NARKOBA
Team Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap
peredaran narkoba jenis sabu seberat 17 Kilo jaringan Internasional,
Jumat (25/6/2021)
Team Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai Berhasil Ungkap Peredaran 17 Kilo Sabu Jaringan Internasional
Rabu 30 Juni 2021, 22:57 WIB
Team Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap
peredaran narkoba jenis sabu seberat 17 Kilo jaringan Internasional,
Jumat (25/6/2021)
RIAUMADANI. COM - Team Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 17 Kilo jaringan Internasional, Jumat (25/6/2021) sekira pukul 12.30 WIB.
Selain mengamankan barang bukti 17 kilo sabu, Team Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai juga mengamankan satu tersangka inisial RP (48) warga Kelurahan Jayamukti Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
"Barang bukti 17 kilo sabu berhasil kami amankan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Mekar Sari RT 08 Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai pada Jumat (25/6/2021) sekira pukul 12.30 WIB." Kata Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira didampingi Wakapolres Dumai Kompol Sanny Handityo dan Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP Yoyok Iswandi SH, M.H, Selasa (29/6/2021) dalam keterangan Persnya di Mapolres Dumai.
"Kami juga mengamankan barang bukti 1 buah tas merk zebra warna hitam biru yang di dalamnya berisikan 9 paket diduga narkotika jenis shabu, 1 buah tas warna cream coklat yang berisikan 8 paket diduga narkotika jenis shabu, 1 buah tas ransel merk HP warna abu-abu, 1 (satu) unit handphone merk oppo warna hitam, 1 unit handphone nokia warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk honda scoopy warna coklat nopol BM 5458 HN serta buku tabungan," terangnya.
Dijelaskannya, kronologis penangkapan, Senin (24/6/2021), Team Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan diduga Narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut team Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut, hingga pada hari Jumat (25/6/2021) sekira pukul 08.00 WIB team Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terlapor di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
Namun tidak ditemukan barang bukti kemudian sekitar pukul 12.30 WIB dilakukan penggeledahan terhadap rumah terlapor yang beralamat di Jalan Mekar Sari RT.08 Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur - Kota Dumai ditemukan di dalam kamar barang bukti sabu seberat 17 kilo.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Dumai untuk diproses lebih lanjut.
Tersangka mengaku bahwa ia di erintah oleh orang berinisial B untuk menjemput sabu kemudian diminta untuk menyerahkan sabu tersebut kepada orang berinisial U yang masih DPO.
Tersangka mengaku dijanjikan upah Rp20 juta per kilo oleh B jika telah menjemput dan menyerahkan sabu kepada U.
Kapolres mengungkapkan, Polres Dumai tidak henti-hentinya menangkap siapapun yang mencoba coba memasukkan narkoba di wilayah hukum Dumai.
"Genderang perang akan terus kami lakukan untuk mencegah peredaran narkoba di Dumai dan Indonesia pada umumnya untuk menyelamatkan generasi muda," tegasnya.
Terakhir Kapolres mengatakan bahwa tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (**)
Selain mengamankan barang bukti 17 kilo sabu, Team Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai juga mengamankan satu tersangka inisial RP (48) warga Kelurahan Jayamukti Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
"Barang bukti 17 kilo sabu berhasil kami amankan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Mekar Sari RT 08 Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai pada Jumat (25/6/2021) sekira pukul 12.30 WIB." Kata Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira didampingi Wakapolres Dumai Kompol Sanny Handityo dan Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP Yoyok Iswandi SH, M.H, Selasa (29/6/2021) dalam keterangan Persnya di Mapolres Dumai.
"Kami juga mengamankan barang bukti 1 buah tas merk zebra warna hitam biru yang di dalamnya berisikan 9 paket diduga narkotika jenis shabu, 1 buah tas warna cream coklat yang berisikan 8 paket diduga narkotika jenis shabu, 1 buah tas ransel merk HP warna abu-abu, 1 (satu) unit handphone merk oppo warna hitam, 1 unit handphone nokia warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk honda scoopy warna coklat nopol BM 5458 HN serta buku tabungan," terangnya.
Dijelaskannya, kronologis penangkapan, Senin (24/6/2021), Team Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan diduga Narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut team Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut, hingga pada hari Jumat (25/6/2021) sekira pukul 08.00 WIB team Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terlapor di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
Namun tidak ditemukan barang bukti kemudian sekitar pukul 12.30 WIB dilakukan penggeledahan terhadap rumah terlapor yang beralamat di Jalan Mekar Sari RT.08 Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur - Kota Dumai ditemukan di dalam kamar barang bukti sabu seberat 17 kilo.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Dumai untuk diproses lebih lanjut.
Tersangka mengaku bahwa ia di erintah oleh orang berinisial B untuk menjemput sabu kemudian diminta untuk menyerahkan sabu tersebut kepada orang berinisial U yang masih DPO.
Tersangka mengaku dijanjikan upah Rp20 juta per kilo oleh B jika telah menjemput dan menyerahkan sabu kepada U.
Kapolres mengungkapkan, Polres Dumai tidak henti-hentinya menangkap siapapun yang mencoba coba memasukkan narkoba di wilayah hukum Dumai.
"Genderang perang akan terus kami lakukan untuk mencegah peredaran narkoba di Dumai dan Indonesia pada umumnya untuk menyelamatkan generasi muda," tegasnya.
Terakhir Kapolres mengatakan bahwa tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (**)
| Editor | : | TIS |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 19 November 2025, 10:43 WIB
Bupati Afni Terima Penghargaan UHC Atas Pencapaian Dalam Memperluas Jaminan Kesehatan semesta
Rabu 29 Oktober 2025
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Nasional

Rabu 26 November 2025, 21:01 WIB
Satgas Kuasai Kembali Pos TNTN, Kodam XIX/TT Tegaskan Upaya Humanis Hindari Bentrokan dengan Warga
Rabu 26 November 2025
Satgas Kuasai Kembali Pos TNTN, Kodam XIX/TT Tegaskan Upaya Humanis Hindari Bentrokan dengan Warga
Senin 17 November 2025
*Usulan Hj. Siti Aisyah, Anggota DPR RI, Komisi XIII, Ka. LAPAS Kelas II B Rengat Gercep Beri Bantuan Warga Terdampak ISPA*
Kamis 13 November 2025
Semarak Fawai Ta'aruf MTQ Ke-54 di Air Molek, Kabupanten Inhu.
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau