
HUKUM.
Ekspose di Mapolda Riau Kamis (24/6/2021) pengungkapan tindak pidana perbankan seorang Manager Bank Jawa Barat (BJB) Cabang Pekanbaru Riau inisial IOB ditangkap karena mencairkan uang nasabah Rp3 miliar lebih tanpa
Oknum Manajer Bank BJB Cabang Pekanbaru Ditangkap, Cairkan Cek Nasabah Rp3 M Lebih
Kamis 24 Juni 2021, 14:57 WIB

RIAUMADANI. COM - Seorang Manajer Bank di Pekanbaru inisial IOG ditangkap tim Ditreskrimsus Polda Riau karena melakukan tindak pidana perbankan dan merugikan nasabahnya sebesar Rp3 miliar lebih dengan cara mencairkan cek rekening giro debitur Arif Budiman.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Kombes Sunarto didampingi Dirreskrimsus AKBP Feri Irawan dan Kasubdit Teddy dalam jumpa pers di Mapolda Riau Kamis (24/6/2021), menjelaskan sesuai laporan korban pada tanggal 12 Desember 2019 No LP /563/XII/2019/SPKT/RIAU.
Berawal pada Januari 2018, pelapor Arif Budiman yang merupakan nasabah Bank BJB Cabang Pekanbaru, mengetahui bahwa telah terjadi transaksi pencairan cek dari beberapa rekening giro perusahaan miliknya yang dilakukan tanpa seizin dan persetujuan dirinya selaku yang berhak sebagai pemilik rekening giro.
Atas dasar tersebut, serangkaian kegiatan penyelidikan dilakukan, hingga kemudian menaikkan ke tingkat penyidikan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi termasuk saksi ahli perbankan, OJK RI.
Dari keterangan saksi, bukti dokumen serta hasil pemeriksaan Labfor Forensik, penyidik menemukan fakta terjadinya “perbuatan melawan hukum” dalam proses transaksi 9 lembar cek yang mengakibatkan kerugian bagi nasabah.
Penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka yakni IOG, mantan Manager Bisnis Komersial dan TDC selaku petugas Teller Bank BJB (Bank Jawa Barat) Cabang Pekanbaru.
Pada Jumat 4 Juni 2021 dilakukan penangkapan di Jakarta dan melakukan penahanan terhadap IOG selaku mantan Manager Bisnis Komersial Bank BJB Cabang Pekanbaru yang telah diberhentikan pada bulan Maret 2019.
Alasan dilakukan penahan IOG didasari pasal 21 ayat (4) KUHAP persangkaan Tindak Pidana diancam pidana penjara diatas 5 tahun atau lebih dan berdasarkan pasal 21 ayat (1) KUHAP penahanan dilakukan dengan alasan :
- Dikuatirkan melarikan diri
- Merusak/menghilangkan barang bukti
- Mengulangi perbuatan.
Tersangka memiliki peran yang sangat besar dalam tindak pidana perbankan ini.
Sedangkan terhadap tersangka TDC tidak dilakukan penahanan dengan alasan, perbuatan tersebut dilakukan karena di bawah perintah atasan (IOG) dan tersangka TDC tidak mendapatkan keuntungan dari perintah tersebut.
Penyidik telah mengirimkan kembali berkas perkara penyidikan ke JPU tanggal 23 Juni 2021.
Waktu Kejadian Mei 2016 s/d bulan Desember 2017. Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kantor Bank BJB Cabang Pekanbaru Jalan Jenderal Sudirman No. 391C Pekanbaru.
Tersangka pertama, IOG, 34 tahun, mantan Manager Bisnis Komersial Bank BJB. Tersangka kedua TDC, 30 tahun, Teller Bank BJB Cabang Pekanbaru.
Modus operandi tersangka TDC selaku Teller menuliskan dan menirukan tanda tangan nasabah pada cek atas perintah tersangka IOG untuk selanjutnya melakukan transaksi penarikan dari rekening Giro tanpa melakukan verifikasi yang menjadi syarat formil kelengkapan cek dan memberikan uang dari pencairan kepada yang tidak berhak (IOG).
Tersangka IOG dalam jabatannya sebagai Manager Bisnis Komersial memerintahkan tersangka TDC untuk melakukan pencairan cek tanpa izin sepengetahuan nasabah dan menerima uang pencairan cek dari Teller tetapi tidak diserahkan kepada yang berhak.
Kerugian :
1. PT. PALEM GUNUNG RAYA Rp400.000.000,- (Empat ratus juta rupiah)
2. CV FYAT MOTOR Rp400.800.000,- (Empat ratus juta delapan ratus ribu rupiah)
3. CV PUTRA BUNGSU Rp150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah)
4. CV RIZKI PRATAMA Rp 2.250.000.000,- (Dua milyar dua ratus Lima puluh juta rupiah). Total Rp3.200.800.000,- (Tiga milyar dua ratus juta delapan ratus ribu rupiah)
Barang bukti 9 lembar bilyet cek keluaran Bank BJB yang telah ditransaksikan, yakni :
> Cek asli penarikan CV Palem Gunung Raya tanggal 31 Mei 2016 pukul 10.15 WIB Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
> Cek asli penarikan CV Fyat Motor tanggal 03 Januari 2017 pukul 16.37 WIB Rp70.800.000,- (tujuh puluh juta delapan ratus ribu rupiah).
> Cek asli penarikan CV Rizki Pratama tanggal 22 Juni 2017 pukul 15.32 WIB Rp500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah).
> Cek asli penarikan CV Putra Bungsu tanggal 21 Agustus 2017 pukul 10.00 WIab Rp150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah).
> Cek asli penarikan CV Fyat Motor tanggal 13 Oktober 2017 pukul 15.16 WaiB Rp250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah).
> Cek asli penarikan CV Fyat Motor tanggal 16 Oktober 2017 pukul 11.41 WIB Rp130.000.000,- (Seratus tiga puluh juta rupiah).
> Cek asli penarikan CV Rizki Pratama tanggal 05 Desember 2017 pukul 13.14 WIB Rp1.500.000.000,- (Satu milyar lima ratus juta rupiah).
> Cek asli penarikan CV RIZKI PRATAMA tanggal 19 Desember 2017 pukul 12.54 WIB Rp1.250.000.000,- (Satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah).
> Cek asli penarikan CV PALEM GUNUNG RAYA tanggal 30 Desember 2017 Rp 6.265.000.000,- (Enam milyar dua ratus enam puluh lima juta rupiah).
- Print Out Mutasi Rekening Koran :
> Mutasi rekening CV Palem Gunung Raya, nomor rekening : 0016172091001, tanggal 31 Oktober 2011 s/d 28 Desember 2018.
> Mutasi rekening CV Fyat Motor, nomor rekening : 0066402932001, tanggal 08 September 2015 s/d 28 Desember 2018.
> Mutasi rekening CV. Putra Bungsu, nomor rekening : 0036957621001, tanggal 07 November 2013 s/d 28 Desember 2018.
> Mutasi rekening CV Rizki Pratama, nomor rekening : 0059384775001, tanggal 10 Juni 2014 s/d 28 Desember 2018.
> Mutasi rekening tabungan tanda mata Bank BJB Cabang Pekanbaru an. Arif Budiman, nomor rekening : 0082941878101, tanggal 28 Desember 2017 s/d 27 Desember 2018.
- Dokumen/surat-surat SOP dan Surat Keputusan Pengangkatan sebagai pegawai 2 orang tersangka.
- Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Medan Nomor : 3520/DTF, tanggal 27 April 2020.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dengan ancaman pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000,- (Sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,- (Dua ratus miliar rupiah).
- Pasal 49 ayat (2) hurub b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dengan ancaman pidana pidana penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp5.000.000.000,- (Lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000.000,- (Seratus miliar rupiah).
"Diimbau kepada masyarakat bahwa setiap pegawai bank memiliki potensi untuk melakukan kejahatan Tipibank, salah satu contoh tindakan Teller bersama dengan Manager Bisnis Komersial Bank BJB yang melakukan pengambilan dari rekening giro nasabah tanpa seizin dan sepengetahuan nasabah. Oleh karena itu hati hati dan waspada serta selalu cek rekening tabungan," tutup Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto.
Sementara versi tersangka IOB usai konferensi pers ditanya wartawan menjelaskan bahwa dia menarik uang nasabah itu atas seizin nasabah karena dia sudah ada hubungan baik dan sudah kenal dengan nasabah tersebut. IOB sudah diberhentikan dari Bank BJB Cabang Pekanbaru.(**)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan