Diduga Langgar Protkes, Tempat Wisata Asia Heritage ke Polda Riau
Selasa 18 Mei 2021, 04:48 WIB
Diduga Langgar Protkes, Tempat Wisata Asia Heritage ke Polda Riau
RIAUMADANI. COM - Salah seorang Advokat Riau, Suroto SH, warga Jalan Pembangunan, kota Pekanbaru, melaporkan dugaan tindak pidana pada kerumunan di tempat wisata Asia Heritage Minggu, (16/05/2021 ke Polda Riau.
Suroto. SH, menduga telah terjadi pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan tersebut.
Hal itu disampaikannya usai membuat laporan ke Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Riau, kepada Bertuahpos.com, Senin (17/05/2021),
mengatakan, kerumunan yang terjadi di tempat Wisata Asian Heritage, Muara Fajar, diduga telah melanggar Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan
Pasal 216 KUHP, Pasal 14 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.
Pasal 216 KUHP, Pasal 14 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.
Lebih lanjut diungkapkannya, masyarakat Pekanbaru terganggu dengan peristiwa
kerumunan orang dalam jumlah besar yang terjadi pada hari Minggu tanggal 16 Mei 2021 di tempat wisata Asia Heritage Jalan Yos Sudarso KM 12 Muara Fajar, Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru yang diduga melanggar protokol kesehatan, dikarenakan tidak menerapkan jaga jarak dan wajib masker bagi setiap pengunjung.
Hal ini menurutnya, sesuai dengan pemberitaan media yang viral, yang saat ini dilampirkan dalam laporan ke Polda Riau.
“Dalam status Kota Pekanbaru yang masih zona merah, peristiwa tersebut sangat berpotensi untuk meningkatkan penyebaran Virus Covid-19 dalam skala besar. Bukan hanya untuk wilayah Kota Pekanbaru, tetapi juga untuk kota/kabupaten lain yang saat itu warganya berkunjung ke tempat wisata Asia Heritage,†ujarnya.
Selain itu, kerumunan orang di tempat wisata dalam jumlah besar tersebut menurut Suroto, juga melukai hati masyarakat Kota Pekanbaru. Karena terjadi di tengah – tengah masyarakat Kota Pekanbaru yang harus rela tidak bisa Sholat Idul Fitri, tidak bisa mudik, tidak bisa berkunjung dan bersalaman dengan tetangga sanak saudara, di tengah anak anak sekolah tidak bisa belajar tatap muka dan di tengah masih tingginya angka kematian akibat Covid-19.
Karena itu, Suroto berharap kepada Kapolda Riau untuk dapat menindak dan memproses peristiwa kerumunan di tempat wisata Asia Heritage Pekanbaru tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya meminta kepada Kapolda Riau untuk menindak tegas pengelola tempat wisata Asia Heritage, dan orang-orang yang turut melakukan pembiaran terjadinya kerumunan orang dalam skala besar dan diduga melanggar Protokol kesehatan tersebut. Selain itu, supaya bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak khususnya pengelola tempat – tempat keramaian untuk benar – benar menerapkan protokol kesehatan yang ketat guna mencegah penyebaran Covid – 19,†ujarnya. (**)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham