Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Wabup Bagus Santoso dampingi Kapolda Riau, Buka Muswil Ke-VI Hima Persis.   ●   
  • Pemkab Bengkalis Sambut Tim BPK RI Dalam Pemeriksaan Kepatuhan Belanja   ●   
  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
Diduga Langgar Perda dan Cemari Lingkungan, HPPMS Minta PT PAA Ditutup
Sabtu 22 Mei 2021, 23:23 WIB
Diduga Langgar Perda dan Cemari Lingkungan, HPPMS Minta PT PAA Ditutup
RIAUMADANI. COM - Diduga tidak ramah lingkungan dan sering mencemari lingkungan, Himpunan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Sakai Riau (HPPMS-R), minta PT PAA Simpang Bangko ditutup.

Permintaan itu disampaikan Ketua HPPMS-R, Iwan Saputra, Sabtu (22/5/2021). Iwan Saputra menyampaikan statementnya kepada awak media pada hari Jumat 21 Mei 2021, agar instansi terkait segera menutup PKS PT PAA Simpang Bangko, Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, karena diduga kuat tidak mengikuti peraturan yang harus dijalankan oleh perseroan terbatas.

Bukan tanpa dasar, hal itu diungkapkan pria yang kerap disapa Iwan Sakai itu karena melihat limbah PKS PT PAA yang bermasalah, dan diduga merusak lingkungan.

“Hal itu dapat kita lihat dibulan lalu pada tanggal 30 April 2021, pihak Gakkum LHK RI turun untuk mengecek limbah beracun yang diduga kuat sangat membahayakan lingkungan dan apabila ini terbukti, maka ini adalah perbuatan merusak alam yang merugikan negara dan perbuatan yang melawan hukum,” ujar Iwan.

Dengan turunnya pihak LHK RI, pihaknya sebagai pemuda dan pelajar di Bengkalis, sangat mengapresiasi menteri lingkungan hidup dan kehutanan RI yang telah menurunkan tim Gakkum ke perusahan tersebut dan pihaknya akan mengawal proses ini hingga tuntas dan transparan.

“Selain contoh kasus tersebut, PKS PT PAA ini diduga kuat telah melanggar peraturan daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 4 tahun 2004 tentang tenaga kerja lokal. Berdasarkan informasi dan data yang kami dapat, perusahan sudah berdiri kurang lebih 15 tahun dan di duga kuat hanya memperkerjakan tenaga kerja lokal sekitar kurang lebih 40%,” lanjutnya.

Menurut Iwan, perbuatan ini adalah perbuatan melawan hukum sebagai mana yang tertuang dalam Perda Bengkalis no 4 tahun 2004, tentang tenaga kerja lokal pasal 9 ayat 1 Bagi pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi kewajiban sebagai mana di maksud dalam pasal 2, pasal 3 dan pasal 7 peraturan daerah ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan selama lamanya enam bulan atau denda setinggi tingginya Rp5.000.000.

“Saya selaku Pemuda Suku Sakai dan Pemuda Kabupaten Bengkalis tidak akan tinggal diam terhadap dugaan kejahatan yang di lakukan oleh terduga PKS PT PAA. Insya Allah pekan depan akan kita laporkan perusahan ini ke penegak hukum,” beber Iwan.

Lebih lanjut kata Iwan, tidak hanya satu atau dua saja permasalahan perusahaan PT PAA, pihaknya juga mendapat informasi dari petani tempatan, bahwasanya sawit petani setempat sangat sulit untuk di jual ke perusahaan tersebut.

“Seperti contoh, mobil petani setempat sudah masuk ke PKS dari jam 08:00 dan ada mobil dari luar daerah ataupun jauh dari perusahaan tersebut masuk belakangan dan bisa langsung memotong antrian buah masyarakat sekitar. 

Tentunya perbuatan ini dapat kita nilai tidak baik dan merugikan masyarakat sekitar dan condong tidak peduli kepada buah masyarakat sekitar,” tandasnya.

Hal itu tidak bisa dibiarkan begitu saja, sebab perusahaan tersebut beroperasional di lingkungan masyarakat tersebut. Iwan Sakai menduga kuat ada permainan busuk yg di lakukan oleh oknum oknum management PKS PT. PAA inisial (DVS).

“Kalau perusahaan ini tidak mampu mengakamodir masyarakat setempat lebih baik instansi terkait menyegel atau menutup PKS PT. PAA, dari pada masyarakat dapat polusi dan suara ribut sedangkan perusahaan meraup keuntungan yang besar. Dan jika perusahaan ini tidak sadar akan kesalahannya dan tidak mau memperbaikai dugaan dugaan kesalahan perusahan yang kami sampaikan maka jalan terakhir kami yang akan menyadarkan dengan turun aksi di depan PKS PT PAA selama seminggu," tutup Iwan.(Rls)



Editor : Tis
Kategori : Bengkalis
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top