Antisipasi Wabah Virus Covid-19
Mulai 1 Hingga 13 Juni, Pemko Pekanbaru Berlakukan PPKM
Senin 31 Mei 2021, 22:33 WIB
Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT
RIAUMADANI. COM - Terus naiknya angka penambahan positif Covid-19 di Pekanbaru membuat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali mengambil langkah penerapan pembatasan aktivitas masyarakat. Dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) se-Pekanbaru. PPKM dimulai Senin (31/5/2021) hingga 14 hari ke depan.
PPKM ini diterapkan melalui Surat Edaran Nomor 1775/STP/SEKR/V/2021 yang ditandatangani Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, Minggu (30/5/2021). SE ditujukan pada pimpinan lembaga institusi pemerintah, swasta, BUMN, BUMD di Pekanbaru, kepala perangkat daerah di lingkungan Kota Pekanbaru, pimpinan kantor swasta, asosiasi, pengusaha dan camat, lurah se-Kota Pekanbaru serta masyarakat Kota Pekanbaru.
Dalam SE ini, Wako Pekanbaru menyampaikan enam arahan. Ini guna perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak Covid-19 di Kota Pekanbaru.
Disampaikan Firdaus dalam SE ini, keputusan memberlakukan PPKM se-Kota Pekanbaru diambil berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat Dari Penyebaran Dan Dampak Corona Virus Disease 2019.
"Serta mencermati perkembangan peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19 dan menindaklanjuti arahan Satgas Covid-19 Provinsi Riau tanggal 28 Mei 2021, maka perlu upaya pengendalian penyebaran Covid-19," urainya.
Enam arahan yang disampaikan Firdaus dalam SE ini adalah, pertama, kegiatan politik, seni, sosial budaya, seminar, lokakarya dan resepsi keluarga yang dilakukan di dalam dan di luar gedung pertemuan tidak diizinkan selama 14 hari.
“Terhitung mulai tanggal 31 Mei 2021 sampai 13 Juni 2021," sebutnya.
Kedua, kegiatan akad nikah hanya dizinkan dihadiri maksimal 20 orang, yakni 10 dari pihak laki-laki dan 10 orang dari pihak perempuan. Ketiga, membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Keempat, melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 31 Mei 2021 sampai 13 Juni 2021 terhadap beberapa kegiatan. Yakni, kegiatan restoran, kafe dan tempat usaha makanan lainnya, diizinkan melayani pelanggan di tempat sampai dengan pukul 21.00 WIB. Ini dengan syarat pengunjung yang makan atau minum di tempat sebesar 50 persen kapasitas.
"Untuk layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," sampainya.
Kemudian pula, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
"Dan penutupan pusat rekreasi atau hiburan umum. Termasuk club malam, diskotik, rumah biliar, gelanggang permainan ketangkasan elektronik, futsal, wamet, dan PUB, KTV serta layanan hiburan fasilitas hotel," tegasnya.
Kelima, mengizinkan tempat ibadah untuk melaksanakan kegiatan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Keenam, untuk sektor esensial seperti usaha kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi teknologi dan informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen. "Dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tutupnya.
Sementara itu, bagi masyarakat yang telah memperoleh vaksin, lanjut Firdaus, harus tetap menerapkan 5M yang mencakup mengenakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas secara konsisten.
Tanpa menerapkan 5M secara ketat, Firdaus memperkirakan penularan Covid-19 berpotensi masih akan terus terjadi meski sebagian warga telah disuntik vaksin Covid-19.
"Tidak ada cara lain kecuali tetap disiplin dan mematuhi 5M. Kalau tidak, ya risiko kita tertular semakin tinggi," kata dia.(**)
PPKM ini diterapkan melalui Surat Edaran Nomor 1775/STP/SEKR/V/2021 yang ditandatangani Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, Minggu (30/5/2021). SE ditujukan pada pimpinan lembaga institusi pemerintah, swasta, BUMN, BUMD di Pekanbaru, kepala perangkat daerah di lingkungan Kota Pekanbaru, pimpinan kantor swasta, asosiasi, pengusaha dan camat, lurah se-Kota Pekanbaru serta masyarakat Kota Pekanbaru.
Dalam SE ini, Wako Pekanbaru menyampaikan enam arahan. Ini guna perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak Covid-19 di Kota Pekanbaru.
Disampaikan Firdaus dalam SE ini, keputusan memberlakukan PPKM se-Kota Pekanbaru diambil berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat Dari Penyebaran Dan Dampak Corona Virus Disease 2019.
"Serta mencermati perkembangan peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19 dan menindaklanjuti arahan Satgas Covid-19 Provinsi Riau tanggal 28 Mei 2021, maka perlu upaya pengendalian penyebaran Covid-19," urainya.
Enam arahan yang disampaikan Firdaus dalam SE ini adalah, pertama, kegiatan politik, seni, sosial budaya, seminar, lokakarya dan resepsi keluarga yang dilakukan di dalam dan di luar gedung pertemuan tidak diizinkan selama 14 hari.
“Terhitung mulai tanggal 31 Mei 2021 sampai 13 Juni 2021," sebutnya.
Kedua, kegiatan akad nikah hanya dizinkan dihadiri maksimal 20 orang, yakni 10 dari pihak laki-laki dan 10 orang dari pihak perempuan. Ketiga, membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Keempat, melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 31 Mei 2021 sampai 13 Juni 2021 terhadap beberapa kegiatan. Yakni, kegiatan restoran, kafe dan tempat usaha makanan lainnya, diizinkan melayani pelanggan di tempat sampai dengan pukul 21.00 WIB. Ini dengan syarat pengunjung yang makan atau minum di tempat sebesar 50 persen kapasitas.
"Untuk layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," sampainya.
Kemudian pula, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
"Dan penutupan pusat rekreasi atau hiburan umum. Termasuk club malam, diskotik, rumah biliar, gelanggang permainan ketangkasan elektronik, futsal, wamet, dan PUB, KTV serta layanan hiburan fasilitas hotel," tegasnya.
Kelima, mengizinkan tempat ibadah untuk melaksanakan kegiatan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Keenam, untuk sektor esensial seperti usaha kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi teknologi dan informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen. "Dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tutupnya.
Sementara itu, bagi masyarakat yang telah memperoleh vaksin, lanjut Firdaus, harus tetap menerapkan 5M yang mencakup mengenakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas secara konsisten.
Tanpa menerapkan 5M secara ketat, Firdaus memperkirakan penularan Covid-19 berpotensi masih akan terus terjadi meski sebagian warga telah disuntik vaksin Covid-19.
"Tidak ada cara lain kecuali tetap disiplin dan mematuhi 5M. Kalau tidak, ya risiko kita tertular semakin tinggi," kata dia.(**)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Ekonomi |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Kamis 22 Agustus 2024, 13:02 WIB
Kejutan di Pilkada Serentak, Dua Anak Muda Berusia 30-an Tahun, Tawarkan Gagasan Baru untuk Kota Tegal
Rabu 26 Juni 2024
MUHAMAD RIDWAN UCAPKAN TERIMAKASIH KEPADA PRESIDEN RI, KONFLIK PETANI Vs PT. RPI ADA TITIK TERANG
Selasa 11 Juni 2024
Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia vs Timnas Filipina: Skor 2-0
Jumat 26 Januari 2024
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Politik
Sabtu 31 Agustus 2024, 17:06 WIB
Menikmati Cita Rasa Autentik dan Sehat dari Kuliner Yunani
Rabu 21 Agustus 2024
Siap-siap, Seleksi CPNS Pemprov Riau Mulai 22 Agustus Besok
Senin 12 Agustus 2024
RUPS Luar Biasa BRK Syariah Tetapkan 3 Nama Calon Komisaris Utama.
Rabu 07 Agustus 2024
Pimpinan DPRD Riau Bungkam Soal Kasus Dugaan SPPD Fiktif yang Jerat Sekwan Muflihun
Nasional
Kamis 12 September 2024, 16:34 WIB
KAMAKSI Desak KPK Periksa Direksi PT Pertamina Terkait Dugaan Korupsi Perdagangan Minyak Mentah
Kamis 12 September 2024
KAMAKSI Desak KPK Periksa Direksi PT Pertamina Terkait Dugaan Korupsi Perdagangan Minyak Mentah
Kamis 12 September 2024
KAMAKSI: Kotak Pandora Hasyim Asy'ari Pintu Menguak Dugaan Korupsi KPU
Rabu 11 September 2024
Joko Priyoski Minta KPK Usut Seluruh Pembelian Tanah oleh Sarana Jaya, Ada Dugaan Sindikat dan Mark Up
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Minggu 08 September 2024, 06:19 WIB
DPD Abpednas Riau Sukses Gelar Pramusda dan Pemberian SK Mandat Untuk DPC Kabupaten Se-Riau
Minggu 08 September 2024
DPD Abpednas Riau Sukses Gelar Pramusda dan Pemberian SK Mandat Untuk DPC Kabupaten Se-Riau
Selasa 03 September 2024
Kasus 35.000 Tiket Pesawat dan 12.000 SPJ Fiktif di Sekretariat DPRD Riau, Siapa Tersangka?
Jumat 30 Agustus 2024
Lima Pasangan Balon Walikota Pekanbaru Siap Bertanding untuk Pilkada Kota Pekanbaru 2024