RIAUMADANI. COM - Untuk menekan angka penyebaran Covid-19, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kampar terus lakukan Operasi " />
Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
  • LAMR Kecamatan Sungai Apit, Lakukan Seminar Prosesi Adat Tepuk Tepung Tawar Pengantin. .2026    ●   
Antisipasi Wabah Virus Corona (Covid-19)
Tekan Penyebaran Covid-19, Tim Satgas Gabungan Kab. Kampar Terus Lakukan Operasi Justisi
Jumat 04 Juni 2021, 06:57 WIB
Untuk menekan angka penyebaran Covid-19, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kampar terus lakukan Operasi Justisi untuk menertibkan para pelanggar Protokol Kesehatan.


RIAUMADANI. COM - Untuk menekan angka penyebaran Covid-19, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kampar terus lakukan Operasi Justisi untuk menertibkan para pelanggar Protokol Kesehatan.

Sebagaimana terpantau pagi jelang siang ini Jumat (04/06/2021), Tim Satgas Gabungan dari beberapa instansi ini kembali menggelar razia, terhadap pelanggar Protokol Kesehatan di kawasan Plaza Bangkinang Kecamatan Bangkinang Kota.

Operasi Justisi ini dipimpin Kabag Ops Polres Kampar KOMPOL Hadi Purnama SIP didampingi Kasat Binmas AKP Handono Sujaryanto S.Sos, MH, Kasubag Hukum AKP Masrial, Kabid Gakda Satpol PP Kampar Sawir Dt. Tandiko MSi dan beberapa Perwira Polres Kampar lainnya.

Untuk tim pelaksana terdiri dari personel Polres Kampar sebanyak 28 orang, anggota Kodim 0313/ KPR sebanyak 9 orang, anggota Satpol PP Kampar 12 orang dan personel BPBD Kampar 5 orang.

Sekira pukul 09.30 wib Tim gabungan ini langsung melakukan razia terhadap masyarakat dikawasan Plaza Bangkinang, sejumlah masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan tidak menggunakan masker terjaring dalam Operasi Justisi ini.

Sebanyak 15 orang dilakukan sidang ditempat dengan perangkat sidang dari Pengadilan Negeri Bangkinang, terdiri hari Hakim Ketua Andy Graha SH, MH dan Panitera Pengganti Nurasiah SH, dan dari Kejaksaan Negeri Kampar hadir Salman alfarisi SH.

Setelah dilakukan sidang ditempat kemudian terhadap 3 orang pelanggar diberikan sanksi kerja sosial dengan menyapu dan memunguti sampah dilingkungan pasar, sementara 12 orang pelanggar lainnya diberikan sanksi denda dengan jumlah denda keseluruhan sebesar Rp 360 ribu.

Para pelanggar ini juga diberikan arahan dan pembinaan agar kedepannya dapat mematuhi Protokol Kesehatan, Operasi Justisi ini berakhir sekira pukul 11.00 wib dan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan lancar. (Humas Polres Kampar)



Editor : Tis
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top