
NARKOBA
Team Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap
peredaran narkoba jenis sabu seberat 17 Kilo jaringan Internasional,
Jumat (25/6/2021)
Team Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai Berhasil Ungkap Peredaran 17 Kilo Sabu Jaringan Internasional
Rabu 30 Juni 2021, 22:57 WIB

RIAUMADANI. COM - Team Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 17 Kilo jaringan Internasional, Jumat (25/6/2021) sekira pukul 12.30 WIB.
Selain mengamankan barang bukti 17 kilo sabu, Team Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai juga mengamankan satu tersangka inisial RP (48) warga Kelurahan Jayamukti Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
"Barang bukti 17 kilo sabu berhasil kami amankan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Mekar Sari RT 08 Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai pada Jumat (25/6/2021) sekira pukul 12.30 WIB." Kata Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira didampingi Wakapolres Dumai Kompol Sanny Handityo dan Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP Yoyok Iswandi SH, M.H, Selasa (29/6/2021) dalam keterangan Persnya di Mapolres Dumai.
"Kami juga mengamankan barang bukti 1 buah tas merk zebra warna hitam biru yang di dalamnya berisikan 9 paket diduga narkotika jenis shabu, 1 buah tas warna cream coklat yang berisikan 8 paket diduga narkotika jenis shabu, 1 buah tas ransel merk HP warna abu-abu, 1 (satu) unit handphone merk oppo warna hitam, 1 unit handphone nokia warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk honda scoopy warna coklat nopol BM 5458 HN serta buku tabungan," terangnya.
Dijelaskannya, kronologis penangkapan, Senin (24/6/2021), Team Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan diduga Narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut team Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut, hingga pada hari Jumat (25/6/2021) sekira pukul 08.00 WIB team Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terlapor di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
Namun tidak ditemukan barang bukti kemudian sekitar pukul 12.30 WIB dilakukan penggeledahan terhadap rumah terlapor yang beralamat di Jalan Mekar Sari RT.08 Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur - Kota Dumai ditemukan di dalam kamar barang bukti sabu seberat 17 kilo.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Dumai untuk diproses lebih lanjut.
Tersangka mengaku bahwa ia di erintah oleh orang berinisial B untuk menjemput sabu kemudian diminta untuk menyerahkan sabu tersebut kepada orang berinisial U yang masih DPO.
Tersangka mengaku dijanjikan upah Rp20 juta per kilo oleh B jika telah menjemput dan menyerahkan sabu kepada U.
Kapolres mengungkapkan, Polres Dumai tidak henti-hentinya menangkap siapapun yang mencoba coba memasukkan narkoba di wilayah hukum Dumai.
"Genderang perang akan terus kami lakukan untuk mencegah peredaran narkoba di Dumai dan Indonesia pada umumnya untuk menyelamatkan generasi muda," tegasnya.
Terakhir Kapolres mengatakan bahwa tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (**)
Selain mengamankan barang bukti 17 kilo sabu, Team Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai juga mengamankan satu tersangka inisial RP (48) warga Kelurahan Jayamukti Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
"Barang bukti 17 kilo sabu berhasil kami amankan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Mekar Sari RT 08 Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai pada Jumat (25/6/2021) sekira pukul 12.30 WIB." Kata Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira didampingi Wakapolres Dumai Kompol Sanny Handityo dan Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP Yoyok Iswandi SH, M.H, Selasa (29/6/2021) dalam keterangan Persnya di Mapolres Dumai.
"Kami juga mengamankan barang bukti 1 buah tas merk zebra warna hitam biru yang di dalamnya berisikan 9 paket diduga narkotika jenis shabu, 1 buah tas warna cream coklat yang berisikan 8 paket diduga narkotika jenis shabu, 1 buah tas ransel merk HP warna abu-abu, 1 (satu) unit handphone merk oppo warna hitam, 1 unit handphone nokia warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk honda scoopy warna coklat nopol BM 5458 HN serta buku tabungan," terangnya.
Dijelaskannya, kronologis penangkapan, Senin (24/6/2021), Team Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan diduga Narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut team Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut, hingga pada hari Jumat (25/6/2021) sekira pukul 08.00 WIB team Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terlapor di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
Namun tidak ditemukan barang bukti kemudian sekitar pukul 12.30 WIB dilakukan penggeledahan terhadap rumah terlapor yang beralamat di Jalan Mekar Sari RT.08 Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur - Kota Dumai ditemukan di dalam kamar barang bukti sabu seberat 17 kilo.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Dumai untuk diproses lebih lanjut.
Tersangka mengaku bahwa ia di erintah oleh orang berinisial B untuk menjemput sabu kemudian diminta untuk menyerahkan sabu tersebut kepada orang berinisial U yang masih DPO.
Tersangka mengaku dijanjikan upah Rp20 juta per kilo oleh B jika telah menjemput dan menyerahkan sabu kepada U.
Kapolres mengungkapkan, Polres Dumai tidak henti-hentinya menangkap siapapun yang mencoba coba memasukkan narkoba di wilayah hukum Dumai.
"Genderang perang akan terus kami lakukan untuk mencegah peredaran narkoba di Dumai dan Indonesia pada umumnya untuk menyelamatkan generasi muda," tegasnya.
Terakhir Kapolres mengatakan bahwa tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (**)
Editor | : | TIS |
Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan