Perda Adat Kabupaten Pelalawan
Pembahasan peraturan adat oleh Pansus II DPRD Kabupaten Pelalawan
Perda Adat Beri Otonomi Luas kepada Desa
Selasa 31 Maret 2015, 02:00 WIB
Pembahasan peraturan adat oleh Pansus II DPRD Kabupaten Pelalawan
PANGKALAN KERINCI. Riaumadani. com - Pembahasan peraturan adat oleh Pansus II DPRD Kabupaten Pelalawan sudah selesai dan menunggu finalisasi.
Selanjutnya Pansus akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI.
Dijadwalkan, finalisasi Perda Adat oleh DPRD Pelalawan akan berlangsung awal Mei 2015 mendatang.
Demikian dikatakan Ketua Pansus II Baharuddin, Senin [30/3/2013] di Pangkalan Kerinci. Menurutnya, setelah Perda Adat ini ditetapkan Kemendagri, maka akan difinalisasi oleh DPRD Pelalawan.
Namun sebelum perda adat final, DPRD akan mengundang seluruh perangkat desa mulai dari kades hingga camat, lembaga adat dan pemerintahan.
Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi bantahan serta satu visi dalam pelaksanaannya.
"Ada 78 desa adat yang diusulkan. Pansus II berjumlah 18 orang akan berangkat ke Jakarta pekan ini untuk konsultasi ke Kemendagri soal penetapatan Perda Adat.
Jadi nanti sebelum perda adat final di DPRD dan penentuan desa mana saja yang masuk dalam daftar pelaksanaan Perda Adat, maka seluruh pihak yang berkompeten akan diundang.
Selanjutnya penetapan dari DPRD akan dibawa ke Gubernur dan dikembalikan ke Kemendagri untuk disahkan," terang Baharudin.
Dikatakan Baharuddin, Pansus II jauh-jauh hari sudah mengajak pemerintah dan lembaga adat dalam pembahasan Perda Adat. Seperti, melakukan kunjungan ke Rohul dan Bali.
Dari dua tempat ini banyak masukan yang didapat seputar pelaksanaan Perda Adat.
"Intinya dengan Perda Adat ini mengembalikan otonomi desa dan memberi kewenangan penuh kepada desa.
Kalau desa adat di Bali sudah kuat jauh sebelum UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dikeluarkan serta memberikan peluang desa adat PP 43 Tahun 2014.
Berbeda dengan kita, meskipun tatanan adat itu sudah Ada namun tidak mengikat," paparnya.
Sementara itu, Ketua Harian Lembaga Kerapatan Adat Melayu [LKAM] Pelalawan T Zulmizan Assegaf menyatakan, desa adat sangat efektif memberikan otonomi luas kepada desa.
Penetapan mengelola desa memberikan kewenangan kepada desa sesuai adat yang berlaku.
''Oleh karena itu, sebelum ini final, kita minta DPRD mengundang seluruh pihak mulai dari Kades hingga Camat, Pemerintahan serta Lembaga Adat.Agar kita semua satu visi dan tidak saling salah menyalahkan nantinya," tutup Zulmizan.**
Selanjutnya Pansus akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI.
Dijadwalkan, finalisasi Perda Adat oleh DPRD Pelalawan akan berlangsung awal Mei 2015 mendatang.
Demikian dikatakan Ketua Pansus II Baharuddin, Senin [30/3/2013] di Pangkalan Kerinci. Menurutnya, setelah Perda Adat ini ditetapkan Kemendagri, maka akan difinalisasi oleh DPRD Pelalawan.
Namun sebelum perda adat final, DPRD akan mengundang seluruh perangkat desa mulai dari kades hingga camat, lembaga adat dan pemerintahan.
Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi bantahan serta satu visi dalam pelaksanaannya.
"Ada 78 desa adat yang diusulkan. Pansus II berjumlah 18 orang akan berangkat ke Jakarta pekan ini untuk konsultasi ke Kemendagri soal penetapatan Perda Adat.
Jadi nanti sebelum perda adat final di DPRD dan penentuan desa mana saja yang masuk dalam daftar pelaksanaan Perda Adat, maka seluruh pihak yang berkompeten akan diundang.
Selanjutnya penetapan dari DPRD akan dibawa ke Gubernur dan dikembalikan ke Kemendagri untuk disahkan," terang Baharudin.
Dikatakan Baharuddin, Pansus II jauh-jauh hari sudah mengajak pemerintah dan lembaga adat dalam pembahasan Perda Adat. Seperti, melakukan kunjungan ke Rohul dan Bali.
Dari dua tempat ini banyak masukan yang didapat seputar pelaksanaan Perda Adat.
"Intinya dengan Perda Adat ini mengembalikan otonomi desa dan memberi kewenangan penuh kepada desa.
Kalau desa adat di Bali sudah kuat jauh sebelum UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dikeluarkan serta memberikan peluang desa adat PP 43 Tahun 2014.
Berbeda dengan kita, meskipun tatanan adat itu sudah Ada namun tidak mengikat," paparnya.
Sementara itu, Ketua Harian Lembaga Kerapatan Adat Melayu [LKAM] Pelalawan T Zulmizan Assegaf menyatakan, desa adat sangat efektif memberikan otonomi luas kepada desa.
Penetapan mengelola desa memberikan kewenangan kepada desa sesuai adat yang berlaku.
''Oleh karena itu, sebelum ini final, kita minta DPRD mengundang seluruh pihak mulai dari Kades hingga Camat, Pemerintahan serta Lembaga Adat.Agar kita semua satu visi dan tidak saling salah menyalahkan nantinya," tutup Zulmizan.**
| Editor | : | TIM.HR |
| Kategori | : | Pelalawan |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Senin 20 Juli 2026, 06:13 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tumbangkan Argentina di Final, Akhiri Penantian 16 Tahun
Minggu 08 Februari 2026
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Politik

Rabu 15 Juli 2026, 19:28 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Luncurkan TMMD Ke-129, Wujudkan Infrastruktur dan Ketahanan Wilayah di Pelalawan
Selasa 14 Juli 2026
Diduga Lahan 40 Hektare Berpindah Tangan Secara Misterius, Forkorindo Desak APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Kampung Dosan
Senin 29 Juni 2026
Bangunan Ornamen Wisma Sri Mahkota, Stand Bazar Bengkalis Jadi Perhatian di MTQ Riau ke- 44 Tahun 2026
Minggu 28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau, Angkat Spirit Al-Qur'an dalam Perjuangan Sultan Siak
Nasional

Rabu 15 Juli 2026, 19:14 WIB
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Rabu 15 Juli 2026
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Senin 13 Juli 2026
Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka di Tiga Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor Limpahkan Penyidikan ke Kejagung
Jumat 10 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Juli 2026, 20:14 WIB
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Senin 20 Juli 2026
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Minggu 19 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Jumat 17 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Disiplin dan Jiwa Pengabdian Melalui Upacara Bendera Bulanan