NARKOBA
Team Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap
peredaran narkoba jenis sabu seberat 17 Kilo jaringan Internasional,
Jumat (25/6/2021)
Team Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai Berhasil Ungkap Peredaran 17 Kilo Sabu Jaringan Internasional
Rabu 30 Juni 2021, 22:57 WIB
Team Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap
peredaran narkoba jenis sabu seberat 17 Kilo jaringan Internasional,
Jumat (25/6/2021)
RIAUMADANI. COM - Team Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 17 Kilo jaringan Internasional, Jumat (25/6/2021) sekira pukul 12.30 WIB.
Selain mengamankan barang bukti 17 kilo sabu, Team Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai juga mengamankan satu tersangka inisial RP (48) warga Kelurahan Jayamukti Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
"Barang bukti 17 kilo sabu berhasil kami amankan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Mekar Sari RT 08 Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai pada Jumat (25/6/2021) sekira pukul 12.30 WIB." Kata Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira didampingi Wakapolres Dumai Kompol Sanny Handityo dan Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP Yoyok Iswandi SH, M.H, Selasa (29/6/2021) dalam keterangan Persnya di Mapolres Dumai.
"Kami juga mengamankan barang bukti 1 buah tas merk zebra warna hitam biru yang di dalamnya berisikan 9 paket diduga narkotika jenis shabu, 1 buah tas warna cream coklat yang berisikan 8 paket diduga narkotika jenis shabu, 1 buah tas ransel merk HP warna abu-abu, 1 (satu) unit handphone merk oppo warna hitam, 1 unit handphone nokia warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk honda scoopy warna coklat nopol BM 5458 HN serta buku tabungan," terangnya.
Dijelaskannya, kronologis penangkapan, Senin (24/6/2021), Team Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan diduga Narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut team Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut, hingga pada hari Jumat (25/6/2021) sekira pukul 08.00 WIB team Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terlapor di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
Namun tidak ditemukan barang bukti kemudian sekitar pukul 12.30 WIB dilakukan penggeledahan terhadap rumah terlapor yang beralamat di Jalan Mekar Sari RT.08 Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur - Kota Dumai ditemukan di dalam kamar barang bukti sabu seberat 17 kilo.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Dumai untuk diproses lebih lanjut.
Tersangka mengaku bahwa ia di erintah oleh orang berinisial B untuk menjemput sabu kemudian diminta untuk menyerahkan sabu tersebut kepada orang berinisial U yang masih DPO.
Tersangka mengaku dijanjikan upah Rp20 juta per kilo oleh B jika telah menjemput dan menyerahkan sabu kepada U.
Kapolres mengungkapkan, Polres Dumai tidak henti-hentinya menangkap siapapun yang mencoba coba memasukkan narkoba di wilayah hukum Dumai.
"Genderang perang akan terus kami lakukan untuk mencegah peredaran narkoba di Dumai dan Indonesia pada umumnya untuk menyelamatkan generasi muda," tegasnya.
Terakhir Kapolres mengatakan bahwa tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (**)
Selain mengamankan barang bukti 17 kilo sabu, Team Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai juga mengamankan satu tersangka inisial RP (48) warga Kelurahan Jayamukti Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
"Barang bukti 17 kilo sabu berhasil kami amankan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Mekar Sari RT 08 Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai pada Jumat (25/6/2021) sekira pukul 12.30 WIB." Kata Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira didampingi Wakapolres Dumai Kompol Sanny Handityo dan Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP Yoyok Iswandi SH, M.H, Selasa (29/6/2021) dalam keterangan Persnya di Mapolres Dumai.
"Kami juga mengamankan barang bukti 1 buah tas merk zebra warna hitam biru yang di dalamnya berisikan 9 paket diduga narkotika jenis shabu, 1 buah tas warna cream coklat yang berisikan 8 paket diduga narkotika jenis shabu, 1 buah tas ransel merk HP warna abu-abu, 1 (satu) unit handphone merk oppo warna hitam, 1 unit handphone nokia warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk honda scoopy warna coklat nopol BM 5458 HN serta buku tabungan," terangnya.
Dijelaskannya, kronologis penangkapan, Senin (24/6/2021), Team Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan diduga Narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut team Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut, hingga pada hari Jumat (25/6/2021) sekira pukul 08.00 WIB team Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terlapor di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
Namun tidak ditemukan barang bukti kemudian sekitar pukul 12.30 WIB dilakukan penggeledahan terhadap rumah terlapor yang beralamat di Jalan Mekar Sari RT.08 Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur - Kota Dumai ditemukan di dalam kamar barang bukti sabu seberat 17 kilo.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Dumai untuk diproses lebih lanjut.
Tersangka mengaku bahwa ia di erintah oleh orang berinisial B untuk menjemput sabu kemudian diminta untuk menyerahkan sabu tersebut kepada orang berinisial U yang masih DPO.
Tersangka mengaku dijanjikan upah Rp20 juta per kilo oleh B jika telah menjemput dan menyerahkan sabu kepada U.
Kapolres mengungkapkan, Polres Dumai tidak henti-hentinya menangkap siapapun yang mencoba coba memasukkan narkoba di wilayah hukum Dumai.
"Genderang perang akan terus kami lakukan untuk mencegah peredaran narkoba di Dumai dan Indonesia pada umumnya untuk menyelamatkan generasi muda," tegasnya.
Terakhir Kapolres mengatakan bahwa tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (**)
| Editor | : | TIS |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau