang (Pincab) Bank Riau Kepri (BRK) jadi tersangka. Berkas perkara para tersangka saat ini sudah memasuki tahap II berdasarkan berkas yang dilimpahkan Polda Riau ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Pelayanan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Riau,  Marvelous , Senin, 5, Juli, 2021. Dimana Marvel membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas 3 Tersangka kasus Pimpinan Cabang BRK.

"Sudah tahap 2, sudah dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum " ungkap Marvelous melalui pesan dalam jaringan yang dilansir dari bukamata.co, Senin siang (5/7/2021) di Pekanbaru. Marvel juga membenarkan yang mereka terima adalah berkas 3 Pimpinan Cabang (Pincab) Bank Riau Kepri.

Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum dari sumber yang enggan disebutkan, 3 pimpinan cabang Bank Riau Kepri yang sudah ditahan dan kasusnya ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau tersebut, masing-masing mantan Pimpinan Cabang Tembilahan Meyjefri, Kemudian Pincab Taluk Kuantan, Jefrizal. Dan Pimpinan Cabang Pembantu (Pincacapem) Bagan Batu, Nurcahya Agung Nugraha.

Dan kasus yang mereka hadapi terkait penerimaan fee (bonus) asuransi. Asuransi itu di Mark up atau digelembungkan sehingga memberatkan nasabah, serta menjadi penghasilan bulanan para pemimpin cabang.

Dalam kasus ini pihak Ditreskrimsus Polda Riau sudah memeriksa Direktur  Kepatuhan Bank Riau Kepri (BRK) Eka Afriadi. Dimana Eka Afriadi ini sudah dipensiunkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bulan Juni tahun ini.
Eka dipensiunkan lantaran melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Dalam kasus ini, menurut sumber redaksi bukamata.co, akan ada 50 Pincab yang akan diperiksa.

Namun hingga kini, pihak Polda Riau yang berkompeten belum ada satu pun yang memberikan keterangan terkait kasus tersebut. Meskipun 3 berkas Pincab BRK tersebut sudah dilimpahkan ke Kejati Riau.

Tim redaksi sudah sejak satu pekan lebih melakukan konfirmasi untuk meminta keterangan dalam kasus tersebut kepada pihak Polda Riau.

Demikian juga kepada pihak manajemen Bank Riau Kepri, hingga kini masih bungkam dan tak satu pun memberikan keterangan.   *Bukamata.co




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top