Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
Satgas Penanganan Covid19 Gelar Operasi Protkes
65 Pelanggar Terjaring dan Diberi Sanksi Oleh Tim Justisi Penanganan Covid-19 di Kampar
Kamis 27 Mei 2021, 08:38 WIB
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kampar kembali menggelar Operasi Justisi dalam rangka Penertiban Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Bangkinang pada Kamis (27/05/2021).
RIAUMADANI. COM - Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kampar kembali menggelar Operasi Justisi dalam rangka Penertiban Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Bangkinang pada Kamis (27/05/2021).

Operasi Justisi Penertiban Protkes ini dipimpin Waka Polres Kampar Kompol Rachmat Muchamat Salihi SIK, MH didampingi Kabag Ops Kompol Hadi Purnama S.IP dan beberapa Perwira Polres Kampar. 

Juga hadir Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kampar Sawir Dt. Tandiko M.Si, Kasi Penyidik Satpol PP Kampar Dedet Gunawan SE, Kasi Hubungan Antar Lembaga Satpol PP Kampar Irwan Bastian S.Sos dan TRC BPBD Kampar Arie Riski S.Pd.

Tim Justisi yang melaksanakan Razia Protkes ini terdiri dari Personel Polres Kampar sebanyak 25 orang, dari Kodim 0313/ KPR sebanyak 4 orang, Satpol PP Kampar 15 orang dan BPBD Kampar 5 orang.

Operasi Justisi ini dipusatkan di Kawasan Plaza Bangkinang, dengan merazia setiap orang yang melintas di jalan Sisingamangaraja maupun yang keluar masuk kawasan Plaza Bangkinang yang menjadi pusat aktivitas masyarakat Kota Bangkinang ini.

Bagi masyarakat yang didapati melanggar protokol kesehatan terutama yang tidak memakai masker dilakukan pendataan, kemudian terhadap mereka dilakukan sidang ditempat oleh Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, dengan perangkat sidang Hakim Ketua Ratna Dewi Dariani SH dan Panitera Nova Sianturi SH.

Tim berhasil menjaring 65 orang pelanggar yang kedapatan tidak memakai masker, terhadap mereka dilakukan sidang ditempat dengan putusan 39 orang dikenakan sanksi sosial menyapu jalan dan membersihkan lingkungan Pasar, sementara 26 orang lainnya dikenakan sanksi denda beragam dengan jumlah denda keseluruhan sebesar Rp 689 ribu.

Terhadap para pelanggar yang telah diberikan sanksi ini juga diminta agar selanjutnya dapat mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Kegiatan Operasi Justisi penindakan Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Bangkinang ini berakhir sekira pukul 11.30 Wib, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar.

Waka Polres Kampar Kompol Rachmad Muchamad Salihi SIK, MH saat dijumpai dilokasi kegiatan menyampaikan, bahwa Operasi Justisi ini digelar untuk mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan guna menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kampar.

Lebih lanjut disampaikan beliau bahwa operasi Justisi ini akan terus digelar hingga meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan, sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19, "jelasnya. Humas Polres Kampar



Editor : Tis
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top