Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
DPO Buronan
Milisi OPM LW Penembak Letda Blegur Berhasil Ditangkap Satgas Penegakan Hukum Operasi Nemangkawi
Minggu 23 Mei 2021, 22:53 WIB
Tentara Nasiona Pembebasan Papua Barat-Organisssi Papua Merdeka (TNPPB)
RIAUMADANI. COM - Satuan Tugas Penegakan Hukum Operasi Nemangkawi berhasil menangkap LW, seorang anggota Tentara Nasiona Pembebasan Papua Barat-Organisssi Papua Merdeka (TNPPB) Terinus Enumbi di Kabupaten Puncak Jaya, Papua, Minggu (23/5/2021). LW ditangkap karena sebelumnya telah masuk Dalam Pencarian Orang (DPO) Kepolisian.

LW merupakan salah satu penyuplai senjata kelompok Terinus Enumbi, pelaku penembakan almarhum Letda Blegur pada Agustus 2018 lalu. Di samping itu, dia juga pelaku perampasan senjata api milik seorang prajurit TNI yang kala itu sedang membawa sembako pada Februari 2020 lalu.

Pada saat melakukan aksinya, MY tidak sendiri tetapi bersama dua rekannya yang kini masih diburu Satgas Newangkawi.

Kasatgas Humas Operasi Nemangkawi Kombes M. Iqbal Alqudusy mengatakan, LW sebelumnya telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Puncak.

DPO diterbitkan sejak 9 Maret 2020 terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan senjata api Laras panjang jenis SS1 V1 milik seorang prajurit TNI di Kampung Biak, Distrik Mewoluk, Kabupaten Puncak Jaya.

LW merupakan bagian dari kelompk separatis Ternus Enumbi pecahan Goliat Tabuni. "LW ini sebelumnya telah masuk DPO Kepolisian," kata Kombes Iqbal, Minggu malam seperti dikutip okezone.

Kombes Iqbal menuturkan, LW kini dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. "Saat ini, LW masih dalam pemeriksaan di Polres Puncak Jaya," pungkas Kombes Iqbal. (**)




Editor : Tis
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top