Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Kerusakan Hutan Alam di Kabupaten Kepulauan Meranti
Tidak Tersentuh Hukum Galangan Kapal Milik Aseng meraja Rela, Hutan Alam Dijadikan Ajang Bisnisnya
Kamis 20 Mei 2021, 16:50 WIB
Galangan kapal milik Aseng yang berlokasi ditanjung mayat Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, 
RIAUMADANI.COM - Hutan alam merupakan hutan yang dilindungi oleh Pemerintah, agar tidak terjadi gemparan longsor disaat musim hujan melanda daerah tersebut.

Namun disayangkan di Kabupaten Kepulauan Meranti hutan alam dijadikan ajang bisnis oleh pengusaha galangan kapal kayu dikota Selatpanjang, bertujuan untuk meraihkan keuntungan pribadinya hampir ratusan juta.

Hal itu yang dilakukan salah satu tempat galangan kapal milik Aseng yang berlokasi di Tanjung mayat Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti,  sudah beberapa buah kapal yang telah dibuat dari hasil kayu olahan hutan alam yang mengakibatkan  kerusakkan ekosistem hutan saat ini.
 
Ajang bisnis kayu alam yang dilakukan oleh pengusaha galangan kapal kayu sudah lama meraja rela dan sama sekali tidak tersentuh hukum, padahal hutan alam tersebut jelas dijadikan pemafaatan oleh pengusaha galangan kapal tersebut.

Menyikapi hal itu awak media mencoba melakukan konfirmasi melalui WA kepada kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Riau, Dr. Ir. Mamun Murod, Ia menjelaskan tim dari Dinas Kehutanan tersebut dalam waktu dekat akan melakukan patroli.

" Tim kita dalam waktu dekat akan melakukan patroli dan pengamanan," katanya Murod," Rabu (18/05/2021)

Tidak sampai disitu Kadis Kehutanan tersebut mengatakan dirinya juga pernah melakukan penindakan atas beroperasinya kayu olahan yang masuk digalangan kapal, namun tidak ada yang mengakui itu.

" Kemarin saya sudah melakukan tindakan dan barang bukti kita angkut namun tetap tidak ditemukan tersangka karena masyarakat tidak ada yang bersedia menjadi saksi seperti disungai Tohor," jelasnya Murod.

Parahnya lagi galangan kapal kayu milik Aseng diduga beroperasi di Kabupaten Kepulauan Meranti tidak mengantongi izin dari pemerintah, bahkan tidak adanya rekomendasi dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tebingtinggi.

" staf-staf kami sudah menyampaikan hal itu kepada pengusaha galangan kapal, namun tidak ada jalan solusi karena dalam aturan lama emang tidak bisa dan tidak dibolehkan untuk mengatur, saat ini karena sekarang lagi menunggu aturan baru permen LHK insya Allah diterbitkan dalam waktu dekat ini sebagai penjabaran teknis dari PP 23 tahun 2021, Semoga di permen LHK yg baru ada solusi untuk sumber bahan baku galangan kapal," kata Sri Irianto selaku KPH pada Kamis (19/05/2021) melalui telepon selulernya.

" Bahkan Kami tidak ada memberikan Rekomendasi terkait beroperasi galangan yang ada dimeranti bahkan tim kita pun juga turun kelapangan tidak menemukan solusinya, jadi kita penah menyampaikan ke mereka bahwa kegiatan itu Ilegal seharusnya mereka harus mempunyai sumber bahan baku legal, dan harus jelas normatifnya," jelas Sri Irianto.

Tambahkan Dia lagi, jelas secara aturan emang tidak boleh, akan tetapi dengan tidak boleh itu, hal itu yang punya kewenangan adalah Gakkum (penegakan hukum)," pungkasnya.

Sementara itu awak media belum bisa meminta keterangan dari Pengusaha tersebut sehingga berita ini diterbitkan. (Ijl)



Editor : Tis
Kategori : Meranti
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top