Senin, 20 Juli 2026

Breaking News

  • Arifudin Ahalik, "Jaga Aset Negara, FPAN Surati Dinas Perhubungan Provinsi Riau"   ●   
  • Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat   ●   
  • SMA N. 01.Sungai Apit Beri Penghargaan Kepada Dua Orang Siswanya yang Lolos mengikuti Paskibraka.  ini Harapan Kepsek   ●   
  • Usai Dugaan Gudang Solar Subsidi Terungkap, Pria Bernama Kasno Datangi Awak Media   ●   
  • Sempena Hari Jadi Ke-514 Bengkalis: LAMR Gelar Sepekan Kenduri Adat Penuh Warna dan Budaya   ●   
Perda Adat Kabupaten Pelalawan
Perda Adat Beri Otonomi Luas kepada Desa
Selasa 31 Maret 2015, 02:00 WIB
Pembahasan peraturan adat oleh Pansus II DPRD Kabupaten Pelalawan
PANGKALAN KERINCI. Riaumadani. com - Pembahasan peraturan adat oleh Pansus II DPRD Kabupaten Pelalawan sudah selesai dan menunggu finalisasi.

 Selanjutnya Pansus akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI.

 Dijadwalkan, finalisasi Perda Adat oleh DPRD Pelalawan akan berlangsung awal Mei 2015 mendatang.

Demikian dikatakan Ketua Pansus II Baharuddin, Senin [30/3/2013] di Pangkalan Kerinci. Menurutnya, setelah Perda Adat ini ditetapkan Kemendagri, maka akan difinalisasi oleh DPRD Pelalawan.

 Namun sebelum perda adat final, DPRD akan mengundang seluruh perangkat desa mulai dari kades hingga camat, lembaga adat dan pemerintahan.

 Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi bantahan serta satu visi dalam pelaksanaannya.

"Ada 78 desa adat yang diusulkan. Pansus II berjumlah 18 orang akan berangkat ke Jakarta pekan ini untuk konsultasi ke Kemendagri soal penetapatan Perda Adat.

Jadi nanti sebelum perda adat final di DPRD dan penentuan desa mana saja yang masuk dalam daftar pelaksanaan Perda Adat, maka seluruh pihak yang berkompeten akan diundang.

 Selanjutnya penetapan dari DPRD akan dibawa ke Gubernur dan dikembalikan ke Kemendagri untuk disahkan," terang Baharudin.

Dikatakan Baharuddin, Pansus II jauh-jauh hari sudah mengajak pemerintah dan lembaga adat dalam pembahasan Perda Adat. Seperti, melakukan kunjungan ke Rohul dan Bali.

 Dari dua tempat ini banyak masukan yang didapat seputar pelaksanaan Perda Adat.

"Intinya dengan Perda Adat ini mengembalikan otonomi desa dan memberi kewenangan penuh kepada desa.

 Kalau desa adat di Bali sudah kuat jauh sebelum UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dikeluarkan serta  memberikan peluang desa adat PP 43 Tahun 2014.

 Berbeda dengan kita, meskipun tatanan adat itu sudah Ada namun tidak mengikat," paparnya.

Sementara itu, Ketua Harian Lembaga Kerapatan Adat Melayu [LKAM] Pelalawan T Zulmizan Assegaf menyatakan, desa adat sangat efektif memberikan otonomi luas kepada desa.

 Penetapan mengelola desa memberikan kewenangan kepada desa sesuai adat yang berlaku.

''Oleh karena itu, sebelum ini final, kita minta DPRD mengundang seluruh pihak mulai dari Kades hingga Camat, Pemerintahan serta Lembaga Adat.Agar kita semua satu visi dan tidak saling salah menyalahkan nantinya," tutup Zulmizan.**




Editor : TIM.HR
Kategori : Pelalawan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top