Perda Adat Kabupaten Pelalawan
Perda Adat Beri Otonomi Luas kepada Desa
Selasa 31 Maret 2015, 02:00 WIB
Pembahasan peraturan adat oleh Pansus II DPRD Kabupaten Pelalawan
PANGKALAN KERINCI. Riaumadani. com - Pembahasan peraturan adat oleh Pansus II DPRD Kabupaten Pelalawan sudah selesai dan menunggu finalisasi.
Selanjutnya Pansus akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI.
Dijadwalkan, finalisasi Perda Adat oleh DPRD Pelalawan akan berlangsung awal Mei 2015 mendatang.
Demikian dikatakan Ketua Pansus II Baharuddin, Senin [30/3/2013] di Pangkalan Kerinci. Menurutnya, setelah Perda Adat ini ditetapkan Kemendagri, maka akan difinalisasi oleh DPRD Pelalawan.
Namun sebelum perda adat final, DPRD akan mengundang seluruh perangkat desa mulai dari kades hingga camat, lembaga adat dan pemerintahan.
Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi bantahan serta satu visi dalam pelaksanaannya.
"Ada 78 desa adat yang diusulkan. Pansus II berjumlah 18 orang akan berangkat ke Jakarta pekan ini untuk konsultasi ke Kemendagri soal penetapatan Perda Adat.
Jadi nanti sebelum perda adat final di DPRD dan penentuan desa mana saja yang masuk dalam daftar pelaksanaan Perda Adat, maka seluruh pihak yang berkompeten akan diundang.
Selanjutnya penetapan dari DPRD akan dibawa ke Gubernur dan dikembalikan ke Kemendagri untuk disahkan," terang Baharudin.
Dikatakan Baharuddin, Pansus II jauh-jauh hari sudah mengajak pemerintah dan lembaga adat dalam pembahasan Perda Adat. Seperti, melakukan kunjungan ke Rohul dan Bali.
Dari dua tempat ini banyak masukan yang didapat seputar pelaksanaan Perda Adat.
"Intinya dengan Perda Adat ini mengembalikan otonomi desa dan memberi kewenangan penuh kepada desa.
Kalau desa adat di Bali sudah kuat jauh sebelum UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dikeluarkan serta memberikan peluang desa adat PP 43 Tahun 2014.
Berbeda dengan kita, meskipun tatanan adat itu sudah Ada namun tidak mengikat," paparnya.
Sementara itu, Ketua Harian Lembaga Kerapatan Adat Melayu [LKAM] Pelalawan T Zulmizan Assegaf menyatakan, desa adat sangat efektif memberikan otonomi luas kepada desa.
Penetapan mengelola desa memberikan kewenangan kepada desa sesuai adat yang berlaku.
''Oleh karena itu, sebelum ini final, kita minta DPRD mengundang seluruh pihak mulai dari Kades hingga Camat, Pemerintahan serta Lembaga Adat.Agar kita semua satu visi dan tidak saling salah menyalahkan nantinya," tutup Zulmizan.**
Selanjutnya Pansus akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI.
Dijadwalkan, finalisasi Perda Adat oleh DPRD Pelalawan akan berlangsung awal Mei 2015 mendatang.
Demikian dikatakan Ketua Pansus II Baharuddin, Senin [30/3/2013] di Pangkalan Kerinci. Menurutnya, setelah Perda Adat ini ditetapkan Kemendagri, maka akan difinalisasi oleh DPRD Pelalawan.
Namun sebelum perda adat final, DPRD akan mengundang seluruh perangkat desa mulai dari kades hingga camat, lembaga adat dan pemerintahan.
Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi bantahan serta satu visi dalam pelaksanaannya.
"Ada 78 desa adat yang diusulkan. Pansus II berjumlah 18 orang akan berangkat ke Jakarta pekan ini untuk konsultasi ke Kemendagri soal penetapatan Perda Adat.
Jadi nanti sebelum perda adat final di DPRD dan penentuan desa mana saja yang masuk dalam daftar pelaksanaan Perda Adat, maka seluruh pihak yang berkompeten akan diundang.
Selanjutnya penetapan dari DPRD akan dibawa ke Gubernur dan dikembalikan ke Kemendagri untuk disahkan," terang Baharudin.
Dikatakan Baharuddin, Pansus II jauh-jauh hari sudah mengajak pemerintah dan lembaga adat dalam pembahasan Perda Adat. Seperti, melakukan kunjungan ke Rohul dan Bali.
Dari dua tempat ini banyak masukan yang didapat seputar pelaksanaan Perda Adat.
"Intinya dengan Perda Adat ini mengembalikan otonomi desa dan memberi kewenangan penuh kepada desa.
Kalau desa adat di Bali sudah kuat jauh sebelum UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dikeluarkan serta memberikan peluang desa adat PP 43 Tahun 2014.
Berbeda dengan kita, meskipun tatanan adat itu sudah Ada namun tidak mengikat," paparnya.
Sementara itu, Ketua Harian Lembaga Kerapatan Adat Melayu [LKAM] Pelalawan T Zulmizan Assegaf menyatakan, desa adat sangat efektif memberikan otonomi luas kepada desa.
Penetapan mengelola desa memberikan kewenangan kepada desa sesuai adat yang berlaku.
''Oleh karena itu, sebelum ini final, kita minta DPRD mengundang seluruh pihak mulai dari Kades hingga Camat, Pemerintahan serta Lembaga Adat.Agar kita semua satu visi dan tidak saling salah menyalahkan nantinya," tutup Zulmizan.**
Editor | : | TIM.HR |
Kategori | : | Pelalawan |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Selasa 07 Mei 2024, 06:14 WIB
Abdul Wahid Serahkan formulir pendaftaran calon Gubernur Riau 2024 ke PDIP
Rabu 17 April 2024
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Senin 06 Mei 2024, 10:34 WIB
Miris! Mahkamah Agung Diduga Terindikasi Kuat sebagai Pasar Gelap Jual-beli Perkara
Senin 06 Mei 2024
Miris! Mahkamah Agung Diduga Terindikasi Kuat sebagai Pasar Gelap Jual-beli Perkara
Sabtu 20 April 2024
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
KPK Catat 14.072 PN/WL Belum Lapor LHKPN Hingga Batas Akhir Maret 2024
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Jumat 03 Mei 2024, 10:00 WIB
STIH Persada Bunda Taja Seminar Nasional Hukum Pembaharuan Hukum Pidana “Tantangan dan Peluang”
Jumat 03 Mei 2024
STIH Persada Bunda Taja Seminar Nasional Hukum Pembaharuan Hukum Pidana “Tantangan dan Peluang”
Selasa 30 April 2024
Sekjen FKPMR H. Endang Sukarelawan Ambil Formulir Bacalon Walikota ke DPC PKB Kota Pekanbaru
Jumat 26 April 2024
Parisman Ikhwan Alias Bang Iwan Patah Ambil Formulir Balon Walikota Pekanbaru di DPC PKB